
BENGKALIS - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan meninjau langsung lokasi dapur arang mangrove yang dibongkar Ditreskrimsus Polda Riau di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Rabu (23/9/2026) pagi.
Kunjungan tersebut dilakukan setelah polisi mengungkap aktivitas pengolahan kayu mangrove menjadi arang yang diduga akan dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.
Didampingi sejumlah pejabat dan instansi terkait, Irjen Herry menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas kejahatan lingkungan di Riau.

Herry mengatakan, Polda Riau mendapat arahan langsung dari Kapolri untuk memastikan kasus kejahatan lingkungan ditangani melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan proporsional.
“Kami di Polda Riau mendapatkan perintah dan petunjuk secara langsung dari Bapak Kapolri untuk memastikan bahwa kejahatan lingkungan yang saat ini terjadi harus kita proses melalui penegakan hukum yang transparan, profesional maupun proporsional,” ujar Kapolda Riau.
Menurut Herry, perlindungan mangrove tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum. Kepolisian juga mendorong pendekatan green policing melalui tiga langkah, yakni pencegahan, penindakan, dan restorasi lingkungan.
Dalam aspek penindakan, Polda Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dapur arang tersebut.
“Dalam konteks represif, hari ini Polda Riau berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan lingkungan yang telah mendegradasi kualitas dan kuantitas tutupan mangrove di Pulau Rupat,” katanya.
Irjen Herry menilai keberadaan mangrove di Rupat memiliki arti penting. Selain menjadi ekosistem pesisir, mangrove berfungsi sebagai pelindung alami pulau dari ancaman abrasi.
Pulau Rupat juga merupakan salah satu wilayah terluar Indonesia yang berbatasan langsung dengan perairan internasional.
Berdasarkan data yang disampaikan Herry, luas kawasan mangrove di Riau mencapai 230.911 hektare. Sementara kawasan mangrove di Pulau Rupat tercatat sekitar 15.552 hektare.
Dari luasan tersebut, sekitar 761 hektare merupakan mangrove jarang, 13.965 hektare mangrove lebat, dan 826 hektare mangrove sedang.
Karena itu, Herry mengajak masyarakat ikut menjaga kawasan mangrove dan mencegah kerusakan lingkungan.
“Salah satu upaya kita untuk melakukan mitigasi adalah bagaimana kita selalu memberikan kebaikan kepada alam, kita terus menanam pohon, menjaga mangrove, menjaga lingkungan kita,” ujarnya.
Sementara itu, pengungkapan dapur arang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi mengenai dugaan pengiriman arang bakau dari Rupat menuju Batu Pahat, Malaysia.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan AT sebagai nakhoda kapal dan AK selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang sebagai tersangka.
Polisi turut menyita sekitar 140 ton arang bakau. Sebanyak 65 ton atau 2.367 karung telah dipindahkan ke Dumai, sedangkan sekitar 75 ton lainnya masih berada di lokasi dapur arang.
Selain barang bukti arang, penyidik juga mengamankan kapal KM Million Line GT 34 yang diduga digunakan untuk mengangkut arang.
Penegakan hukum tersebut akan dilanjutkan dengan upaya pemulihan lingkungan. Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai menyiapkan program “Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan” dengan target penanaman satu juta pohon.
Herry berharap media ikut mengawal upaya perlindungan lingkungan agar kesadaran menjaga kawasan mangrove semakin luas.
“Saya harapkan teman-teman media untuk berkolaborasi mendukung kegiatan-kegiatan kita agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita, tetapi kepada alam dan lingkungan,” katanya. (ric)




BENGKALIS - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan meninjau langsung lokasi dapur arang mangrove yang dibongkar Ditreskrimsus Polda Riau di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Rabu (23/9/2026) pagi.
Kunjungan tersebut dilakukan setelah polisi mengungkap aktivitas pengolahan kayu mangrove menjadi arang yang diduga akan dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.
Didampingi sejumlah pejabat dan instansi terkait, Irjen Herry menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas kejahatan lingkungan di Riau.
Herry mengatakan, Polda Riau mendapat arahan langsung dari Kapolri untuk memastikan kasus kejahatan lingkungan ditangani melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan proporsional.
“Kami di Polda Riau mendapatkan perintah dan petunjuk secara langsung dari Bapak Kapolri untuk memastikan bahwa kejahatan lingkungan yang saat ini terjadi harus kita proses melalui penegakan hukum yang transparan, profesional maupun proporsional,” ujar Kapolda Riau.
Menurut Herry, perlindungan mangrove tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum. Kepolisian juga mendorong pendekatan green policing melalui tiga langkah, yakni pencegahan, penindakan, dan restorasi lingkungan.
Dalam aspek penindakan, Polda Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dapur arang tersebut.
“Dalam konteks represif, hari ini Polda Riau berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan lingkungan yang telah mendegradasi kualitas dan kuantitas tutupan mangrove di Pulau Rupat,” katanya.
Irjen Herry menilai keberadaan mangrove di Rupat memiliki arti penting. Selain menjadi ekosistem pesisir, mangrove berfungsi sebagai pelindung alami pulau dari ancaman abrasi.
Pulau Rupat juga merupakan salah satu wilayah terluar Indonesia yang berbatasan langsung dengan perairan internasional.
Berdasarkan data yang disampaikan Herry, luas kawasan mangrove di Riau mencapai 230.911 hektare. Sementara kawasan mangrove di Pulau Rupat tercatat sekitar 15.552 hektare.
Dari luasan tersebut, sekitar 761 hektare merupakan mangrove jarang, 13.965 hektare mangrove lebat, dan 826 hektare mangrove sedang.
Karena itu, Herry mengajak masyarakat ikut menjaga kawasan mangrove dan mencegah kerusakan lingkungan.
“Salah satu upaya kita untuk melakukan mitigasi adalah bagaimana kita selalu memberikan kebaikan kepada alam, kita terus menanam pohon, menjaga mangrove, menjaga lingkungan kita,” ujarnya.
Sementara itu, pengungkapan dapur arang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi mengenai dugaan pengiriman arang bakau dari Rupat menuju Batu Pahat, Malaysia.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan AT sebagai nakhoda kapal dan AK selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang sebagai tersangka.
Polisi turut menyita sekitar 140 ton arang bakau. Sebanyak 65 ton atau 2.367 karung telah dipindahkan ke Dumai, sedangkan sekitar 75 ton lainnya masih berada di lokasi dapur arang.
Selain barang bukti arang, penyidik juga mengamankan kapal KM Million Line GT 34 yang diduga digunakan untuk mengangkut arang.
Penegakan hukum tersebut akan dilanjutkan dengan upaya pemulihan lingkungan. Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai menyiapkan program “Cerah, Jaga, Rawat, dan Hijaukan” dengan target penanaman satu juta pohon.
Herry berharap media ikut mengawal upaya perlindungan lingkungan agar kesadaran menjaga kawasan mangrove semakin luas.
“Saya harapkan teman-teman media untuk berkolaborasi mendukung kegiatan-kegiatan kita agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita, tetapi kepada alam dan lingkungan,” katanya. (ric)