
ROKAN HILIR - Kasus dugaan kriminalisasi ahli waris terjadi di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Rokan Hilir. Seorang cucu bernama Josua Alika Helsya dilaporkan ke Polres Rokan Hilir di Ujung Tanjung atas tuduhan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik kakeknya sendiri.
Peristiwa bermula pada Kamis (9/4/2026) di Jalan Sunting RT 003/RW 006. Josua mengambil TBS di peron pribadi milik kakeknya, H. Abdul Rahman. Namun, aksinya dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Inor dan Novi, yang juga tante (adik ayahnya, red) ke Sat Reskrim Polres Ujung Tanjung pada Jumat (10/4/2026).
Padahal, fakta hukum di lapangan, H. Abdul Rahman selaku pemilik kebun sudah lama meninggal dunia. Ayah Josua, Syamsirman yang merupakan anak kandung H. Abdul Rahman, juga sudah meninggal dunia sejak tahun 2018.

"Sawit itu milik kakekku. Aku kan cucu makanya mau aku ambil, kenapa dilaporkan?" ujar Josua saat diwawancarai, Rabu (23/9/2026).
Secara hukum waris, Josua berstatus sebagai Ahli Waris Pengganti. Sesuai Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 841 KUHPerdata, cucu menggantikan kedudukan ayahnya yang telah meninggal sebagai ahli waris dari kakeknya. Artinya, Josua adalah pemilik sah atas bagian kebun tersebut.
Tujuh orang saksi di lokasi kejadian, termasuk mandor kebun milik H. Abdul Rahman, siap bersaksi bahwa TBS yang diambil Josua memang milik kakeknya.
"Kami bertujuh siap bersaksi bahwa yang diambil Josua memang milik kakeknya. Kami ditanya penyidik Sat Reskrim Ujung Tanjung waktu itu juga mengatakan hal yang sama," ungkap para saksi.
Kejanggalan lain, pelapor atas nama Inor disebut tidak berada di tempat kejadian dan bukan pemilik kebun. Josua mempertanyakan legal standing pelapor.
"Aku heran kenapa aku dilaporkan, aku tidak mencuri miliknya, dan Bu Inor juga tidak hadir di tempat, jadi di mana haknya untuk melaporkan," kata Josua.
Dari sisi hukum pidana, perkara ini dinilai cacat formil. Jika kakek sudah meninggal dan harta belum dibagi, maka objek tersebut adalah Harta Warisan yang belum dibagi Boedel, bukan objek pencurian. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 107/Pid/B/1984 menegaskan sengketa harta waris yang belum dibagi adalah ranah perdata, bukan pidana.
Selain itu, laporan pencurian dalam keluarga seharusnya menggunakan Pasal 367 KUHP yang merupakan delik aduan absolut, yang hanya bisa dilaporkan oleh keluarga sedarah yang dirugikan langsung, bukan oleh pihak lain.
Ibu kandung Josua, Hemina, tidak kuasa menahan tangis. Ia menyebut anaknya adalah anak yatim yang baru pertama kali mengambil buah milik almarhum atuknya, sejak ayahnya meninggal pada 2018. Dan juga ia berharap kepada pihak kepolisian agar bisa bijak menangani prihal tersebut.
"Kepada pihak kepolisian harus bijak lagi menerima laporan, jangan pula yang salah dibenarkan yang benar disalahkan. Kami cuma orang awam pak, anak kami tak bersalah mengambil buah almarhum atuknya, cuma sekali anak kami ngambil sejak ayah nya meninggal 2018 ini lah baru anak kami ngambil buah atuknya," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor Inor belum berhasil dikonfirmasi. Pihak Polres Rokan Hilir di Ujung Tanjung juga belum memberikan keterangan resmi terkait pasal yang disangkakan dan legal standing pelapor. (rom)




ROKAN HILIR - Kasus dugaan kriminalisasi ahli waris terjadi di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Rokan Hilir. Seorang cucu bernama Josua Alika Helsya dilaporkan ke Polres Rokan Hilir di Ujung Tanjung atas tuduhan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik kakeknya sendiri.
Peristiwa bermula pada Kamis (9/4/2026) di Jalan Sunting RT 003/RW 006. Josua mengambil TBS di peron pribadi milik kakeknya, H. Abdul Rahman. Namun, aksinya dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Inor dan Novi, yang juga tante (adik ayahnya, red) ke Sat Reskrim Polres Ujung Tanjung pada Jumat (10/4/2026).
Padahal, fakta hukum di lapangan, H. Abdul Rahman selaku pemilik kebun sudah lama meninggal dunia. Ayah Josua, Syamsirman yang merupakan anak kandung H. Abdul Rahman, juga sudah meninggal dunia sejak tahun 2018.
"Sawit itu milik kakekku. Aku kan cucu makanya mau aku ambil, kenapa dilaporkan?" ujar Josua saat diwawancarai, Rabu (23/9/2026).
Secara hukum waris, Josua berstatus sebagai Ahli Waris Pengganti. Sesuai Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 841 KUHPerdata, cucu menggantikan kedudukan ayahnya yang telah meninggal sebagai ahli waris dari kakeknya. Artinya, Josua adalah pemilik sah atas bagian kebun tersebut.
Tujuh orang saksi di lokasi kejadian, termasuk mandor kebun milik H. Abdul Rahman, siap bersaksi bahwa TBS yang diambil Josua memang milik kakeknya.
"Kami bertujuh siap bersaksi bahwa yang diambil Josua memang milik kakeknya. Kami ditanya penyidik Sat Reskrim Ujung Tanjung waktu itu juga mengatakan hal yang sama," ungkap para saksi.
Kejanggalan lain, pelapor atas nama Inor disebut tidak berada di tempat kejadian dan bukan pemilik kebun. Josua mempertanyakan legal standing pelapor.
"Aku heran kenapa aku dilaporkan, aku tidak mencuri miliknya, dan Bu Inor juga tidak hadir di tempat, jadi di mana haknya untuk melaporkan," kata Josua.
Dari sisi hukum pidana, perkara ini dinilai cacat formil. Jika kakek sudah meninggal dan harta belum dibagi, maka objek tersebut adalah Harta Warisan yang belum dibagi Boedel, bukan objek pencurian. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 107/Pid/B/1984 menegaskan sengketa harta waris yang belum dibagi adalah ranah perdata, bukan pidana.
Selain itu, laporan pencurian dalam keluarga seharusnya menggunakan Pasal 367 KUHP yang merupakan delik aduan absolut, yang hanya bisa dilaporkan oleh keluarga sedarah yang dirugikan langsung, bukan oleh pihak lain.
Ibu kandung Josua, Hemina, tidak kuasa menahan tangis. Ia menyebut anaknya adalah anak yatim yang baru pertama kali mengambil buah milik almarhum atuknya, sejak ayahnya meninggal pada 2018. Dan juga ia berharap kepada pihak kepolisian agar bisa bijak menangani prihal tersebut.
"Kepada pihak kepolisian harus bijak lagi menerima laporan, jangan pula yang salah dibenarkan yang benar disalahkan. Kami cuma orang awam pak, anak kami tak bersalah mengambil buah almarhum atuknya, cuma sekali anak kami ngambil sejak ayah nya meninggal 2018 ini lah baru anak kami ngambil buah atuknya," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor Inor belum berhasil dikonfirmasi. Pihak Polres Rokan Hilir di Ujung Tanjung juga belum memberikan keterangan resmi terkait pasal yang disangkakan dan legal standing pelapor. (rom)