
PEKANBARU-Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swadaya di Riau kembali naik pada periode 26 Agustus sampai 1 September 2026. Kenaikan itu memberi tambahan pendapatan bagi pekebun, terutama tanaman umur 9 tahun yang mengalami kenaikan Rp44,33 per kilogram.
Dinas Perkebunan Provinsi Riau menetapkan, harga TBS tanaman umur 9 tahun sebesar Rp3.878,72 per kilogram. Angka tersebut menjadi harga tertinggi dalam daftar penetapan TBS untuk kelompok umur tanaman 3 hingga 30 tahun pada periode pekan ini.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Dr Defris Hatmaja menjelaskan, kenaikan tersebut terutama dipengaruhi pergerakan harga produk olahan sawit. Harga crude palm oil (CPO) dan kernel sama-sama mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.

“Untuk kenaikan harga TBS minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel,” kata Defris, Rabu (26/8/2026) dikutip dari mediacenterriau.
Harga CPO dan Kernel Menguat
Dalam rapat penetapan harga TBS yang digelar Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga, harga CPO yang digunakan mencapai Rp15.837,47 per kilogram.
Harga tersebut naik Rp178,48 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya. Sementara harga kernel ditetapkan Rp13.313,30 per kilogram atau meningkat Rp168,18 per kilogram.
Kenaikan harga produk olahan tersebut menjadi salah satu faktor utama yang mendorong harga TBS pekebun mitra swadaya di Riau. Dalam mekanisme penetapan, perubahan harga CPO dan kernel berpengaruh terhadap nilai TBS yang diterima pekebun.
Tim juga menetapkan indeks K sebesar 93,34 persen. Sementara harga cangkang yang digunakan dalam perhitungan periode ini mencapai Rp24,76 per kilogram.
Bagi pekebun, kenaikan harga tersebut menjadi perkembangan penting karena nilai TBS berkaitan langsung dengan penerimaan dari hasil panen. Besarnya pendapatan tetap bergantung pada volume produksi, luas kebun, produktivitas tanaman dan harga yang diterima pekebun.
Harga TBS Berbeda Berdasarkan Umur Tanaman
Penetapan harga TBS Riau tidak menggunakan satu harga untuk seluruh kebun. Nilainya dibedakan berdasarkan kelompok umur tanaman, mulai umur 3 tahun hingga 30 tahun.
Untuk tanaman umur 3 tahun, harga ditetapkan Rp2.998,31 per kilogram. Harga kemudian meningkat menjadi Rp3.347,20 untuk umur 4 tahun dan Rp3.595,38 untuk umur 5 tahun.
Tanaman umur 6 tahun ditetapkan Rp3.734,94 per kilogram. Selanjutnya, umur 7 tahun Rp3.818,86 dan umur 8 tahun Rp3.865,46 per kilogram.
Harga tertinggi berada pada tanaman umur 9 tahun dengan nilai Rp3.878,72 per kilogram. Untuk tanaman umur 10 hingga 20 tahun, harga ditetapkan Rp3.836,93 per kilogram.
Setelah kelompok tersebut, harga kembali bergerak turun sesuai kelompok umur tanaman. Tanaman umur 21 tahun ditetapkan Rp3.770,94 per kilogram, sedangkan umur 22 tahun Rp3.695,31 per kilogram.
Harga tanaman umur 23 tahun berada pada level Rp3.609,33 per kilogram. Kemudian umur 24 tahun Rp3.544,29, umur 25 tahun Rp3.490,84 dan umur 26 tahun Rp3.471,62 per kilogram.
Untuk tanaman umur 27 tahun, harga ditetapkan Rp3.441,82 per kilogram. Sementara umur 28 tahun Rp3.385,41, umur 29 tahun Rp3.344,02 dan umur 30 tahun Rp3.249,41 per kilogram.
Mekanisme Penetapan Harga Terus Dibenahi
Penetapan harga TBS tersebut mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Selain itu, tim menggunakan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 tentang Pedoman Umum Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra sebagai salah satu dasar penetapan.
Dalam proses terbaru, tim juga menggunakan tabel rendemen harga baru berdasarkan hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan. Tabel tersebut telah disepakati oleh tim penetapan harga.
Defris mengatakan terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan dalam periode tersebut. Kondisi itu membuat mekanisme penggunaan harga rata-rata diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, apabila PKS tidak melakukan penjualan, harga CPO dan kernel menggunakan harga rata-rata tim. Jika terkena validasi kedua, harga yang digunakan adalah harga rata-rata KPBN.
Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat Rp15.880 per kilogram. Sementara harga rata-rata kernel KPBN berada pada Rp13.180 per kilogram.
Menurut Defris, pembenahan mekanisme tersebut dilakukan untuk menjaga agar penetapan harga TBS tetap sesuai regulasi. Perbaikan tata kelola juga diarahkan agar hubungan kemitraan antara pekebun dan perusahaan berjalan lebih adil.
“Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra,” ujarnya.
Ia mengatakan proses pembenahan tersebut mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Menurutnya, perbaikan mekanisme penetapan harga diharapkan dapat memberikan dampak terhadap pendapatan pekebun.
“Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Kenaikan harga TBS pekan ini dengan demikian tidak hanya mencerminkan pergerakan harga komoditas sawit. Bagi pekebun Riau, perubahan tersebut menjadi bagian penting dari pendapatan usaha perkebunan yang dipengaruhi harga CPO, kernel dan mekanisme penetapan harga di tingkat provinsi. (*)




PEKANBARU-Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swadaya di Riau kembali naik pada periode 26 Agustus sampai 1 September 2026. Kenaikan itu memberi tambahan pendapatan bagi pekebun, terutama tanaman umur 9 tahun yang mengalami kenaikan Rp44,33 per kilogram.
Dinas Perkebunan Provinsi Riau menetapkan, harga TBS tanaman umur 9 tahun sebesar Rp3.878,72 per kilogram. Angka tersebut menjadi harga tertinggi dalam daftar penetapan TBS untuk kelompok umur tanaman 3 hingga 30 tahun pada periode pekan ini.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Dr Defris Hatmaja menjelaskan, kenaikan tersebut terutama dipengaruhi pergerakan harga produk olahan sawit. Harga crude palm oil (CPO) dan kernel sama-sama mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.
“Untuk kenaikan harga TBS minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel,” kata Defris, Rabu (26/8/2026) dikutip dari mediacenterriau.
Harga CPO dan Kernel Menguat
Dalam rapat penetapan harga TBS yang digelar Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga, harga CPO yang digunakan mencapai Rp15.837,47 per kilogram.
Harga tersebut naik Rp178,48 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya. Sementara harga kernel ditetapkan Rp13.313,30 per kilogram atau meningkat Rp168,18 per kilogram.
Kenaikan harga produk olahan tersebut menjadi salah satu faktor utama yang mendorong harga TBS pekebun mitra swadaya di Riau. Dalam mekanisme penetapan, perubahan harga CPO dan kernel berpengaruh terhadap nilai TBS yang diterima pekebun.
Tim juga menetapkan indeks K sebesar 93,34 persen. Sementara harga cangkang yang digunakan dalam perhitungan periode ini mencapai Rp24,76 per kilogram.
Bagi pekebun, kenaikan harga tersebut menjadi perkembangan penting karena nilai TBS berkaitan langsung dengan penerimaan dari hasil panen. Besarnya pendapatan tetap bergantung pada volume produksi, luas kebun, produktivitas tanaman dan harga yang diterima pekebun.
Harga TBS Berbeda Berdasarkan Umur Tanaman
Penetapan harga TBS Riau tidak menggunakan satu harga untuk seluruh kebun. Nilainya dibedakan berdasarkan kelompok umur tanaman, mulai umur 3 tahun hingga 30 tahun.
Untuk tanaman umur 3 tahun, harga ditetapkan Rp2.998,31 per kilogram. Harga kemudian meningkat menjadi Rp3.347,20 untuk umur 4 tahun dan Rp3.595,38 untuk umur 5 tahun.
Tanaman umur 6 tahun ditetapkan Rp3.734,94 per kilogram. Selanjutnya, umur 7 tahun Rp3.818,86 dan umur 8 tahun Rp3.865,46 per kilogram.
Harga tertinggi berada pada tanaman umur 9 tahun dengan nilai Rp3.878,72 per kilogram. Untuk tanaman umur 10 hingga 20 tahun, harga ditetapkan Rp3.836,93 per kilogram.
Setelah kelompok tersebut, harga kembali bergerak turun sesuai kelompok umur tanaman. Tanaman umur 21 tahun ditetapkan Rp3.770,94 per kilogram, sedangkan umur 22 tahun Rp3.695,31 per kilogram.
Harga tanaman umur 23 tahun berada pada level Rp3.609,33 per kilogram. Kemudian umur 24 tahun Rp3.544,29, umur 25 tahun Rp3.490,84 dan umur 26 tahun Rp3.471,62 per kilogram.
Untuk tanaman umur 27 tahun, harga ditetapkan Rp3.441,82 per kilogram. Sementara umur 28 tahun Rp3.385,41, umur 29 tahun Rp3.344,02 dan umur 30 tahun Rp3.249,41 per kilogram.
Mekanisme Penetapan Harga Terus Dibenahi
Penetapan harga TBS tersebut mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Selain itu, tim menggunakan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 tentang Pedoman Umum Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra sebagai salah satu dasar penetapan.
Dalam proses terbaru, tim juga menggunakan tabel rendemen harga baru berdasarkan hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan. Tabel tersebut telah disepakati oleh tim penetapan harga.
Defris mengatakan terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan dalam periode tersebut. Kondisi itu membuat mekanisme penggunaan harga rata-rata diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, apabila PKS tidak melakukan penjualan, harga CPO dan kernel menggunakan harga rata-rata tim. Jika terkena validasi kedua, harga yang digunakan adalah harga rata-rata KPBN.
Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat Rp15.880 per kilogram. Sementara harga rata-rata kernel KPBN berada pada Rp13.180 per kilogram.
Menurut Defris, pembenahan mekanisme tersebut dilakukan untuk menjaga agar penetapan harga TBS tetap sesuai regulasi. Perbaikan tata kelola juga diarahkan agar hubungan kemitraan antara pekebun dan perusahaan berjalan lebih adil.
“Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra,” ujarnya.
Ia mengatakan proses pembenahan tersebut mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Menurutnya, perbaikan mekanisme penetapan harga diharapkan dapat memberikan dampak terhadap pendapatan pekebun.
“Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Kenaikan harga TBS pekan ini dengan demikian tidak hanya mencerminkan pergerakan harga komoditas sawit. Bagi pekebun Riau, perubahan tersebut menjadi bagian penting dari pendapatan usaha perkebunan yang dipengaruhi harga CPO, kernel dan mekanisme penetapan harga di tingkat provinsi. (*)