
PEKANBARU-Forum Transparansi 08 Asta Cita menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses Pemilihan Rektor Universitas Riau (Pilrek UNRI) periode 2026–2030. Mereka juga mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi membatalkan hasil Pemilihan Rektor Unri yang lalu.
Forum Transparansi juga mengirimkan laporan kajian hukum akademis bernomor 030/LAC08/VIII/2026 kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta anggota DPR RI Komisi X, Karmila Sari.
Koordinator Umum Forum Transparansi 08 Asta Cita, Rifky Rizal Zaman, mengatakan laporan itu disertai sejumlah dokumen pendukung.

Menurut dia, dokumen tersebut mencakup bukti visual, kajian hukum, dan analisis akademis terkait proses Pilrek UNRI.
“Kami tidak main-main. Surat resmi dengan lampiran bukti visual, kajian hukum, dan analisis akademis telah kami kirimkan,” kata Rifky dalam konferensi pers di Pekanbaru, Sabtu (22/8/2026).
Rifky menegaskan, pihaknya meminta respons dan tindak lanjut atas laporan tersebut. Namun, ia menyatakan forum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami meminta investigasi mendalam, bukan penghakiman sepihak,” ujarnya.
Soroti Lima Dugaan Anomali
Forum Transparansi 08 Asta Cita menyoroti lima dugaan anomali dalam proses pemilihan Rektor UNRI 2026–2030.
Salah satu yang disorot adalah dugaan keterlibatan rektor petahana dalam proses pemilihan. Forum menilai dugaan tersebut perlu diperiksa karena berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam kajiannya, forum menggunakan istilah detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang.
Forum juga menyoroti dugaan pengondisian dukungan melalui pertemuan makan malam yang disebut melibatkan Staf Khusus dan Staf Ahli Menteri.
Selain itu, forum mempertanyakan aspek formil Berita Acara Inspektorat Jenderal (Itjen) yang disebut tidak ditandatangani.
Rifky mengaitkan persoalan tersebut dengan kajian hukum administrasi negara yang dikemukakan Prof. Dr. Philipus M. Hadjon.
“Ketika dokumen negara saja tidak sah, bagaimana kita bisa mempercayai legitimasi calon rektor yang dihasilkan dari proses tersebut?” katanya.
Forum juga menyebut adanya dugaan praktik “barter jabatan” di tubuh Senat UNRI. Dugaan tersebut, menurut forum, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pemilihan.
Rifky turut mengutip pandangan Prof. Ridwan HR dan Dr. Hengki Firmanda mengenai pentingnya asas kepastian hukum dalam proses tersebut.
Minta Pilrek UNRI Dimoratorium
Atas sejumlah persoalan yang mereka soroti, Forum Transparansi 08 Asta Cita menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, meminta seluruh tahapan Pilrek UNRI dihentikan sementara atau dimoratorium.
Forum meminta moratorium dilakukan sampai keanggotaan Senat ditata ulang secara sah dan adil.
Kedua, forum meminta dilakukan audit investigatif terhadap dugaan ketidaknetralan rektor petahana dalam proses pemilihan.
Ketiga, forum meminta pejabat Kementerian yang terbukti melakukan pertemuan dengan peserta di luar forum resmi ditindak tegas.
Forum menyatakan tuntutan tersebut diajukan untuk memastikan proses pemilihan rektor berjalan transparan, independen, dan sesuai ketentuan.
Forum Transparansi 08 Asta Cita juga menyiapkan langkah lanjutan jika tuntutan mereka tidak mendapat respons.
Rifky mengatakan pihaknya akan menggelar demonstrasi damai di depan gedung Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta.
“Kami akan membawa seluruh bukti dan tuntutan ini langsung ke depan pintu kekuasaan,” kata Rifky.
Ia menyatakan langkah tersebut ditempuh karena forum menilai persoalan Pilrek UNRI menyangkut kepentingan yang lebih luas.
Menurutnya, kualitas dan marwah pendidikan tinggi tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan politik transaksional.
Hingga laporan ini disusun, materi yang disampaikan Forum Transparansi 08 Asta Cita merupakan tuduhan dan kajian dari pihak forum. Tuduhan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Sikap resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, pimpinan UNRI, serta pihak lain yang disebut dalam konferensi pers tersebut menjadi penting untuk memastikan duduk perkara dan memberikan perspektif berimbang atas proses Pilrek UNRI 2026–2030.(*)




PEKANBARU-Forum Transparansi 08 Asta Cita menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses Pemilihan Rektor Universitas Riau (Pilrek UNRI) periode 2026–2030. Mereka juga mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi membatalkan hasil Pemilihan Rektor Unri yang lalu.
Forum Transparansi juga mengirimkan laporan kajian hukum akademis bernomor 030/LAC08/VIII/2026 kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta anggota DPR RI Komisi X, Karmila Sari.
Koordinator Umum Forum Transparansi 08 Asta Cita, Rifky Rizal Zaman, mengatakan laporan itu disertai sejumlah dokumen pendukung.
Menurut dia, dokumen tersebut mencakup bukti visual, kajian hukum, dan analisis akademis terkait proses Pilrek UNRI.
“Kami tidak main-main. Surat resmi dengan lampiran bukti visual, kajian hukum, dan analisis akademis telah kami kirimkan,” kata Rifky dalam konferensi pers di Pekanbaru, Sabtu (22/8/2026).
Rifky menegaskan, pihaknya meminta respons dan tindak lanjut atas laporan tersebut. Namun, ia menyatakan forum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami meminta investigasi mendalam, bukan penghakiman sepihak,” ujarnya.
Soroti Lima Dugaan Anomali
Forum Transparansi 08 Asta Cita menyoroti lima dugaan anomali dalam proses pemilihan Rektor UNRI 2026–2030.
Salah satu yang disorot adalah dugaan keterlibatan rektor petahana dalam proses pemilihan. Forum menilai dugaan tersebut perlu diperiksa karena berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam kajiannya, forum menggunakan istilah detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang.
Forum juga menyoroti dugaan pengondisian dukungan melalui pertemuan makan malam yang disebut melibatkan Staf Khusus dan Staf Ahli Menteri.
Selain itu, forum mempertanyakan aspek formil Berita Acara Inspektorat Jenderal (Itjen) yang disebut tidak ditandatangani.
Rifky mengaitkan persoalan tersebut dengan kajian hukum administrasi negara yang dikemukakan Prof. Dr. Philipus M. Hadjon.
“Ketika dokumen negara saja tidak sah, bagaimana kita bisa mempercayai legitimasi calon rektor yang dihasilkan dari proses tersebut?” katanya.
Forum juga menyebut adanya dugaan praktik “barter jabatan” di tubuh Senat UNRI. Dugaan tersebut, menurut forum, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pemilihan.
Rifky turut mengutip pandangan Prof. Ridwan HR dan Dr. Hengki Firmanda mengenai pentingnya asas kepastian hukum dalam proses tersebut.
Minta Pilrek UNRI Dimoratorium
Atas sejumlah persoalan yang mereka soroti, Forum Transparansi 08 Asta Cita menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, meminta seluruh tahapan Pilrek UNRI dihentikan sementara atau dimoratorium.
Forum meminta moratorium dilakukan sampai keanggotaan Senat ditata ulang secara sah dan adil.
Kedua, forum meminta dilakukan audit investigatif terhadap dugaan ketidaknetralan rektor petahana dalam proses pemilihan.
Ketiga, forum meminta pejabat Kementerian yang terbukti melakukan pertemuan dengan peserta di luar forum resmi ditindak tegas.
Forum menyatakan tuntutan tersebut diajukan untuk memastikan proses pemilihan rektor berjalan transparan, independen, dan sesuai ketentuan.
Forum Transparansi 08 Asta Cita juga menyiapkan langkah lanjutan jika tuntutan mereka tidak mendapat respons.
Rifky mengatakan pihaknya akan menggelar demonstrasi damai di depan gedung Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta.
“Kami akan membawa seluruh bukti dan tuntutan ini langsung ke depan pintu kekuasaan,” kata Rifky.
Ia menyatakan langkah tersebut ditempuh karena forum menilai persoalan Pilrek UNRI menyangkut kepentingan yang lebih luas.
Menurutnya, kualitas dan marwah pendidikan tinggi tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan politik transaksional.
Hingga laporan ini disusun, materi yang disampaikan Forum Transparansi 08 Asta Cita merupakan tuduhan dan kajian dari pihak forum. Tuduhan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Sikap resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, pimpinan UNRI, serta pihak lain yang disebut dalam konferensi pers tersebut menjadi penting untuk memastikan duduk perkara dan memberikan perspektif berimbang atas proses Pilrek UNRI 2026–2030.(*)