logo
Kopdes Merah Putih Diklaim Tak Matikan UMKM, Disperindagkop UKM: Justru Jadi Pen Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Optimalisasi Hak Kesehatan WBP, Lapas Bagansiapiapi Gandeng RS Cahaya Ujung Tanj Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Keroyok Tukang Gigi hingga Tewas ,Tiga Pemuda Jadi Tersangka Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pasar Kodim Diduga Dialihfungsikan Jadi Kampus, KOMPOR Foundation dan PPSP Perta Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPR Dengarkan Tuntutan 36 Ribu Kades AMJ Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Menpora dan Ketua KOI Resmi Kukuhkan Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2026 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Perkasa, Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kembali ke Pasar In Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Komjak RI Turun ke Kejari Pekanbaru, Pastikan Pengaduan Masyarakat Ditindaklanju Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / LINGKUNGAN
37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Perorangan
Ilustrasi. Pemadaman karhutla di riau.
37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Perorangan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 26 Agustus 2026 | 17:50:34

PEKANBARU - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus bergulir. Hingga Rabu (26/8/2026), Kepolisian Daerah (Polda) Riau mencatat sebanyak 37 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jumlah tersebut bertambah dari data sebelumnya yang mencatat 35 tersangka. Seluruh tersangka yang diproses polisi sejauh ini merupakan pelaku perorangan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Achmadi, mengatakan belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang sedang ditangani kepolisian.

iklan-view

“Terkait tersangka pelaku karhutla yang diamankan sampai saat ini semuanya perseorangan” kata Achmadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/8/2026) sore.

Kombes Achmadi kemudian mengonfirmasi jumlah terbaru tersangka karhutla yang telah ditangani Polda Riau dan jajaran.

“Untuk tersangka ada 37 tersangka,” ujarnya.

Dengan demikian, terdapat penambahan dua tersangka dalam dua hari terakhir dibandingkan data yang disampaikan Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro pada Senin (24/8/2026), yang saat itu menyebut terdapat 35 tersangka.

Sementara itu, terkait arahan Presiden yang meminta tiga pelaku karhutla diberangkatkan ke Jakarta, Achmadi menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Masih kita dalami itu, bang,” kata Kombes Achmadi.

Polda Riau sebelumnya menyatakan proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tidak hanya menyasar pembakar lahan secara perorangan. Polisi juga membuka kemungkinan menjerat korporasi apabila penyidikan menemukan bukti keterlibatan perusahaan.

Penambahan jumlah tersangka ini menunjukkan proses penyidikan perkara karhutla di Riau masih berlangsung. Di tengah meluasnya kebakaran lahan di sejumlah wilayah, kepolisian kini dituntut tidak hanya mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. (ric)

Home / Hukum
37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Perorangan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 26 Agustus 2026 | 17:50:34
37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Perorangan
Ilustrasi. Pemadaman karhutla di riau.

PEKANBARU - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus bergulir. Hingga Rabu (26/8/2026), Kepolisian Daerah (Polda) Riau mencatat sebanyak 37 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jumlah tersebut bertambah dari data sebelumnya yang mencatat 35 tersangka. Seluruh tersangka yang diproses polisi sejauh ini merupakan pelaku perorangan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Achmadi, mengatakan belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang sedang ditangani kepolisian.

“Terkait tersangka pelaku karhutla yang diamankan sampai saat ini semuanya perseorangan” kata Achmadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/8/2026) sore.

Kombes Achmadi kemudian mengonfirmasi jumlah terbaru tersangka karhutla yang telah ditangani Polda Riau dan jajaran.

“Untuk tersangka ada 37 tersangka,” ujarnya.

Dengan demikian, terdapat penambahan dua tersangka dalam dua hari terakhir dibandingkan data yang disampaikan Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro pada Senin (24/8/2026), yang saat itu menyebut terdapat 35 tersangka.

Sementara itu, terkait arahan Presiden yang meminta tiga pelaku karhutla diberangkatkan ke Jakarta, Achmadi menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Masih kita dalami itu, bang,” kata Kombes Achmadi.

Polda Riau sebelumnya menyatakan proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tidak hanya menyasar pembakar lahan secara perorangan. Polisi juga membuka kemungkinan menjerat korporasi apabila penyidikan menemukan bukti keterlibatan perusahaan.

Penambahan jumlah tersangka ini menunjukkan proses penyidikan perkara karhutla di Riau masih berlangsung. Di tengah meluasnya kebakaran lahan di sejumlah wilayah, kepolisian kini dituntut tidak hanya mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. (ric)