
INHU – Seorang pria yang sedang tertidur lelap di kamar rumahnya di Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu),. tak menyangka sore itu menjadi awal dari proses hukum yang harus dihadapinya. Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu menggerebek rumah tersebut dan menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus narkotika itu terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di rumah yang berada di Desa Air Molek II tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH mengatakan, informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh personel Polsek Pasir Penyu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki berada di dalam kamar rumah dalam kondisi sedang tidur. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” ujar Misran.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu di atas tempat tidur. Selain itu, polisi juga mengamankan satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp335 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pria yang diamankan diketahui berinisial FF alias Penyok bin Agustian (30), warga Desa Air Molek II. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Misran menjelaskan, sebelum dilakukan penindakan, informasi masyarakat terlebih dahulu dilaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra SH. Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pengungkapan berhasil dilakukan.
Dari hasil penimbangan, barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor sekitar 1,26 gram. Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pasir Penyu sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan FF positif mengandung amphetamine.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.





INHU – Seorang pria yang sedang tertidur lelap di kamar rumahnya di Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu),. tak menyangka sore itu menjadi awal dari proses hukum yang harus dihadapinya. Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu menggerebek rumah tersebut dan menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus narkotika itu terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di rumah yang berada di Desa Air Molek II tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH mengatakan, informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh personel Polsek Pasir Penyu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki berada di dalam kamar rumah dalam kondisi sedang tidur. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” ujar Misran.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu di atas tempat tidur. Selain itu, polisi juga mengamankan satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp335 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pria yang diamankan diketahui berinisial FF alias Penyok bin Agustian (30), warga Desa Air Molek II. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Misran menjelaskan, sebelum dilakukan penindakan, informasi masyarakat terlebih dahulu dilaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra SH. Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pengungkapan berhasil dilakukan.
Dari hasil penimbangan, barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor sekitar 1,26 gram. Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pasir Penyu sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan FF positif mengandung amphetamine.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.