logo
JMSI Riau Anugerahkan Amanah Leadership Award kepada Bupati Pelalawan Zukri Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Mutasi Polri: Kombes Pandra Tinggalkan Polda Riau, Kombes Akmadi Gantikan Posisi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ahli Psikologi Forensik: Atasan Tak Bisa Dipidana Hanya Karena Bawahan Berbuat K Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ahli Forensik Ungkap Titik Lemah Dakwaan Abdul Wahid: Motif dan Niat Jahat Belum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejari Siak Tahan 3 Pejabat UKPBJ, Dugaan Pungli Fee Proyek 2025 Capai Rp421 Jut Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Keterangan Dua Ahli Dinilai Menguatkan Posisi Pembelaan Abdul Wahid di Sidang Ti Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi PIALA DUNIA 2026: Qatar dan Haiti Pulang, Meksiko serta Brasil Melaju dengan Gay Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Pekanbaru
Sidang Korupsi Abdul Wahid Hadirkan Prof. Dr. Djohermansyah Djohan Sebagai Saksi Ahli
Prof. Dr. Djoehermansyah Johan menjadi saksi ahli di persidangan Abdul Wahid. (Foto: Riko Saputra)
Sidang Korupsi Abdul Wahid Hadirkan Prof. Dr. Djohermansyah Djohan Sebagai Saksi Ahli
Editor: Yob Ayrus | Penulis: riko saputra
25 Juni 2026 | 12:37:06

PEKANBARU– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).

Dalam agenda persidangan tersebut, tim penasihat hukum Abdul Wahid menghadirkan Presiden Institut Otonomi Daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, sebagai saksi ahli untuk memberikan pandangan terkait aspek pemerintahan daerah yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.

Kehadiran Djohermansyah menjadi perhatian karena ia dikenal sebagai akademisi sekaligus birokrat senior yang memiliki pengalaman panjang dalam bidang desentralisasi, otonomi daerah, dan tata kelola pemerintahan.

Sebelum menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tantama, Djohermansyah terlebih dahulu menjelaskan kompetensi dan bidang keahliannya.

iklan-view

"Keahlian saya di bidang pemerintahan daerah, khususnya terkait desentralisasi, otonomi daerah, dan politik lokal," ujar Djohermansyah di ruang sidang.

Keterangan ahli merupakan salah satu bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan tindak pidana korupsi. Melalui pandangan akademik dan profesional, saksi ahli dapat memberikan penjelasan mengenai aspek teknis maupun tata kelola pemerintahan yang menjadi bagian dari materi perkara yang sedang diperiksa pengadilan.

Djohermansyah bukan sosok baru dalam dunia pemerintahan daerah. Ia pernah menduduki jabatan strategis sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Pengalaman tersebut menjadikannya salah satu pakar yang kerap dimintai pandangan terkait kebijakan desentralisasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.

Namanya juga memiliki kedekatan historis dengan Provinsi Riau. Pada periode 2013 hingga 2014, pemerintah pusat menunjuk Djohermansyah sebagai Penjabat Gubernur Riau untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah.

Sebelum menjabat sebagai Penjabat Gubernur Riau, ia terlebih dahulu menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau sejak November 2013 hingga Februari 2014. Penunjukan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden yang diterbitkan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.

Pelantikannya saat itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan untuk menjaga keberlangsungan roda administrasi daerah.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Djohermansyah hadir atas permintaan tim penasihat hukum Abdul Wahid. Kehadirannya menjadi bagian dari strategi pembelaan untuk memberikan perspektif keilmuan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah yang relevan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.

Hingga sidang berlangsung, majelis hakim masih mendengarkan dan mendalami keterangan yang disampaikan saksi ahli. Keterangan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara sebelum majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang lanjutan akan kembali digelar sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim untuk melanjutkan proses pembuktian dari para pihak.

Publik menaruh perhatian terhadap perkembangan perkara ini karena melibatkan kepala daerah yang sedang menghadapi proses hukum. Setiap tahapan persidangan, termasuk penyampaian keterangan saksi dan saksi ahli, menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta yang akan dinilai majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. (riko)

Home / Hukum
Sidang Korupsi Abdul Wahid Hadirkan Prof. Dr. Djohermansyah Djohan Sebagai Saksi Ahli
Editor: Yob Ayrus | Penulis: riko saputra
Rubrik: hukum | 25 Juni 2026 | 12:37:06
Sidang Korupsi Abdul Wahid Hadirkan Prof. Dr. Djohermansyah Djohan Sebagai Saksi Ahli
Prof. Dr. Djoehermansyah Johan menjadi saksi ahli di persidangan Abdul Wahid. (Foto: Riko Saputra)

PEKANBARU– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).

Dalam agenda persidangan tersebut, tim penasihat hukum Abdul Wahid menghadirkan Presiden Institut Otonomi Daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, sebagai saksi ahli untuk memberikan pandangan terkait aspek pemerintahan daerah yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.

Kehadiran Djohermansyah menjadi perhatian karena ia dikenal sebagai akademisi sekaligus birokrat senior yang memiliki pengalaman panjang dalam bidang desentralisasi, otonomi daerah, dan tata kelola pemerintahan.

Sebelum menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tantama, Djohermansyah terlebih dahulu menjelaskan kompetensi dan bidang keahliannya.

"Keahlian saya di bidang pemerintahan daerah, khususnya terkait desentralisasi, otonomi daerah, dan politik lokal," ujar Djohermansyah di ruang sidang.

Keterangan ahli merupakan salah satu bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan tindak pidana korupsi. Melalui pandangan akademik dan profesional, saksi ahli dapat memberikan penjelasan mengenai aspek teknis maupun tata kelola pemerintahan yang menjadi bagian dari materi perkara yang sedang diperiksa pengadilan.

Djohermansyah bukan sosok baru dalam dunia pemerintahan daerah. Ia pernah menduduki jabatan strategis sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Pengalaman tersebut menjadikannya salah satu pakar yang kerap dimintai pandangan terkait kebijakan desentralisasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.

Namanya juga memiliki kedekatan historis dengan Provinsi Riau. Pada periode 2013 hingga 2014, pemerintah pusat menunjuk Djohermansyah sebagai Penjabat Gubernur Riau untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah.

Sebelum menjabat sebagai Penjabat Gubernur Riau, ia terlebih dahulu menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau sejak November 2013 hingga Februari 2014. Penunjukan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden yang diterbitkan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.

Pelantikannya saat itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan untuk menjaga keberlangsungan roda administrasi daerah.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Djohermansyah hadir atas permintaan tim penasihat hukum Abdul Wahid. Kehadirannya menjadi bagian dari strategi pembelaan untuk memberikan perspektif keilmuan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah yang relevan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.

Hingga sidang berlangsung, majelis hakim masih mendengarkan dan mendalami keterangan yang disampaikan saksi ahli. Keterangan tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara sebelum majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang lanjutan akan kembali digelar sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim untuk melanjutkan proses pembuktian dari para pihak.

Publik menaruh perhatian terhadap perkembangan perkara ini karena melibatkan kepala daerah yang sedang menghadapi proses hukum. Setiap tahapan persidangan, termasuk penyampaian keterangan saksi dan saksi ahli, menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta yang akan dinilai majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. (riko)