
DUMAI – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur perairan berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai. Sebanyak 27.238,61 gram atau sekitar 27,2 kilogram sabu berhasil disita, sementara tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah turut diamankan.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari Bea dan Cukai Dumai terkait penangkapan sebuah kapal barang yang dicurigai mengangkut narkotika di perairan Dumai.
“Setelah menerima informasi dari Bea Cukai, tim Satresnarkoba Polres Dumai langsung berkoordinasi dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujar Angga kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Dari penindakan awal, petugas mengamankan seorang kapten kapal berinisial SU (44). Bersama tersangka, ditemukan satu kardus berisi 26 bungkus teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi sabu.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan metode controlled delivery guna mengungkap pihak yang akan menerima barang haram tersebut. Strategi itu membuahkan hasil setelah petugas berhasil menangkap BA (47) di kawasan Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai, saat diduga hendak menjemput paket sabu tersebut.
Keterangan BA membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri aktor lain dalam jaringan tersebut. Polisi kemudian mengidentifikasi seorang pria berinisial AK (52) yang diduga sebagai pemilik barang. Tim bergerak cepat ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, dan berhasil menangkap AK di kediamannya di Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 26 bungkus sabu dengan berat kotor mencapai 27.238,61 gram, satu unit kapal KLM Pinisi Indah yang digunakan sebagai sarana pengangkutan, tiga unit telepon genggam, serta satu kotak kardus sebagai tempat penyimpanan narkotika.
AKBP Angga menyebut nilai ekonomis sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp26 miliar. Pengungkapan tersebut juga diyakini mampu mencegah sekitar 136 ribu orang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Ini merupakan wujud komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya yang memanfaatkan jalur perairan sebagai pintu masuk ke wilayah Riau,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar. (ric)





DUMAI – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur perairan berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai. Sebanyak 27.238,61 gram atau sekitar 27,2 kilogram sabu berhasil disita, sementara tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah turut diamankan.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari Bea dan Cukai Dumai terkait penangkapan sebuah kapal barang yang dicurigai mengangkut narkotika di perairan Dumai.
“Setelah menerima informasi dari Bea Cukai, tim Satresnarkoba Polres Dumai langsung berkoordinasi dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujar Angga kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Dari penindakan awal, petugas mengamankan seorang kapten kapal berinisial SU (44). Bersama tersangka, ditemukan satu kardus berisi 26 bungkus teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi sabu.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan metode controlled delivery guna mengungkap pihak yang akan menerima barang haram tersebut. Strategi itu membuahkan hasil setelah petugas berhasil menangkap BA (47) di kawasan Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai, saat diduga hendak menjemput paket sabu tersebut.
Keterangan BA membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri aktor lain dalam jaringan tersebut. Polisi kemudian mengidentifikasi seorang pria berinisial AK (52) yang diduga sebagai pemilik barang. Tim bergerak cepat ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, dan berhasil menangkap AK di kediamannya di Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 26 bungkus sabu dengan berat kotor mencapai 27.238,61 gram, satu unit kapal KLM Pinisi Indah yang digunakan sebagai sarana pengangkutan, tiga unit telepon genggam, serta satu kotak kardus sebagai tempat penyimpanan narkotika.
AKBP Angga menyebut nilai ekonomis sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp26 miliar. Pengungkapan tersebut juga diyakini mampu mencegah sekitar 136 ribu orang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Ini merupakan wujud komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya yang memanfaatkan jalur perairan sebagai pintu masuk ke wilayah Riau,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar. (ric)