logo
● Rupiah Makin Terpuruk, Ditutup di Level Rp18.060 per Dolar AS Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Sita 2,1 Kg Sabu dan 284 Catridge Etomidate di Pekanbaru, Dua DPO Dib Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pansel KPU 2027–2032 Segera Diumumkan, DPR Tekankan Integritas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Residivis Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Sita 10 Paket Sabu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Riau Nihil Penanganan Karhutla, Personel Satgas BNPB Tetap Siaga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Presiden Prabowo Soroti Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Kebakaran Huta Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Pelanggar Aturan Kebakaran Hutan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / ROHIL
Diduga Rusak Hutan Mangrove, Seorang Penghulu di Rohil Ditetapkan Jadi Tersangka
Tersangka perusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir. (Foto: Rico/Pekanbarutv)
Diduga Rusak Hutan Mangrove, Seorang Penghulu di Rohil Ditetapkan Jadi Tersangka
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 25 Agustus 2026 | 12:56:26

ROKAN HILIR - Seorang Penghulu di Kecamatan Kubu, Rokan Hilir berinisial HW (28) ditetapkan  sebagai tersangka dugaan perusakan kawasan hutan mangrove.  

Penetapan tersangka terhadap Penghulu tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Rokan Hilir mendalami laporan masyarakat mengenai aktivitas pengelolaan lahan yang diduga berlangsung di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengatakan, penyidik terlebih dahulu melakukan pengecekan lokasi, memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan ahli, hingga melaksanakan gelar perkara.

iklan-view

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pengecekan ke lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan status kawasan serta aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut,” kata Kombes Akmadi, Selasa (25/8/2026) pagi.

Lokasi yang menjadi objek penyelidikan berada di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai. Berdasarkan pengecekan koordinat, lahan tersebut terindikasi berada dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Di lokasi, polisi menemukan aktivitas pengerjaan lahan menggunakan alat berat dengan luasan sekitar tiga hektare. Satu unit eskavator Hitachi Zaxis 110MF turut diamankan karena diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Polisi kemudian menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan pembukaan lahan tersebut. Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, HW ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/8/2026).

Sehari setelah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (24/8/2026), HW kemudian langsung diringkus dan ditahan penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Riau itu juga menegaskan, perkara ini tidak sekadar menyangkut pembukaan lahan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah pesisir.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aktivitas pembukaan lahannya, tetapi juga karena lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem pesisir,” ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polda Riau menyatakan penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari penerapan konsep Green Policing, yakni penegakan hukum yang menyasar aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan dan lingkungan.

“Prinsipnya jelas, pembangunan dan aktivitas ekonomi harus berjalan dengan tetap menghormati aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Siapa pun yang melakukan aktivitas di kawasan hutan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga kini pihak Kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk aktivitas pembukaan lahan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan perusakan kawasan hutan mangrove tersebut. (ric)

Home / Hukum
Diduga Rusak Hutan Mangrove, Seorang Penghulu di Rohil Ditetapkan Jadi Tersangka
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 25 Agustus 2026 | 12:56:26
Diduga Rusak Hutan Mangrove, Seorang Penghulu di Rohil Ditetapkan Jadi Tersangka
Tersangka perusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir. (Foto: Rico/Pekanbarutv)

ROKAN HILIR - Seorang Penghulu di Kecamatan Kubu, Rokan Hilir berinisial HW (28) ditetapkan  sebagai tersangka dugaan perusakan kawasan hutan mangrove.  

Penetapan tersangka terhadap Penghulu tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Rokan Hilir mendalami laporan masyarakat mengenai aktivitas pengelolaan lahan yang diduga berlangsung di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengatakan, penyidik terlebih dahulu melakukan pengecekan lokasi, memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan ahli, hingga melaksanakan gelar perkara.

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pengecekan ke lokasi, memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan status kawasan serta aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut,” kata Kombes Akmadi, Selasa (25/8/2026) pagi.

Lokasi yang menjadi objek penyelidikan berada di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai. Berdasarkan pengecekan koordinat, lahan tersebut terindikasi berada dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Di lokasi, polisi menemukan aktivitas pengerjaan lahan menggunakan alat berat dengan luasan sekitar tiga hektare. Satu unit eskavator Hitachi Zaxis 110MF turut diamankan karena diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Polisi kemudian menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan pembukaan lahan tersebut. Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, HW ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (21/8/2026).

Sehari setelah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (24/8/2026), HW kemudian langsung diringkus dan ditahan penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Riau itu juga menegaskan, perkara ini tidak sekadar menyangkut pembukaan lahan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah pesisir.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya aktivitas pembukaan lahannya, tetapi juga karena lokasi tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem pesisir,” ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polda Riau menyatakan penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari penerapan konsep Green Policing, yakni penegakan hukum yang menyasar aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan dan lingkungan.

“Prinsipnya jelas, pembangunan dan aktivitas ekonomi harus berjalan dengan tetap menghormati aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Siapa pun yang melakukan aktivitas di kawasan hutan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga kini pihak Kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk aktivitas pembukaan lahan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan perusakan kawasan hutan mangrove tersebut. (ric)