
PEKANBARU – Upaya penguatan penanganan perkara tindak pidana korupsi terus dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Salah satunya melalui rapat koordinasi dan sinkronisasi bersama tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/6/2026).
Pertemuan yang digelar di Kantor Kejati Riau itu menjadi forum untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, sekaligus mengevaluasi progres penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan di Kejati Riau maupun 12 Kejaksaan Negeri di wilayah tersebut.
Kepala Kejati Riau, I Dewa Gede Wirajana, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan profesional.
"Sinkronisasi ini merupakan penyamaan persepsi terkait data-data dan penanganan perkara tindak pidana khusus yang ada di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kejati Riau. Kami ingin memastikan penanganan perkara dapat berjalan lancar, akuntabel, transparan, dan profesional," ujar

Kajati Riau, I Dewa Gede Wirajana.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah kendala teknis yang kerap muncul dalam proses penyidikan turut menjadi perhatian. Salah satunya terkait kebutuhan menghadirkan saksi ahli yang terkadang memerlukan waktu cukup panjang. Untuk mengatasi hal itu, KPK menyatakan siap memberikan dukungan dan memperkuat koordinasi dengan jajaran kejaksaan.
Kasatgas Pidsus Kejaksaan Agung, Hentoro Cahyono, menjelaskan bahwa kunjungan tim monev bersama KPK merupakan tindak lanjut arahan Jampidsus guna memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
"Intinya KPK akan melakukan sinergi kolaborasi terhadap penanganan perkara, khususnya di Kejati Riau, jangan sampai ada hambatan. Beberapa penanganan perkara yang kira-kira ada kendala, langsung dicarikan solusinya. Salah satunya terkait ahli. Penyidik sempat kesulitan menghadirkan saksi ahli, dan KPK siap memberikan kontribusi sinergi supaya bisa menghadirkan saksi yang diperlukan oleh penyidik," kata Hentoro.
Menurut Hentoro, secara umum penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kejati Riau berjalan sesuai koridor yang ditetapkan. Dalam rapat tersebut juga dibahas sejumlah perkara yang menjadi perhatian, termasuk kasus dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan yang saat ini telah memasuki tahap persidangan.
Sebelumnya, tim Monev Jampidsus juga melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di seluruh Kejari se-Riau. Evaluasi itu difokuskan pada penyelesaian perkara yang masih tersisa dari tahun-tahun sebelumnya serta pengawasan terhadap perkara yang ditangani sepanjang 2026.
Meski masih terdapat beberapa hambatan administratif, Hentoro menilai kondisi tersebut tidak memengaruhi jalannya proses hukum.
"Secara umum sudah berjalan dengan baik. Kalaupun ada kendala, itu tidak signifikan, sifatnya minor. Misalkan, kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Kita memaklumi hal tersebut karena antrean di BPKP cukup padat, mengingat Polda dan satker lain juga meminta hal yang sama. Namun, semua proses tetap berjalan dan kami minta koordinasi dengan BPKP terus ditingkatkan," pungkas Hentoro.
Melalui koordinasi yang terus diperkuat antara Kejaksaan, KPK, dan instansi terkait, penanganan perkara korupsi di Riau diharapkan semakin efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (ric)





PEKANBARU – Upaya penguatan penanganan perkara tindak pidana korupsi terus dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Salah satunya melalui rapat koordinasi dan sinkronisasi bersama tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/6/2026).
Pertemuan yang digelar di Kantor Kejati Riau itu menjadi forum untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, sekaligus mengevaluasi progres penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan di Kejati Riau maupun 12 Kejaksaan Negeri di wilayah tersebut.
Kepala Kejati Riau, I Dewa Gede Wirajana, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan profesional.
"Sinkronisasi ini merupakan penyamaan persepsi terkait data-data dan penanganan perkara tindak pidana khusus yang ada di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kejati Riau. Kami ingin memastikan penanganan perkara dapat berjalan lancar, akuntabel, transparan, dan profesional," ujar
Kajati Riau, I Dewa Gede Wirajana.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah kendala teknis yang kerap muncul dalam proses penyidikan turut menjadi perhatian. Salah satunya terkait kebutuhan menghadirkan saksi ahli yang terkadang memerlukan waktu cukup panjang. Untuk mengatasi hal itu, KPK menyatakan siap memberikan dukungan dan memperkuat koordinasi dengan jajaran kejaksaan.
Kasatgas Pidsus Kejaksaan Agung, Hentoro Cahyono, menjelaskan bahwa kunjungan tim monev bersama KPK merupakan tindak lanjut arahan Jampidsus guna memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
"Intinya KPK akan melakukan sinergi kolaborasi terhadap penanganan perkara, khususnya di Kejati Riau, jangan sampai ada hambatan. Beberapa penanganan perkara yang kira-kira ada kendala, langsung dicarikan solusinya. Salah satunya terkait ahli. Penyidik sempat kesulitan menghadirkan saksi ahli, dan KPK siap memberikan kontribusi sinergi supaya bisa menghadirkan saksi yang diperlukan oleh penyidik," kata Hentoro.
Menurut Hentoro, secara umum penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kejati Riau berjalan sesuai koridor yang ditetapkan. Dalam rapat tersebut juga dibahas sejumlah perkara yang menjadi perhatian, termasuk kasus dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan yang saat ini telah memasuki tahap persidangan.
Sebelumnya, tim Monev Jampidsus juga melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di seluruh Kejari se-Riau. Evaluasi itu difokuskan pada penyelesaian perkara yang masih tersisa dari tahun-tahun sebelumnya serta pengawasan terhadap perkara yang ditangani sepanjang 2026.
Meski masih terdapat beberapa hambatan administratif, Hentoro menilai kondisi tersebut tidak memengaruhi jalannya proses hukum.
"Secara umum sudah berjalan dengan baik. Kalaupun ada kendala, itu tidak signifikan, sifatnya minor. Misalkan, kita masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Kita memaklumi hal tersebut karena antrean di BPKP cukup padat, mengingat Polda dan satker lain juga meminta hal yang sama. Namun, semua proses tetap berjalan dan kami minta koordinasi dengan BPKP terus ditingkatkan," pungkas Hentoro.
Melalui koordinasi yang terus diperkuat antara Kejaksaan, KPK, dan instansi terkait, penanganan perkara korupsi di Riau diharapkan semakin efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (ric)