logo
Keroyok Tukang Gigi hingga Tewas ,Tiga Pemuda Jadi Tersangka Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pasar Kodim Diduga Dialihfungsikan Jadi Kampus, KOMPOR Foundation dan PPSP Perta Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPR Dengarkan Tuntutan 36 Ribu Kades AMJ Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Menpora dan Ketua KOI Resmi Kukuhkan Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2026 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Perkasa, Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kembali ke Pasar In Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Komjak RI Turun ke Kejari Pekanbaru, Pastikan Pengaduan Masyarakat Ditindaklanju Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Eskalasi Konflik Memanas, Harga Minyak Dunia Mendekati Level US$100 per Barel Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Manchester City Pimpin Klasemen Liga Champions Usai Taklukkan Porto Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Dana Rp18,9 Triliun Cair untuk 546 Pemda, Komisi II Minta TKD 2027 Dievaluasi
Suasana rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: BeritaNasional)
Dana Rp18,9 Triliun Cair untuk 546 Pemda, Komisi II Minta TKD 2027 Dievaluasi
Editor: putrajaya
Rubrik: ekonomi | 12 Agustus 2026 | 14:24:57

JAKARTA - Pemerintah pusat menyalurkan tambahan dana sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah (pemda) untuk membantu mengatasi tekanan fiskal yang terjadi di sejumlah daerah. Anggaran tersebut diharapkan dapat menopang kebutuhan belanja, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Namun, ia menilai pencairan dana tambahan tidak boleh hanya menjadi solusi sementara. Kondisi fiskal yang terjadi di daerah perlu dijadikan bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) untuk anggaran 2027.

iklan-view

“Kami menyambut baik langkah komitmen Pemerintah pusat dalam merespons secara aktif persoalan yang terjadi di daerah. Ini sejalan dengan kesepakatan antara Komisi II DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu,” kata Khozin dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Dana Rp18,9 triliun tersebut berasal dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Tambahan anggaran itu diharapkan memberikan ruang bagi pemda untuk memenuhi kebutuhan mendesak, menjaga pelayanan publik, serta membiayai pembangunan yang menjadi prioritas.

Namun, Khozin mengingatkan bahwa dana tersebut belum tentu mampu menutup seluruh kebutuhan daerah. Sejumlah pemda sebelumnya menghadapi tekanan fiskal hingga berdampak pada pembayaran gaji pegawai. Beberapa daerah bahkan harus mengurangi atau meniadakan insentif yang sebelumnya diberikan kepada pegawai.

Menurut Khozin, situasi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.


TKD 2027 Perlu Jadi Bahan Evaluasi

Khozin meminta pemerintah menjadikan kondisi fiskal daerah sebagai bahan evaluasi ketika menyusun anggaran 2027. Menurutnya, skema TKD harus mampu menyesuaikan kebutuhan daerah sekaligus memastikan pelaksanaan otonomi berjalan dengan dukungan anggaran yang memadai.

“Situasi yang terjadi di daerah ini mesti menjadi catatan tebal para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola keuangan antara pusat dan daerah, khususnya terkait instrumen Transfer ke Daerah (TKD) pada anggaran 2027,” ujarnya.

Ia menilai desentralisasi kewenangan harus diikuti dengan dukungan fiskal yang cukup. Jika pemerintah daerah menerima kewenangan tanpa memiliki kemampuan anggaran yang memadai, pelaksanaan otonomi daerah berisiko tidak berjalan optimal.

“Transfer kewenangan tapi tidak diikuti dengan transfer keuangan ke daerah, maka hanya ada kewenangan semu (pseudo authority),” kata Khozin.

Di sisi lain, Khozin meminta pemda tidak sepenuhnya bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Daerah perlu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), melakukan efisiensi belanja, serta mencari sumber pendapatan baru yang diperbolehkan oleh peraturan.

“Baik dengan melakukan efisiensi anggaran atau juga kreatif dalam menambah sumber pemasukan baru yang dibenarkan secara aturan,” jelasnya.

Ia juga mendorong kerja sama antardaerah untuk memperkuat kapasitas fiskal. Menurutnya, pemda dapat saling berbagi pengetahuan dan strategi dalam mengoptimalkan sumber pendapatan serta mengelola anggaran secara lebih efektif.

“Daerah mesti sekuat tenaga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), saling kerja sama antar daerah, saling transfer pengetahuan dan strategi antar daerah mesti sering dilakukan,” tutup Khozin.

Pencairan Rp18,9 triliun kepada 546 pemda pun diharapkan tidak hanya menjadi solusi atas tekanan fiskal saat ini. Bagi Komisi II DPR, kondisi tersebut perlu menjadi momentum untuk memperbaiki pola hubungan keuangan pusat dan daerah, terutama dalam merancang kebijakan TKD untuk 2027. (*)

Home / Ekonomi
Dana Rp18,9 Triliun Cair untuk 546 Pemda, Komisi II Minta TKD 2027 Dievaluasi
Editor: putrajaya
Rubrik: ekonomi | 12 Agustus 2026 | 14:24:57
Dana Rp18,9 Triliun Cair untuk 546 Pemda, Komisi II Minta TKD 2027 Dievaluasi
Suasana rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: BeritaNasional)

JAKARTA - Pemerintah pusat menyalurkan tambahan dana sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah (pemda) untuk membantu mengatasi tekanan fiskal yang terjadi di sejumlah daerah. Anggaran tersebut diharapkan dapat menopang kebutuhan belanja, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Namun, ia menilai pencairan dana tambahan tidak boleh hanya menjadi solusi sementara. Kondisi fiskal yang terjadi di daerah perlu dijadikan bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) untuk anggaran 2027.

“Kami menyambut baik langkah komitmen Pemerintah pusat dalam merespons secara aktif persoalan yang terjadi di daerah. Ini sejalan dengan kesepakatan antara Komisi II DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu,” kata Khozin dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Dana Rp18,9 triliun tersebut berasal dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Tambahan anggaran itu diharapkan memberikan ruang bagi pemda untuk memenuhi kebutuhan mendesak, menjaga pelayanan publik, serta membiayai pembangunan yang menjadi prioritas.

Namun, Khozin mengingatkan bahwa dana tersebut belum tentu mampu menutup seluruh kebutuhan daerah. Sejumlah pemda sebelumnya menghadapi tekanan fiskal hingga berdampak pada pembayaran gaji pegawai. Beberapa daerah bahkan harus mengurangi atau meniadakan insentif yang sebelumnya diberikan kepada pegawai.

Menurut Khozin, situasi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.


TKD 2027 Perlu Jadi Bahan Evaluasi

Khozin meminta pemerintah menjadikan kondisi fiskal daerah sebagai bahan evaluasi ketika menyusun anggaran 2027. Menurutnya, skema TKD harus mampu menyesuaikan kebutuhan daerah sekaligus memastikan pelaksanaan otonomi berjalan dengan dukungan anggaran yang memadai.

“Situasi yang terjadi di daerah ini mesti menjadi catatan tebal para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola keuangan antara pusat dan daerah, khususnya terkait instrumen Transfer ke Daerah (TKD) pada anggaran 2027,” ujarnya.

Ia menilai desentralisasi kewenangan harus diikuti dengan dukungan fiskal yang cukup. Jika pemerintah daerah menerima kewenangan tanpa memiliki kemampuan anggaran yang memadai, pelaksanaan otonomi daerah berisiko tidak berjalan optimal.

“Transfer kewenangan tapi tidak diikuti dengan transfer keuangan ke daerah, maka hanya ada kewenangan semu (pseudo authority),” kata Khozin.

Di sisi lain, Khozin meminta pemda tidak sepenuhnya bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Daerah perlu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), melakukan efisiensi belanja, serta mencari sumber pendapatan baru yang diperbolehkan oleh peraturan.

“Baik dengan melakukan efisiensi anggaran atau juga kreatif dalam menambah sumber pemasukan baru yang dibenarkan secara aturan,” jelasnya.

Ia juga mendorong kerja sama antardaerah untuk memperkuat kapasitas fiskal. Menurutnya, pemda dapat saling berbagi pengetahuan dan strategi dalam mengoptimalkan sumber pendapatan serta mengelola anggaran secara lebih efektif.

“Daerah mesti sekuat tenaga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), saling kerja sama antar daerah, saling transfer pengetahuan dan strategi antar daerah mesti sering dilakukan,” tutup Khozin.

Pencairan Rp18,9 triliun kepada 546 pemda pun diharapkan tidak hanya menjadi solusi atas tekanan fiskal saat ini. Bagi Komisi II DPR, kondisi tersebut perlu menjadi momentum untuk memperbaiki pola hubungan keuangan pusat dan daerah, terutama dalam merancang kebijakan TKD untuk 2027. (*)