
PEKANBARU - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus bergulir. Hingga Rabu (26/8/2026), Kepolisian Daerah (Polda) Riau mencatat sebanyak 37 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jumlah tersebut bertambah dari data sebelumnya yang mencatat 35 tersangka. Seluruh tersangka yang diproses polisi sejauh ini merupakan pelaku perorangan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Achmadi, mengatakan belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang sedang ditangani kepolisian.

“Terkait tersangka pelaku karhutla yang diamankan sampai saat ini semuanya perseorangan” kata Achmadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/8/2026) sore.
Kombes Achmadi kemudian mengonfirmasi jumlah terbaru tersangka karhutla yang telah ditangani Polda Riau dan jajaran.
“Untuk tersangka ada 37 tersangka,” ujarnya.
Dengan demikian, terdapat penambahan dua tersangka dalam dua hari terakhir dibandingkan data yang disampaikan Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro pada Senin (24/8/2026), yang saat itu menyebut terdapat 35 tersangka.
Sementara itu, terkait arahan Presiden yang meminta tiga pelaku karhutla diberangkatkan ke Jakarta, Achmadi menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Masih kita dalami itu, bang,” kata Kombes Achmadi.
Polda Riau sebelumnya menyatakan proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tidak hanya menyasar pembakar lahan secara perorangan. Polisi juga membuka kemungkinan menjerat korporasi apabila penyidikan menemukan bukti keterlibatan perusahaan.
Penambahan jumlah tersangka ini menunjukkan proses penyidikan perkara karhutla di Riau masih berlangsung. Di tengah meluasnya kebakaran lahan di sejumlah wilayah, kepolisian kini dituntut tidak hanya mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. (ric)




PEKANBARU - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus bergulir. Hingga Rabu (26/8/2026), Kepolisian Daerah (Polda) Riau mencatat sebanyak 37 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jumlah tersebut bertambah dari data sebelumnya yang mencatat 35 tersangka. Seluruh tersangka yang diproses polisi sejauh ini merupakan pelaku perorangan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Achmadi, mengatakan belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang sedang ditangani kepolisian.
“Terkait tersangka pelaku karhutla yang diamankan sampai saat ini semuanya perseorangan” kata Achmadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/8/2026) sore.
Kombes Achmadi kemudian mengonfirmasi jumlah terbaru tersangka karhutla yang telah ditangani Polda Riau dan jajaran.
“Untuk tersangka ada 37 tersangka,” ujarnya.
Dengan demikian, terdapat penambahan dua tersangka dalam dua hari terakhir dibandingkan data yang disampaikan Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro pada Senin (24/8/2026), yang saat itu menyebut terdapat 35 tersangka.
Sementara itu, terkait arahan Presiden yang meminta tiga pelaku karhutla diberangkatkan ke Jakarta, Achmadi menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Masih kita dalami itu, bang,” kata Kombes Achmadi.
Polda Riau sebelumnya menyatakan proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tidak hanya menyasar pembakar lahan secara perorangan. Polisi juga membuka kemungkinan menjerat korporasi apabila penyidikan menemukan bukti keterlibatan perusahaan.
Penambahan jumlah tersangka ini menunjukkan proses penyidikan perkara karhutla di Riau masih berlangsung. Di tengah meluasnya kebakaran lahan di sejumlah wilayah, kepolisian kini dituntut tidak hanya mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. (ric)