logo
BREAKING NEWS: Galodo Terjang Arosuka, Jalan Solok-Padang Lumpuh, Tiga Gedung OP Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Nasib Bripda SAS Usai Kepergok Warga Bersama Wanita di Dalam Mobil 'Bergoyang' Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Wacana Dua Parpol Jadi Syarat Capres, Politisi Senayan Khawatir Pilpres 2029 Tet Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Agung Nugroho: Pertumbuhan Ekonomi 7,39 Persen Jadi Sinyal Positif Investasi Pek Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sengketa Ribuan Hektare di Rupat Memanas, Warga Desak Pemkab Bengkalis Turun Tan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Penuh Waktu Tanpa Tes Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Prabowo Janjikan Kuliah PTN Gratis, Komisi X DPR Minta Kemendikti Segera Siapkan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dewan Pers Apresiasi Dedikasi Lima Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi di Sumatra Barat
Seorang petugas di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Padang tengah melayani pengisian BBM.
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi di Sumatra Barat
Editor: putrajaya
Rubrik: ekonomi | 5 September 2026 | 14:52:12

JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan penyaluran BBM Subsidi melalui Program Subsidi Tepat guna memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, sekaligus menjaga kualitas pelayanan energi bagi masyarakat.

Pengawasan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, menemukan sejumlah ketidaksesuaian di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Temuan tersebut antara lain pengisian BBM kepada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta transaksi menggunakan QR Code secara berulang.

iklan-view

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga melalui Regional Sumbagut telah melakukan pembinaan dan memberikan sanksi kepada pengelola SPBU sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional secara tertib sekaligus melindungi hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM Subsidi.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan penyaluran BBM Subsidi tetap tepat sasaran.

“Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan, pembinaan, maupun sanksi sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan tidak ada praktik yang tidak sesuai yang pada akhirnya mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima BBM Subsidi,” ujar Kitty.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 31 SPBU di Sumatra Barat telah mendapatkan pembinaan dan/atau sanksi atas berbagai ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM Subsidi.

Selain melakukan penindakan, Pertamina juga memperkuat tata kelola SPBU sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Pada 2026, sebanyak dua SPBU di Sumatra Barat telah menjalankan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina Retail, sementara satu SPBU lainnya masih dalam proses. Salah satu KSO tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pengawasan.

Secara keseluruhan, sebanyak enam SPBU di Sumatra Barat telah menjalankan skema KSO dengan Pertamina Retail.

“Penindakan bukan menjadi akhir dari proses. Kami juga melakukan evaluasi dan penguatan tata kelola agar standar operasional, kepatuhan, dan kualitas pelayanan SPBU terus meningkat. Dengan demikian, ketepatan sasaran dapat berjalan beriringan dengan pelayanan yang baik kepada konsumen,” kata Kitty seperti dilansir republika.co.id

Pertamina memastikan setiap tindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara terukur dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan dan kebutuhan masyarakat. Pengawasan di Sumatra Barat juga diperkuat melalui koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.

Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk menjalankan operasional secara profesional dan sesuai ketentuan. Masyarakat juga diimbau menggunakan BBM secara bijak dan sesuai peruntukan serta turut melaporkan indikasi penyalahgunaan penyaluran BBM Subsidi melalui Pertamina Contact Center 135.

“Pertamina berkomitmen menjaga penyaluran BBM Subsidi agar tepat sasaran, melindungi hak masyarakat, sekaligus memastikan pelayanan kepada konsumen tetap berjalan dengan baik. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran,” tutup Kitty. (*)

Home / Ekonomi
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi di Sumatra Barat
Editor: putrajaya
Rubrik: ekonomi | 5 September 2026 | 14:52:12
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi di Sumatra Barat
Seorang petugas di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Padang tengah melayani pengisian BBM.

JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan penyaluran BBM Subsidi melalui Program Subsidi Tepat guna memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, sekaligus menjaga kualitas pelayanan energi bagi masyarakat.

Pengawasan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, menemukan sejumlah ketidaksesuaian di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Temuan tersebut antara lain pengisian BBM kepada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta transaksi menggunakan QR Code secara berulang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga melalui Regional Sumbagut telah melakukan pembinaan dan memberikan sanksi kepada pengelola SPBU sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional secara tertib sekaligus melindungi hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM Subsidi.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan penyaluran BBM Subsidi tetap tepat sasaran.

“Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan, pembinaan, maupun sanksi sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan tidak ada praktik yang tidak sesuai yang pada akhirnya mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima BBM Subsidi,” ujar Kitty.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 31 SPBU di Sumatra Barat telah mendapatkan pembinaan dan/atau sanksi atas berbagai ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM Subsidi.

Selain melakukan penindakan, Pertamina juga memperkuat tata kelola SPBU sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Pada 2026, sebanyak dua SPBU di Sumatra Barat telah menjalankan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina Retail, sementara satu SPBU lainnya masih dalam proses. Salah satu KSO tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pengawasan.

Secara keseluruhan, sebanyak enam SPBU di Sumatra Barat telah menjalankan skema KSO dengan Pertamina Retail.

“Penindakan bukan menjadi akhir dari proses. Kami juga melakukan evaluasi dan penguatan tata kelola agar standar operasional, kepatuhan, dan kualitas pelayanan SPBU terus meningkat. Dengan demikian, ketepatan sasaran dapat berjalan beriringan dengan pelayanan yang baik kepada konsumen,” kata Kitty seperti dilansir republika.co.id

Pertamina memastikan setiap tindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara terukur dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan dan kebutuhan masyarakat. Pengawasan di Sumatra Barat juga diperkuat melalui koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.

Pertamina mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk menjalankan operasional secara profesional dan sesuai ketentuan. Masyarakat juga diimbau menggunakan BBM secara bijak dan sesuai peruntukan serta turut melaporkan indikasi penyalahgunaan penyaluran BBM Subsidi melalui Pertamina Contact Center 135.

“Pertamina berkomitmen menjaga penyaluran BBM Subsidi agar tepat sasaran, melindungi hak masyarakat, sekaligus memastikan pelayanan kepada konsumen tetap berjalan dengan baik. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran,” tutup Kitty. (*)