
LAMPUNG - Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat gambaran baru mengenai arah karier dan penataan status kepegawaian mulai Januari 2027.
Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza mengungkapkan, berdasarkan hasil pembahasan Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), guru PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan mengikuti mekanisme tes kompetensi sebagai bagian dari jalur pengembangan karier menuju status PNS.
“Ini sudah hampir dipastikan mulai Januari 2027. Untuk PPPK penuh waktu ini akan didorong menjadi ASN tetapi tentu dengan tes kompetensi,” ujar Rycko saat dikonfirmasi di Lampung Selatan, Minggu (20/9/2026), seperti dikutip dari antaranews.

Secara aturan, PPPK sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, skema yang dibahas bukan perubahan status PPPK menjadi ASN, melainkan kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menuju status PNS.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembahasan penataan status dan penguatan karier tenaga pendidik yang dilakukan Komisi X bersama Kemendikdasmen. Pemerintah sebelumnya juga menyampaikan bahwa guru PPPK yang memenuhi syarat dan berminat menjadi PNS akan diberi kesempatan mengikuti seleksi melalui jalur tes pada 2027.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah guru berstatus PPPK saat ini mencapai 908.617 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 guru masih berstatus PPPK paruh waktu.
Untuk PPPK paruh waktu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya memastikan mereka akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Perubahan status tersebut disebut dilakukan secara otomatis tanpa tes.
Sementara bagi guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS, pemerintah menyiapkan jalur seleksi. Seleksi tersebut direncanakan dibuka pada 2027 dengan mempertimbangkan kebutuhan guru dan data formasi yang akurat.
Rycko berharap mekanisme seleksi maupun tes kompetensi yang disiapkan pemerintah tidak menjadi hambatan bagi keberlanjutan karier guru. Menurutnya, aspek kepastian hukum, transparansi mekanisme serta perlindungan hak tenaga pendidik perlu menjadi perhatian dalam proses penataan tersebut.
Komisi X DPR RI, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, termasuk memastikan proses transisi berjalan transparan serta memperhatikan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik, terutama mereka yang bertugas di daerah tertinggal.
Dengan skema tersebut, Januari 2027 diproyeksikan menjadi salah satu momentum penting dalam penataan karier guru PPPK. Pemerintah membuka jalur berbeda: PPPK paruh waktu diarahkan menjadi penuh waktu tanpa tes, sedangkan PPPK penuh waktu yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi untuk menjadi PNS. (*)




LAMPUNG - Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat gambaran baru mengenai arah karier dan penataan status kepegawaian mulai Januari 2027.
Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza mengungkapkan, berdasarkan hasil pembahasan Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), guru PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan mengikuti mekanisme tes kompetensi sebagai bagian dari jalur pengembangan karier menuju status PNS.
“Ini sudah hampir dipastikan mulai Januari 2027. Untuk PPPK penuh waktu ini akan didorong menjadi ASN tetapi tentu dengan tes kompetensi,” ujar Rycko saat dikonfirmasi di Lampung Selatan, Minggu (20/9/2026), seperti dikutip dari antaranews.
Secara aturan, PPPK sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, skema yang dibahas bukan perubahan status PPPK menjadi ASN, melainkan kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menuju status PNS.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembahasan penataan status dan penguatan karier tenaga pendidik yang dilakukan Komisi X bersama Kemendikdasmen. Pemerintah sebelumnya juga menyampaikan bahwa guru PPPK yang memenuhi syarat dan berminat menjadi PNS akan diberi kesempatan mengikuti seleksi melalui jalur tes pada 2027.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah guru berstatus PPPK saat ini mencapai 908.617 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 guru masih berstatus PPPK paruh waktu.
Untuk PPPK paruh waktu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya memastikan mereka akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Perubahan status tersebut disebut dilakukan secara otomatis tanpa tes.
Sementara bagi guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS, pemerintah menyiapkan jalur seleksi. Seleksi tersebut direncanakan dibuka pada 2027 dengan mempertimbangkan kebutuhan guru dan data formasi yang akurat.
Rycko berharap mekanisme seleksi maupun tes kompetensi yang disiapkan pemerintah tidak menjadi hambatan bagi keberlanjutan karier guru. Menurutnya, aspek kepastian hukum, transparansi mekanisme serta perlindungan hak tenaga pendidik perlu menjadi perhatian dalam proses penataan tersebut.
Komisi X DPR RI, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, termasuk memastikan proses transisi berjalan transparan serta memperhatikan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik, terutama mereka yang bertugas di daerah tertinggal.
Dengan skema tersebut, Januari 2027 diproyeksikan menjadi salah satu momentum penting dalam penataan karier guru PPPK. Pemerintah membuka jalur berbeda: PPPK paruh waktu diarahkan menjadi penuh waktu tanpa tes, sedangkan PPPK penuh waktu yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi untuk menjadi PNS. (*)