
PEKANBARU - Kuasa hukum puluhan pekerja buruh PT Panca Agro Lestari mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Kedatangan mereka bertujuan meminta Disnakertrans Riau mendesak pihak perusahaan agar segera membayar hak-hak pekerja yang belum diselesaikan.
Meski perkara ini telah memiliki putusan yang berprosedur tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung (MA), pihak perusahaan hingga kini belum menyerahkan hak para buruh.
Kuasa hukum pekerja, Merry Pamadya Utaya, meminta pengawas Disnakertrans Riau memproses ketidakpatuhan perusahaan terhadap putusan hukum tersebut. Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi dan menghukum PT Panca Agro Lestari untuk membayarkan hak para pekerja dengan total lebih dari Rp260 juta.

"Berdasarkan amar putusan tetap dari Mahkamah Agung, seharusnya pihak perusahaan membayarkan hak-hak para pekerja sesuai dengan amar putusan," tegas Merry, Jumat (18/9/2026).

Merry menambahkan bahwa proses hukum perkara ini sudah berlangsung selama tiga tahun. Namun, hingga saat ini belum ada iktikad baik maupun respon dari perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Kedatangan tim kuasa hukum diterima langsung oleh Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rahmat, bersama jajaran pengawas. Pihak kuasa hukum berharap Disnakertrans Riau dapat segera menyikapi persoalan ini secara tegas dan mendesak PT Panca Agro Lestari untuk melunasi kewajibannya.
Selain mendatangi Disnakertrans daerah, perkara ini juga telah bersurat ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) untuk ditindaklanjuti. (why)




PEKANBARU - Kuasa hukum puluhan pekerja buruh PT Panca Agro Lestari mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Kedatangan mereka bertujuan meminta Disnakertrans Riau mendesak pihak perusahaan agar segera membayar hak-hak pekerja yang belum diselesaikan.
Meski perkara ini telah memiliki putusan yang berprosedur tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung (MA), pihak perusahaan hingga kini belum menyerahkan hak para buruh.
Kuasa hukum pekerja, Merry Pamadya Utaya, meminta pengawas Disnakertrans Riau memproses ketidakpatuhan perusahaan terhadap putusan hukum tersebut. Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi dan menghukum PT Panca Agro Lestari untuk membayarkan hak para pekerja dengan total lebih dari Rp260 juta.
"Berdasarkan amar putusan tetap dari Mahkamah Agung, seharusnya pihak perusahaan membayarkan hak-hak para pekerja sesuai dengan amar putusan," tegas Merry, Jumat (18/9/2026).

Merry menambahkan bahwa proses hukum perkara ini sudah berlangsung selama tiga tahun. Namun, hingga saat ini belum ada iktikad baik maupun respon dari perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Kedatangan tim kuasa hukum diterima langsung oleh Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rahmat, bersama jajaran pengawas. Pihak kuasa hukum berharap Disnakertrans Riau dapat segera menyikapi persoalan ini secara tegas dan mendesak PT Panca Agro Lestari untuk melunasi kewajibannya.
Selain mendatangi Disnakertrans daerah, perkara ini juga telah bersurat ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) untuk ditindaklanjuti. (why)