
DUMAI-Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika kembali dilakukan jajaran Polres Dumai. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang perempuan berinisial AI bersama 10 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 4,54 gram di Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Penindakan tersebut berlangsung pada Senin malam (19/10/2026), sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Meranti Darat, Kelurahan Ratu Sima.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika oleh seorang perempuan di kawasan Jalan Hasanuddin, Kota Dumai.

Berbekal laporan itu, tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan guna menelusuri informasi yang diterima. Dalam proses tersebut, petugas menemukan seorang perempuan yang kemudian diidentifikasi sebagai AI.
Ketika dimintai keterangan mengenai dugaan keterlibatannya dengan narkotika, AI menyampaikan bahwa barang tersebut tidak dibawa atau disimpan pada tubuhnya. Ia justru mengarahkan petugas ke rumahnya di Jalan Meranti Darat, Kelurahan Ratu Sima.
Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut bersama perempuan yang bersangkutan. Setibanya di lokasi, AI menunjukkan sebuah kotak putih bermerek Coach yang tersimpan di bawah meja ruang tamu. Kotak itu selanjutnya diperiksa oleh petugas.
Dari dalam kotak tersebut, polisi menemukan 10 butir pil dengan tiga jenis tampilan berbeda. Sebanyak lima pil berbentuk persegi berwarna hijau memiliki logo TikTok. Tiga pil lainnya berbentuk persegi berwarna ungu dengan logo Instagram, sedangkan dua pil berbentuk segitiga berwarna merah muda menampilkan logo Superman.
Tidak hanya pil yang diduga ekstasi, petugas juga mengamankan dua plastik klip bening serta sebuah telepon genggam iPhone 13 berwarna hitam. Seluruh barang tersebut dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
AKP Gus Purwantoro menyebutkan, AI beserta barang bukti kini berada di Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, AI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.(*)







DUMAI-Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika kembali dilakukan jajaran Polres Dumai. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang perempuan berinisial AI bersama 10 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 4,54 gram di Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Penindakan tersebut berlangsung pada Senin malam (19/10/2026), sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Meranti Darat, Kelurahan Ratu Sima.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika oleh seorang perempuan di kawasan Jalan Hasanuddin, Kota Dumai.
Berbekal laporan itu, tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan guna menelusuri informasi yang diterima. Dalam proses tersebut, petugas menemukan seorang perempuan yang kemudian diidentifikasi sebagai AI.
Ketika dimintai keterangan mengenai dugaan keterlibatannya dengan narkotika, AI menyampaikan bahwa barang tersebut tidak dibawa atau disimpan pada tubuhnya. Ia justru mengarahkan petugas ke rumahnya di Jalan Meranti Darat, Kelurahan Ratu Sima.
Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut bersama perempuan yang bersangkutan. Setibanya di lokasi, AI menunjukkan sebuah kotak putih bermerek Coach yang tersimpan di bawah meja ruang tamu. Kotak itu selanjutnya diperiksa oleh petugas.
Dari dalam kotak tersebut, polisi menemukan 10 butir pil dengan tiga jenis tampilan berbeda. Sebanyak lima pil berbentuk persegi berwarna hijau memiliki logo TikTok. Tiga pil lainnya berbentuk persegi berwarna ungu dengan logo Instagram, sedangkan dua pil berbentuk segitiga berwarna merah muda menampilkan logo Superman.
Tidak hanya pil yang diduga ekstasi, petugas juga mengamankan dua plastik klip bening serta sebuah telepon genggam iPhone 13 berwarna hitam. Seluruh barang tersebut dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
AKP Gus Purwantoro menyebutkan, AI beserta barang bukti kini berada di Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, AI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.(*)