logo
BREAKING NEWS: Galodo Terjang Arosuka, Jalan Solok-Padang Lumpuh, Tiga Gedung OP Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Nasib Bripda SAS Usai Kepergok Warga Bersama Wanita di Dalam Mobil 'Bergoyang' Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Wacana Dua Parpol Jadi Syarat Capres, Politisi Senayan Khawatir Pilpres 2029 Tet Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Agung Nugroho: Pertumbuhan Ekonomi 7,39 Persen Jadi Sinyal Positif Investasi Pek Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sengketa Ribuan Hektare di Rupat Memanas, Warga Desak Pemkab Bengkalis Turun Tan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Penuh Waktu Tanpa Tes Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Prabowo Janjikan Kuliah PTN Gratis, Komisi X DPR Minta Kemendikti Segera Siapkan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dewan Pers Apresiasi Dedikasi Lima Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / TENAGA KERJA
Sudah Inkrah, Kuasa Hukum Buruh Desak PT PAL Segera Bayar Hak Pekerja Senilai Rp260 Juta
Kuasa hukum buruh PT Panca Agro Lestari menunjukkan putusan MA yang telah inkrah. (Foto: Wahyu/Pekanbarutv)
Sudah Inkrah, Kuasa Hukum Buruh Desak PT PAL Segera Bayar Hak Pekerja Senilai Rp260 Juta
Editor: Arya Mahendra | Penulis: wahyu falatehan
Rubrik: hukum | 18 September 2026 | 15:49:19

PEKANBARU - Kuasa hukum puluhan pekerja buruh PT Panca Agro Lestari mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Kedatangan mereka bertujuan meminta Disnakertrans Riau mendesak pihak perusahaan agar segera membayar hak-hak pekerja yang belum diselesaikan.

Meski perkara ini telah memiliki putusan yang berprosedur tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung (MA), pihak perusahaan hingga kini belum menyerahkan hak para buruh.

Kuasa hukum pekerja, Merry Pamadya Utaya, meminta pengawas Disnakertrans Riau memproses ketidakpatuhan perusahaan terhadap putusan hukum tersebut. Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi dan menghukum PT Panca Agro Lestari untuk membayarkan hak para pekerja dengan total lebih dari Rp260 juta.

iklan-view

"Berdasarkan amar putusan tetap dari Mahkamah Agung, seharusnya pihak perusahaan membayarkan hak-hak para pekerja sesuai dengan amar putusan," tegas Merry, Jumat (18/9/2026).

Merry menambahkan bahwa proses hukum perkara ini sudah berlangsung selama tiga tahun. Namun, hingga saat ini belum ada iktikad baik maupun respon dari perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Kedatangan tim kuasa hukum diterima langsung oleh Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rahmat, bersama jajaran pengawas. Pihak kuasa hukum berharap Disnakertrans Riau dapat segera menyikapi persoalan ini secara tegas dan mendesak PT Panca Agro Lestari untuk melunasi kewajibannya.

Selain mendatangi Disnakertrans daerah, perkara ini juga telah bersurat ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) untuk ditindaklanjuti. (why)

Home / Hukum
Sudah Inkrah, Kuasa Hukum Buruh Desak PT PAL Segera Bayar Hak Pekerja Senilai Rp260 Juta
Editor: Arya Mahendra | Penulis: wahyu falatehan
Rubrik: hukum | 18 September 2026 | 15:49:19
Sudah Inkrah, Kuasa Hukum Buruh Desak PT PAL Segera Bayar Hak Pekerja Senilai Rp260 Juta
Kuasa hukum buruh PT Panca Agro Lestari menunjukkan putusan MA yang telah inkrah. (Foto: Wahyu/Pekanbarutv)

PEKANBARU - Kuasa hukum puluhan pekerja buruh PT Panca Agro Lestari mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Kedatangan mereka bertujuan meminta Disnakertrans Riau mendesak pihak perusahaan agar segera membayar hak-hak pekerja yang belum diselesaikan.

Meski perkara ini telah memiliki putusan yang berprosedur tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung (MA), pihak perusahaan hingga kini belum menyerahkan hak para buruh.

Kuasa hukum pekerja, Merry Pamadya Utaya, meminta pengawas Disnakertrans Riau memproses ketidakpatuhan perusahaan terhadap putusan hukum tersebut. Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi dan menghukum PT Panca Agro Lestari untuk membayarkan hak para pekerja dengan total lebih dari Rp260 juta.

"Berdasarkan amar putusan tetap dari Mahkamah Agung, seharusnya pihak perusahaan membayarkan hak-hak para pekerja sesuai dengan amar putusan," tegas Merry, Jumat (18/9/2026).

Merry menambahkan bahwa proses hukum perkara ini sudah berlangsung selama tiga tahun. Namun, hingga saat ini belum ada iktikad baik maupun respon dari perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Kedatangan tim kuasa hukum diterima langsung oleh Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rahmat, bersama jajaran pengawas. Pihak kuasa hukum berharap Disnakertrans Riau dapat segera menyikapi persoalan ini secara tegas dan mendesak PT Panca Agro Lestari untuk melunasi kewajibannya.

Selain mendatangi Disnakertrans daerah, perkara ini juga telah bersurat ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) untuk ditindaklanjuti. (why)