logo
● Bila Menemukan Tambang Diduga Ilegal di Riau, Begini Cara Lapor ke Dinas ESDM Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● BMKG Ingatkan Warga Soal Hujan Lebat dan Petir di Riau Hari Ini Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dua Perempuan Diamankan di Kafe Dumai, Polisi Sita 8 Pil Ekstasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Ribuan Warga Riau Terserang DBD, 23 Meninggal Dunia hingga Juli 2026 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Razia Satpol PP di Jondul Pekanbaru, 15 Orang Diamankan dari Lima Rumah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Titik Api Karhutla Riau Nihil, OMC Terus Digencarkan untuk Cegah Api Kembali Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Saat Negara Berhemat, Mengapa Birokrasi Bertambah? Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Terseret Arus 459 Km dari Lokasi Tenggelam, Dua Korban KM Virgo Ditemukan di Suk Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Korupsi
Yaqut Didakwa Langgar UU Tipikor, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Rp622 Miliar
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas usai sidang tipikor (ft:AFU)
Yaqut Didakwa Langgar UU Tipikor, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Rp622 Miliar
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: hukum | 11 Agustus 2026 | 18:12:23

JAKARTA-Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dalam perkara pengelolaan kuota haji Indonesia 2023 dan 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp622,09 miliar.

Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Dikutip dari beritasatu, Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar dengan kurs Rp17.800 per dolar AS. Jaksa menilai pengelolaan tambahan kuota haji khusus 2024 dilakukan dengan membagi kuota sebesar 50 persen tanpa didukung kajian teknis.

iklan-view

JPU Fahmi Idris juga menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Dalam perkara tersebut, Yaqut disebut melakukan perbuatan bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Asrul Aziz Taba.

Menurut dakwaan, pengaturan kuota dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Permintaan tersebut berkaitan dengan pembayaran biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.

Jaksa menghitung kerugian negara antara lain dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 bagi jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat. Nilainya mencapai Rp438,22 miliar.

Selain itu, terdapat penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar. Biaya percepatan pengisian kuota tambahan pada 2023 dan 2024 juga disebut mencapai Rp143,92 miliar.

JPU turut menguraikan dugaan aliran keuntungan kepada sejumlah pihak. Gus Alex disebut menerima US$5,23 juta atau sekitar Rp93,09 miliar dan Rp330 juta. Sementara Rizky Fisa Abadi disebut menerima US$427.000 atau sekitar Rp7,6 miliar, Rp50 juta, serta US$48.000 atau Rp854,4 juta.

Dalam dakwaan, KPK juga menyebut 313 PIHK memperoleh keuntungan yang ditaksir mencapai Rp478,17 miliar. Koperasi Perahu disebut menerima US$26.500 atau sekitar Rp471,7 juta.

Atas perbuatan tersebut, Yaqut didakwa dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Dakwaan tersebut selanjutnya akan diuji dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta pembelaan para terdakwa. (*)

Home / Hukum
Yaqut Didakwa Langgar UU Tipikor, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Rp622 Miliar
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: hukum | 11 Agustus 2026 | 18:12:23
Yaqut Didakwa Langgar UU Tipikor, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Rp622 Miliar
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas usai sidang tipikor (ft:AFU)

JAKARTA-Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dalam perkara pengelolaan kuota haji Indonesia 2023 dan 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp622,09 miliar.

Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Dikutip dari beritasatu, Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar dengan kurs Rp17.800 per dolar AS. Jaksa menilai pengelolaan tambahan kuota haji khusus 2024 dilakukan dengan membagi kuota sebesar 50 persen tanpa didukung kajian teknis.

JPU Fahmi Idris juga menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Dalam perkara tersebut, Yaqut disebut melakukan perbuatan bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Asrul Aziz Taba.

Menurut dakwaan, pengaturan kuota dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Permintaan tersebut berkaitan dengan pembayaran biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.

Jaksa menghitung kerugian negara antara lain dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan haji 2024 bagi jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat. Nilainya mencapai Rp438,22 miliar.

Selain itu, terdapat penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar. Biaya percepatan pengisian kuota tambahan pada 2023 dan 2024 juga disebut mencapai Rp143,92 miliar.

JPU turut menguraikan dugaan aliran keuntungan kepada sejumlah pihak. Gus Alex disebut menerima US$5,23 juta atau sekitar Rp93,09 miliar dan Rp330 juta. Sementara Rizky Fisa Abadi disebut menerima US$427.000 atau sekitar Rp7,6 miliar, Rp50 juta, serta US$48.000 atau Rp854,4 juta.

Dalam dakwaan, KPK juga menyebut 313 PIHK memperoleh keuntungan yang ditaksir mencapai Rp478,17 miliar. Koperasi Perahu disebut menerima US$26.500 atau sekitar Rp471,7 juta.

Atas perbuatan tersebut, Yaqut didakwa dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Dakwaan tersebut selanjutnya akan diuji dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta pembelaan para terdakwa. (*)