logo
Kabut Asap Mulai Selimuti Rohil, Tiga Hotspot Terdeteksi, Pemerintah Diminta Tak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 37 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Karhutla di Riau, Polda: Semuanya Pelaku Pero Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Puluhan Tahun Dinanti, Jalan Poros Kuba Rusak Parah, Warga Tagih Keseriusan Peme Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Lima Komisioner Baru KI Riau Dilantik, Target Pertama: Naikkan Indeks Keterbukaa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Karhutla Kerumutan Nyaris Tembus 1.000 Hektare, Ratusan Personel Berjibaku Jinak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Pantau 2.461 Hotspot di Sumatera, 223 Titik Berada di Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harga Sawit Riau Naik, TBS Umur 9 Tahun Jadi yang Tertinggi Rp3.878,72 per Kg Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 Motor Disita
Ilustrasi.
Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 Motor Disita
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 26 Agustus 2026 | 17:07:16

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru berhasil menggulung sindikat besar pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak Juli hingga Agustus 2026, polisi mengamankan 44 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan serta menangkap enam tersangka.

Jaringan ini diduga tidak hanya beroperasi di wilayah Pekanbaru dan Kampar, tetapi memiliki jaringan penadah hingga Sumatera Barat. Polisi menemukan indikasi bahwa sepeda motor hasil curian dari wilayah hukum Polresta Pekanbaru dilempar ke sejumlah wilayah di Sumbar untuk ditampung dan dijual kembali.

Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Kompol Rainly L mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dan pengembangan kasus secara berantai antara Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.

iklan-view

“Dari hasil pengungkapan ini kurang lebih barang bukti yang bisa kami amankan sebanyak 44 unit roda dua sepeda motor,” ujar Rainly, Rabu (26/8/2026).

Pengungkapan bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Muhammad Ibrahim pada 30 Juli 2026. Kendaraan korban diketahui hilang setelah diparkir di rumah pada malam hari.

Berbekal laporan tersebut, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, penyidik memperoleh petunjuk mengenai identitas pelaku sekaligus pola aksi sindikat.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada LH alias Hakim yang ditangkap pada 3 Agustus 2026. Dari tersangka pertama inilah polisi membuka mata rantai jaringan yang lebih besar.

Hasil pengembangan membawa petugas menangkap PR alias Colo, MA alias Dadan dan AR alias Adit di sejumlah lokasi di Pekanbaru. Penyidik selanjutnya menelusuri aliran kendaraan hasil curian hingga menemukan jaringan penadah di luar Riau.

Tim gabungan kemudian bergerak ke Sumatera Barat dan menangkap TP alias Sultan yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curanmor dari wilayah Pekanbaru.

Tak berhenti di situ, polisi kembali mengembangkan penyidikan hingga ke wilayah Kerinci dan Pasaman. Dari pengembangan tersebut, petugas kembali menemukan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

“Ini kami kembangkan. Ini merupakan sindikat besar di Pekanbaru. Setiap barang curian di Polresta Pekanbaru dilempar ke Pasaman Barat, Sumbar,” ungkap penyidik.

Dari keseluruhan pengungkapan, sedikitnya delapan laporan polisi telah dikaitkan dengan 44 sepeda motor yang diamankan. Namun, polisi meyakini jumlah korban maupun kendaraan hasil kejahatan masih dapat bertambah karena sebagian kendaraan belum diketahui pemiliknya.

Polisi pun mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mengecek barang bukti yang telah diamankan. Jika identitas dan dokumen kendaraan sesuai dengan hasil penyelidikan, sepeda motor tersebut berpeluang dikembalikan kepada pemiliknya.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa polisi tidak berhenti pada pelaku lapangan. Mata rantai kejahatan terus diburu hingga ke jaringan penadah lintas provinsi untuk membongkar sindikat curanmor dari hulu hingga hilir. (mcr)

Home / Hukum
Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 Motor Disita
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 26 Agustus 2026 | 17:07:16
Polda Riau Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 44 Motor Disita
Ilustrasi.

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru berhasil menggulung sindikat besar pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak Juli hingga Agustus 2026, polisi mengamankan 44 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan serta menangkap enam tersangka.

Jaringan ini diduga tidak hanya beroperasi di wilayah Pekanbaru dan Kampar, tetapi memiliki jaringan penadah hingga Sumatera Barat. Polisi menemukan indikasi bahwa sepeda motor hasil curian dari wilayah hukum Polresta Pekanbaru dilempar ke sejumlah wilayah di Sumbar untuk ditampung dan dijual kembali.

Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Kompol Rainly L mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dan pengembangan kasus secara berantai antara Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.

“Dari hasil pengungkapan ini kurang lebih barang bukti yang bisa kami amankan sebanyak 44 unit roda dua sepeda motor,” ujar Rainly, Rabu (26/8/2026).

Pengungkapan bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Muhammad Ibrahim pada 30 Juli 2026. Kendaraan korban diketahui hilang setelah diparkir di rumah pada malam hari.

Berbekal laporan tersebut, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, penyidik memperoleh petunjuk mengenai identitas pelaku sekaligus pola aksi sindikat.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada LH alias Hakim yang ditangkap pada 3 Agustus 2026. Dari tersangka pertama inilah polisi membuka mata rantai jaringan yang lebih besar.

Hasil pengembangan membawa petugas menangkap PR alias Colo, MA alias Dadan dan AR alias Adit di sejumlah lokasi di Pekanbaru. Penyidik selanjutnya menelusuri aliran kendaraan hasil curian hingga menemukan jaringan penadah di luar Riau.

Tim gabungan kemudian bergerak ke Sumatera Barat dan menangkap TP alias Sultan yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curanmor dari wilayah Pekanbaru.

Tak berhenti di situ, polisi kembali mengembangkan penyidikan hingga ke wilayah Kerinci dan Pasaman. Dari pengembangan tersebut, petugas kembali menemukan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

“Ini kami kembangkan. Ini merupakan sindikat besar di Pekanbaru. Setiap barang curian di Polresta Pekanbaru dilempar ke Pasaman Barat, Sumbar,” ungkap penyidik.

Dari keseluruhan pengungkapan, sedikitnya delapan laporan polisi telah dikaitkan dengan 44 sepeda motor yang diamankan. Namun, polisi meyakini jumlah korban maupun kendaraan hasil kejahatan masih dapat bertambah karena sebagian kendaraan belum diketahui pemiliknya.

Polisi pun mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mengecek barang bukti yang telah diamankan. Jika identitas dan dokumen kendaraan sesuai dengan hasil penyelidikan, sepeda motor tersebut berpeluang dikembalikan kepada pemiliknya.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa polisi tidak berhenti pada pelaku lapangan. Mata rantai kejahatan terus diburu hingga ke jaringan penadah lintas provinsi untuk membongkar sindikat curanmor dari hulu hingga hilir. (mcr)