
JAKARTA - PT Summarecon Agung Tbk menyatakan siap bekerja sama penuh dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret Direktur Utama perusahaan, Adrianto Pitojo Adi.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Corporate Communication PT Summarecon Agung Tbk, Rulli Lazuardi, merespons penetapan pimpinan puncaknya sebagai salah satu tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
"Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," ujar Rulli saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (16/9/2026).

Langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (15/9). Setelah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan melakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain Adrianto Pitojo Adi, tujuh tersangka lainnya meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Tiga tersangka lain yakni Muhammad Fakhry, Erwin selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Rizal Pahlevi dari pihak perantara Summarecon.
Perkara ini berpusat pada dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. Adrianto diduga memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi selaku perantara dari Summarecon pada 27 Agustus 2026.
"Bahwa kemudian pada tanggal 27 Agustus 2026 Saudara ADR (Adrianto Pitojo Adi) selaku Direktur Utama Summarecon melalui Saudara YA (Yaser Alfarisi) dan Saudara LEVI (Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar 1,5 M kepada ERW (Erwin)," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
"Jadi sudah ada penyerahan pada tanggal 27 Agustus 2026," lanjutnya.
Uang tersebut disinyalir diserahkan guna mempermudah komunikasi dengan Sontang Coin Manurung untuk membuka pemblokiran dan memecah HGB milik Summarecon. Sontang sebelumnya menolak memproses permohonan tersebut jika tidak menerima arahan dari atasan.
Sebelumnya pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal mendekati Erwin untuk menjembatani komunikasi dengan Sontang. Dari komunikasi itu, muncul permintaan fee dengan kode "dua" yang diduga senilai Rp2 miliar. Namun pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diperkirakan masih ada pihak lain yang akan menerima bagian fee broker. (*)




JAKARTA - PT Summarecon Agung Tbk menyatakan siap bekerja sama penuh dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret Direktur Utama perusahaan, Adrianto Pitojo Adi.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Corporate Communication PT Summarecon Agung Tbk, Rulli Lazuardi, merespons penetapan pimpinan puncaknya sebagai salah satu tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
"Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," ujar Rulli saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (16/9/2026).
Langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (15/9). Setelah mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan melakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain Adrianto Pitojo Adi, tujuh tersangka lainnya meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Tiga tersangka lain yakni Muhammad Fakhry, Erwin selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Rizal Pahlevi dari pihak perantara Summarecon.
Perkara ini berpusat pada dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. Adrianto diduga memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi selaku perantara dari Summarecon pada 27 Agustus 2026.
"Bahwa kemudian pada tanggal 27 Agustus 2026 Saudara ADR (Adrianto Pitojo Adi) selaku Direktur Utama Summarecon melalui Saudara YA (Yaser Alfarisi) dan Saudara LEVI (Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar 1,5 M kepada ERW (Erwin)," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
"Jadi sudah ada penyerahan pada tanggal 27 Agustus 2026," lanjutnya.
Uang tersebut disinyalir diserahkan guna mempermudah komunikasi dengan Sontang Coin Manurung untuk membuka pemblokiran dan memecah HGB milik Summarecon. Sontang sebelumnya menolak memproses permohonan tersebut jika tidak menerima arahan dari atasan.
Sebelumnya pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal mendekati Erwin untuk menjembatani komunikasi dengan Sontang. Dari komunikasi itu, muncul permintaan fee dengan kode "dua" yang diduga senilai Rp2 miliar. Namun pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diperkirakan masih ada pihak lain yang akan menerima bagian fee broker. (*)