logo
● Bila Menemukan Tambang Diduga Ilegal di Riau, Begini Cara Lapor ke Dinas ESDM Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● BMKG Ingatkan Warga Soal Hujan Lebat dan Petir di Riau Hari Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dua Perempuan Diamankan di Kafe Dumai, Polisi Sita 8 Pil Ekstasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Ribuan Warga Riau Terserang DBD, 23 Meninggal Dunia hingga Juli 2026 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Razia Satpol PP di Jondul Pekanbaru, 15 Orang Diamankan dari Lima Rumah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Titik Api Karhutla Riau Nihil, OMC Terus Digencarkan untuk Cegah Api Kembali Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Saat Negara Berhemat, Mengapa Birokrasi Bertambah? Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Terseret Arus 459 Km dari Lokasi Tenggelam, Dua Korban KM Virgo Ditemukan di Suk Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Paspor Bisa Diantar ke Rumah, Imigrasi Tanjungpinang Hadirkan Layanan IDEPAS
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang mengenalkan inovasi DElivery PASpor atau IDEPAS, dimana paspor pemohon dapat dikirim langsung ke alamat yang ditentukan dengan menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Tanjungpinang. (Foto: Rico/Pekanbarutv)
Paspor Bisa Diantar ke Rumah, Imigrasi Tanjungpinang Hadirkan Layanan IDEPAS
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 11 Agustus 2026 | 18:08:29

TANJUNGPINANG - Masyarakat yang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang kini tak harus kembali ke kantor untuk mengambil dokumen perjalanan yang telah selesai diterbitkan.

Kemudahan itu dihadirkan melalui inovasi Imigrasi DElivery PASpor atau IDEPAS. Melalui layanan tersebut, paspor pemohon dapat dikirim langsung ke alamat yang ditentukan dengan menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Tanjungpinang.

Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Baharuddin, mengatakan IDEPAS ditujukan untuk memangkas waktu dan tenaga masyarakat setelah seluruh proses permohonan paspor selesai.

iklan-view

Menurut Baharuddin, pemohon yang telah menjalani tahapan wawancara dan pengambilan data biometrik tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi hanya untuk mengambil paspor.

“Setelah proses wawancara dan pengambilan biometrik selesai, masyarakat tidak perlu datang kembali ke kantor untuk mengambil paspor. Dokumen bisa dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat yang telah disepakati,” kata Baharuddin, Selasa (11/8/2026) siang.

Dalam mekanismenya, paspor yang telah selesai diterbitkan akan diserahkan kepada petugas PT Pos Indonesia untuk kemudian dikirim ke alamat tujuan yang dipilih pemohon.

Alamat pengiriman dapat disesuaikan dengan domisili maupun lokasi lain yang ditentukan pemohon.

Sementara itu, biaya pengiriman dibebankan kepada pemohon dengan besaran mengikuti tarif resmi PT Pos Indonesia. Tarif tersebut menyesuaikan jarak antara lokasi pengiriman dan alamat tujuan.

Baharuddin menyebut layanan IDEPAS menjadi salah satu upaya Imigrasi Tanjungpinang meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih praktis dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan nyaman. Kami ingin pelayanan imigrasi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Layanan tersebut dinilai dapat membantu pemohon yang memiliki aktivitas padat maupun mereka yang harus menempuh jarak cukup jauh untuk kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang.

Dengan IDEPAS, pengambilan paspor kini tidak lagi harus dilakukan secara langsung di kantor imigrasi. Masyarakat memiliki pilihan untuk menerima paspor melalui layanan pengiriman PT Pos Indonesia setelah dokumen tersebut selesai diproses. (ric)

Home / Hukum
Paspor Bisa Diantar ke Rumah, Imigrasi Tanjungpinang Hadirkan Layanan IDEPAS
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 11 Agustus 2026 | 18:08:29
Paspor Bisa Diantar ke Rumah, Imigrasi Tanjungpinang Hadirkan Layanan IDEPAS
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang mengenalkan inovasi DElivery PASpor atau IDEPAS, dimana paspor pemohon dapat dikirim langsung ke alamat yang ditentukan dengan menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Tanjungpinang. (Foto: Rico/Pekanbarutv)

TANJUNGPINANG - Masyarakat yang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang kini tak harus kembali ke kantor untuk mengambil dokumen perjalanan yang telah selesai diterbitkan.

Kemudahan itu dihadirkan melalui inovasi Imigrasi DElivery PASpor atau IDEPAS. Melalui layanan tersebut, paspor pemohon dapat dikirim langsung ke alamat yang ditentukan dengan menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Tanjungpinang.

Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Baharuddin, mengatakan IDEPAS ditujukan untuk memangkas waktu dan tenaga masyarakat setelah seluruh proses permohonan paspor selesai.

Menurut Baharuddin, pemohon yang telah menjalani tahapan wawancara dan pengambilan data biometrik tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi hanya untuk mengambil paspor.

“Setelah proses wawancara dan pengambilan biometrik selesai, masyarakat tidak perlu datang kembali ke kantor untuk mengambil paspor. Dokumen bisa dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat yang telah disepakati,” kata Baharuddin, Selasa (11/8/2026) siang.

Dalam mekanismenya, paspor yang telah selesai diterbitkan akan diserahkan kepada petugas PT Pos Indonesia untuk kemudian dikirim ke alamat tujuan yang dipilih pemohon.

Alamat pengiriman dapat disesuaikan dengan domisili maupun lokasi lain yang ditentukan pemohon.

Sementara itu, biaya pengiriman dibebankan kepada pemohon dengan besaran mengikuti tarif resmi PT Pos Indonesia. Tarif tersebut menyesuaikan jarak antara lokasi pengiriman dan alamat tujuan.

Baharuddin menyebut layanan IDEPAS menjadi salah satu upaya Imigrasi Tanjungpinang meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih praktis dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan nyaman. Kami ingin pelayanan imigrasi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Layanan tersebut dinilai dapat membantu pemohon yang memiliki aktivitas padat maupun mereka yang harus menempuh jarak cukup jauh untuk kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang.

Dengan IDEPAS, pengambilan paspor kini tidak lagi harus dilakukan secara langsung di kantor imigrasi. Masyarakat memiliki pilihan untuk menerima paspor melalui layanan pengiriman PT Pos Indonesia setelah dokumen tersebut selesai diproses. (ric)