
PEKANBARU-Tim penasihat hukum Nova Rianti resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (7/8/2026). Langkah hukum tersebut dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penahanan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terhadap klien mereka.
Kuasa hukum Nova Rianti menegaskan, permohonan praperadilan tersebut tidak berkaitan dengan pokok perkara pidana yang sedang berjalan. Gugatan tersebut hanya ditujukan untuk menguji legalitas tindakan penahanan yang dilakukan penyidik.
"Permohonan ini bukan bentuk perlawanan terhadap proses penyidikan, melainkan penggunaan hak hukum yang diberikan undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penahanan," kata Tim Penasihat Hukum Nova Rianti dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).

Menurut kuasa hukum, penahanan terhadap Nova Rianti perlu diuji karena alasan yang digunakan penyidik, yakni kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, dinilai belum didukung fakta konkret.
Mereka menilai tidak terdapat indikator objektif yang menunjukkan kliennya akan menghambat proses hukum.
Selama proses penyidikan berlangsung, Nova Rianti disebut selalu memenuhi panggilan penyidik, hadir dalam pemeriksaan, serta bersikap kooperatif.
"NR tidak pernah menghindari proses hukum maupun menghambat jalannya penyidikan," ujar kuasa hukum.
Soroti Barang Bukti dan Permohonan Penangguhan
Dalam permohonan praperadilan tersebut, tim hukum juga mempertanyakan alasan potensi penghilangan barang bukti yang menjadi dasar penahanan.
Mereka menyebut barang bukti dalam perkara yang berkaitan dengan Ade Purwanto telah diamankan penyidik dan bahkan telah digunakan dalam proses persidangan hingga memperoleh putusan di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum meminta hakim praperadilan menilai apakah masih terdapat alasan faktual yang cukup untuk menyatakan Nova Rianti berpotensi menghilangkan barang bukti.
Selain mengajukan praperadilan, pihak keluarga juga sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.
Namun hingga permohonan praperadilan didaftarkan, kuasa hukum menyebut belum mendapatkan kepastian mengenai keputusan atas permohonan tersebut.
Dikaitkan dengan Dugaan Penggelapan Dana Usaha
Nova Rianti diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dengan sangkaan Pasal 486 KUHP. Ia juga dikaitkan dengan dugaan turut serta dalam perkara yang sebelumnya menjerat suaminya.
Kuasa hukum menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan rekan bisnis suami Nova Rianti terkait dugaan penggelapan dana usaha pengangkutan batu bara.
"Perkara ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun," kata kuasa hukum.
Menurut Rusdi Bromi, Nova Rianti memenuhi panggilan penyidik Polda Riau pada 30 Juli 2026. Ia disebut datang dari luar daerah dengan perjalanan sekitar sembilan jam sambil membawa dua anaknya.
Saat itu, Nova Rianti datang bersama anak berusia lima tahun dan bayi berusia tujuh bulan.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan penahanan selama 20 hari.
Dampak Penahanan terhadap Bayi Usia Tujuh Bulan
Kuasa hukum menyebut penahanan tersebut memberikan dampak langsung terhadap keluarga Nova Rianti, khususnya anaknya yang masih berusia tujuh bulan.
Bayi tersebut kini harus diasuh oleh neneknya yang sudah lanjut usia karena tidak memungkinkan ikut bersama ibunya di rumah tahanan.
"Kami berharap penegakan hukum tidak hanya melihat aspek penerapan aturan, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan, terutama terhadap anak yang masih membutuhkan ASI dan pendampingan ibu," ujar Rusdi.
Tim penasihat hukum berharap proses praperadilan dapat menjadi ruang bagi hakim untuk menilai kembali apakah tindakan penahanan telah memenuhi prinsip objektivitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
Mereka juga berharap perkara tersebut mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI hingga Presiden Prabowo Subianto karena dinilai berkaitan dengan praktik penegakan hukum yang lebih luas.
Menurut mereka, hukum tidak seharusnya dipahami sebagai bentuk pembalasan, melainkan sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan.
"Hukum itu bukan balas dendam. Roh penegakan hukum adalah memanusiakan manusia," ujar kuasa hukum.




PEKANBARU-Tim penasihat hukum Nova Rianti resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (7/8/2026). Langkah hukum tersebut dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penahanan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terhadap klien mereka.
Kuasa hukum Nova Rianti menegaskan, permohonan praperadilan tersebut tidak berkaitan dengan pokok perkara pidana yang sedang berjalan. Gugatan tersebut hanya ditujukan untuk menguji legalitas tindakan penahanan yang dilakukan penyidik.
"Permohonan ini bukan bentuk perlawanan terhadap proses penyidikan, melainkan penggunaan hak hukum yang diberikan undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penahanan," kata Tim Penasihat Hukum Nova Rianti dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).
Menurut kuasa hukum, penahanan terhadap Nova Rianti perlu diuji karena alasan yang digunakan penyidik, yakni kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, dinilai belum didukung fakta konkret.
Mereka menilai tidak terdapat indikator objektif yang menunjukkan kliennya akan menghambat proses hukum.
Selama proses penyidikan berlangsung, Nova Rianti disebut selalu memenuhi panggilan penyidik, hadir dalam pemeriksaan, serta bersikap kooperatif.
"NR tidak pernah menghindari proses hukum maupun menghambat jalannya penyidikan," ujar kuasa hukum.
Soroti Barang Bukti dan Permohonan Penangguhan
Dalam permohonan praperadilan tersebut, tim hukum juga mempertanyakan alasan potensi penghilangan barang bukti yang menjadi dasar penahanan.
Mereka menyebut barang bukti dalam perkara yang berkaitan dengan Ade Purwanto telah diamankan penyidik dan bahkan telah digunakan dalam proses persidangan hingga memperoleh putusan di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum meminta hakim praperadilan menilai apakah masih terdapat alasan faktual yang cukup untuk menyatakan Nova Rianti berpotensi menghilangkan barang bukti.
Selain mengajukan praperadilan, pihak keluarga juga sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.
Namun hingga permohonan praperadilan didaftarkan, kuasa hukum menyebut belum mendapatkan kepastian mengenai keputusan atas permohonan tersebut.
Dikaitkan dengan Dugaan Penggelapan Dana Usaha
Nova Rianti diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dengan sangkaan Pasal 486 KUHP. Ia juga dikaitkan dengan dugaan turut serta dalam perkara yang sebelumnya menjerat suaminya.
Kuasa hukum menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan rekan bisnis suami Nova Rianti terkait dugaan penggelapan dana usaha pengangkutan batu bara.
"Perkara ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun," kata kuasa hukum.
Menurut Rusdi Bromi, Nova Rianti memenuhi panggilan penyidik Polda Riau pada 30 Juli 2026. Ia disebut datang dari luar daerah dengan perjalanan sekitar sembilan jam sambil membawa dua anaknya.
Saat itu, Nova Rianti datang bersama anak berusia lima tahun dan bayi berusia tujuh bulan.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan penahanan selama 20 hari.
Dampak Penahanan terhadap Bayi Usia Tujuh Bulan
Kuasa hukum menyebut penahanan tersebut memberikan dampak langsung terhadap keluarga Nova Rianti, khususnya anaknya yang masih berusia tujuh bulan.
Bayi tersebut kini harus diasuh oleh neneknya yang sudah lanjut usia karena tidak memungkinkan ikut bersama ibunya di rumah tahanan.
"Kami berharap penegakan hukum tidak hanya melihat aspek penerapan aturan, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan, terutama terhadap anak yang masih membutuhkan ASI dan pendampingan ibu," ujar Rusdi.
Tim penasihat hukum berharap proses praperadilan dapat menjadi ruang bagi hakim untuk menilai kembali apakah tindakan penahanan telah memenuhi prinsip objektivitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
Mereka juga berharap perkara tersebut mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI hingga Presiden Prabowo Subianto karena dinilai berkaitan dengan praktik penegakan hukum yang lebih luas.
Menurut mereka, hukum tidak seharusnya dipahami sebagai bentuk pembalasan, melainkan sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan.
"Hukum itu bukan balas dendam. Roh penegakan hukum adalah memanusiakan manusia," ujar kuasa hukum.