
MESUJI – Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap lima orang tersangka asal Riau dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda di Kabupaten Mesuji, Sumatera Selatan.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Mesuji AKP Sunarto SH bersama Kanit Opsnal IPDA Agri Kimi SH. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita hampir 300 gram sabu, 1.000 butir pil ekstasi, dua senjata tajam jenis badik, serta satu unit mobil yang digunakan para pelaku.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MT (46), AK (26), RGR (30), JN (28), dan seorang perempuan berinisial LM (35). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Sunarto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika yang melibatkan sejumlah warga asal Riau.

“Pada Kamis, 18 Juni 2026, kami menerima informasi bahwa akan ada warga dari Provinsi Riau yang hendak membeli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan,” ujar AKP Sunarto, Minggu (21/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Mesuji melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penghadangan terhadap sebuah mobil Toyota Sigra warna silver yang melintas di Jalan Pangeran Mat Ali, Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Di dalam kendaraan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni MT dan AK. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dan 10 kantong plastik berisi pil ekstasi. Selain itu, turut ditemukan dua bilah senjata tajam jenis badik.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu dan 10 kantong plastik yang masing-masing berisi 100 butir pil ekstasi, serta dua bilah senjata tajam jenis badik,” kata Sunarto.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkap keberadaan tiga pelaku lainnya yang menunggu di sebuah rumah kos di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni LM, RGR, dan JN tanpa perlawanan.
Dari keseluruhan operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 293 gram bruto, 1.000 butir pil ekstasi, dua bilah badik, dan satu unit mobil Toyota Sigra warna silver.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
AKP Sunarto menegaskan bahwa Polres Mesuji akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Mesuji,” tegasnya. (**)
Sumber: tribratanews





MESUJI – Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap lima orang tersangka asal Riau dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda di Kabupaten Mesuji, Sumatera Selatan.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Mesuji AKP Sunarto SH bersama Kanit Opsnal IPDA Agri Kimi SH. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita hampir 300 gram sabu, 1.000 butir pil ekstasi, dua senjata tajam jenis badik, serta satu unit mobil yang digunakan para pelaku.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MT (46), AK (26), RGR (30), JN (28), dan seorang perempuan berinisial LM (35). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Sunarto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika yang melibatkan sejumlah warga asal Riau.
“Pada Kamis, 18 Juni 2026, kami menerima informasi bahwa akan ada warga dari Provinsi Riau yang hendak membeli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan,” ujar AKP Sunarto, Minggu (21/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Mesuji melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penghadangan terhadap sebuah mobil Toyota Sigra warna silver yang melintas di Jalan Pangeran Mat Ali, Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Di dalam kendaraan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni MT dan AK. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dan 10 kantong plastik berisi pil ekstasi. Selain itu, turut ditemukan dua bilah senjata tajam jenis badik.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu dan 10 kantong plastik yang masing-masing berisi 100 butir pil ekstasi, serta dua bilah senjata tajam jenis badik,” kata Sunarto.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkap keberadaan tiga pelaku lainnya yang menunggu di sebuah rumah kos di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni LM, RGR, dan JN tanpa perlawanan.
Dari keseluruhan operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 293 gram bruto, 1.000 butir pil ekstasi, dua bilah badik, dan satu unit mobil Toyota Sigra warna silver.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
AKP Sunarto menegaskan bahwa Polres Mesuji akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Mesuji,” tegasnya. (**)
Sumber: tribratanews