
PEKANBARU-Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau 2027 menempatkan belanja pegawai hampir 40 persen dari total proyeksi anggaran menuai sorotan dari publik.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Riau menyebut besarnya alokasi tersebut belum melanggar aturan karena ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30 persen belum berlaku karena penerapan ketentuan tersebut ditunda.
"Belum ada melanggar aturan. Kan mandatori kan 30 persen, kita 30 persen belum berlaku, ditunda, tidak ada masalah kok," kata SF Hariyanto saat dikonfirmasi di kantor Gubernur Riau, Rabu (23/9/2026).

Di lansir dari dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Riau 2027, belanja pegawai dialokasikan mencapai Rp3,898 triliun.
Anggaran tersebut setara hampir 40 persen dari total proyeksi APBD Riau 2027 yang berada di kisaran Rp10 triliun.
Alokasi itu diketahui digunakan untuk membiayai 29.720 pegawai di lingkungan Pemprov Riau, mulai dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.
Rinciannya, 12.600 PNS menyerap sekitar Rp2,82 triliun. Anggaran itu terdiri atas gaji dan tunjangan Rp1,08 triliun serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) sekitar Rp1,73 triliun. 14.625 PPPK mendapat alokasi sekitar Rp988,2 miliar, yang terdiri atas gaji dan tunjangan Rp869,7 miliar serta TPP Rp118,4 miliar.
Sementara itu, 2.495 PPPK paruh waktu dialokasikan sekitar Rp89,6 miliar untuk komponen gaji.
Dengan demikian, sebagian besar anggaran tersebut terserap untuk membiayai kebutuhan aparatur pemerintah daerah. Dalih belum berlakunya batas 30 persen menjawab persoalan kepatuhan terhadap aturan.
Namun, angka hampir 40 persen tetap membuka persoalan lain yakni seberapa besar ruang anggaran yang tersisa untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik hingga pembangunan fisik yang bermanfaat bagi masyarakat Riau.(*)




PEKANBARU-Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau 2027 menempatkan belanja pegawai hampir 40 persen dari total proyeksi anggaran menuai sorotan dari publik.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Riau menyebut besarnya alokasi tersebut belum melanggar aturan karena ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30 persen belum berlaku karena penerapan ketentuan tersebut ditunda.
"Belum ada melanggar aturan. Kan mandatori kan 30 persen, kita 30 persen belum berlaku, ditunda, tidak ada masalah kok," kata SF Hariyanto saat dikonfirmasi di kantor Gubernur Riau, Rabu (23/9/2026).
Di lansir dari dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Riau 2027, belanja pegawai dialokasikan mencapai Rp3,898 triliun.
Anggaran tersebut setara hampir 40 persen dari total proyeksi APBD Riau 2027 yang berada di kisaran Rp10 triliun.
Alokasi itu diketahui digunakan untuk membiayai 29.720 pegawai di lingkungan Pemprov Riau, mulai dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.
Rinciannya, 12.600 PNS menyerap sekitar Rp2,82 triliun. Anggaran itu terdiri atas gaji dan tunjangan Rp1,08 triliun serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) sekitar Rp1,73 triliun. 14.625 PPPK mendapat alokasi sekitar Rp988,2 miliar, yang terdiri atas gaji dan tunjangan Rp869,7 miliar serta TPP Rp118,4 miliar.
Sementara itu, 2.495 PPPK paruh waktu dialokasikan sekitar Rp89,6 miliar untuk komponen gaji.
Dengan demikian, sebagian besar anggaran tersebut terserap untuk membiayai kebutuhan aparatur pemerintah daerah. Dalih belum berlakunya batas 30 persen menjawab persoalan kepatuhan terhadap aturan.
Namun, angka hampir 40 persen tetap membuka persoalan lain yakni seberapa besar ruang anggaran yang tersisa untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik hingga pembangunan fisik yang bermanfaat bagi masyarakat Riau.(*)