
PELALAWAN-Pihak Kepolisian Resort Pelalawan menangkap warga Pelalawan berinisial S setelah membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar lahan di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Kasus kebakaran hutan dan lahan ini terungkap titik panas terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning pada 30 Juli 2026. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan dengan mendatangi lokasi di Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan, penyelidikan di lapangan mengarah kepada S sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembakaran lahan.

Awalnya, S mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa area yang dibakar berada di kawasan hutan.
Polisi juga menemukan dugaan modus pembukaan lahan yang dilakukan secara bertahap. Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pembukaan lahan telah dimulai sejak Mei 2026.
Semak belukar di lokasi terlebih dahulu dibersihkan menggunakan tenaga pekerja. Untuk pekerjaan tersebut, S disebut mengeluarkan biaya sekitar Rp2 juta per hektare. Setelah vegetasi dibersihkan, lahan kemudian dibakar untuk mempermudah proses penggarapan dan rencana penanaman kelapa sawit.
Tak berhenti sampai di situ, lahan yang telah dibuka tersebut disebut juga direncanakan untuk dijual kepada pihak lain.
Dari keterangan sejumlah saksi serta alat bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka. Ia kini menjalani penahanan sembari menunggu proses hukum berikutnya.
Penangkapan S dilakukan ketika personel gabungan masih berjibaku menangani kebakaran hutan dan lahan di kawasan gambut Kerumutan. Ratusan personel dari Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat dikerahkan untuk melakukan pemadaman.
Kondisi gambut membuat penanganan api tidak mudah. Api dapat menjalar hingga lapisan bawah permukaan sehingga petugas harus melakukan pemadaman sekaligus pendinginan untuk mencegah munculnya kembali titik api.
Polres Pelalawan menegaskan penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman. Setiap indikasi pembakaran yang dilakukan secara sengaja juga akan ditindak melalui proses penegakan hukum.




PELALAWAN-Pihak Kepolisian Resort Pelalawan menangkap warga Pelalawan berinisial S setelah membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar lahan di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Kasus kebakaran hutan dan lahan ini terungkap titik panas terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning pada 30 Juli 2026. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan dengan mendatangi lokasi di Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan, penyelidikan di lapangan mengarah kepada S sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembakaran lahan.
Awalnya, S mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa area yang dibakar berada di kawasan hutan.
Polisi juga menemukan dugaan modus pembukaan lahan yang dilakukan secara bertahap. Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pembukaan lahan telah dimulai sejak Mei 2026.
Semak belukar di lokasi terlebih dahulu dibersihkan menggunakan tenaga pekerja. Untuk pekerjaan tersebut, S disebut mengeluarkan biaya sekitar Rp2 juta per hektare. Setelah vegetasi dibersihkan, lahan kemudian dibakar untuk mempermudah proses penggarapan dan rencana penanaman kelapa sawit.
Tak berhenti sampai di situ, lahan yang telah dibuka tersebut disebut juga direncanakan untuk dijual kepada pihak lain.
Dari keterangan sejumlah saksi serta alat bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka. Ia kini menjalani penahanan sembari menunggu proses hukum berikutnya.
Penangkapan S dilakukan ketika personel gabungan masih berjibaku menangani kebakaran hutan dan lahan di kawasan gambut Kerumutan. Ratusan personel dari Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat dikerahkan untuk melakukan pemadaman.
Kondisi gambut membuat penanganan api tidak mudah. Api dapat menjalar hingga lapisan bawah permukaan sehingga petugas harus melakukan pemadaman sekaligus pendinginan untuk mencegah munculnya kembali titik api.
Polres Pelalawan menegaskan penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman. Setiap indikasi pembakaran yang dilakukan secara sengaja juga akan ditindak melalui proses penegakan hukum.