
JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas menyikapi temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan internal. Mereka adalah Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Keputusan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).

Rudi sebelumnya turun langsung meninjau kondisi Lapas Cibinong setelah mendapat mandat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memimpin pemeriksaan atas temuan Ombudsman.
Menurut Rudi, langkah tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan internal Kemenimipas yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” kata Rudi.
Ia menegaskan, penonaktifan kelima pejabat tersebut bukan merupakan keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran. Mereka dibebastugaskan sementara agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman,” ujarnya.
Lima pejabat tersebut masing-masing Kalapas, KPLP, Kasibinadik, Kasikamtib, dan Kepala Urusan Umum yang memiliki tugas terkait pengelolaan barang milik negara.
Rudi mengatakan seluruh temuan akan didalami, termasuk bagaimana kondisi dan proses pengawasan hingga berbagai persoalan tersebut ditemukan.
Kemenimipas, lanjut dia, akan menjatuhkan sanksi apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat maupun petugas terkait.
“Arahan Pak Menteri jelas dan kuat. Kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas,” tegasnya.
Ia memastikan proses pemeriksaan tidak berhenti pada penonaktifan lima pejabat tersebut. Tim internal akan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa dan meminta pertanggungjawaban sesuai hasil pemeriksaan serta bukti yang ditemukan. “Kita akan selidiki semuanya,” kata Rudi.
Langkah Kemenimipas ini menjadi tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong yang sebelumnya menyoroti sejumlah kondisi dan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Hasil pemeriksaan internal nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan. (*)




JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas menyikapi temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan internal. Mereka adalah Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Keputusan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Rudi sebelumnya turun langsung meninjau kondisi Lapas Cibinong setelah mendapat mandat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memimpin pemeriksaan atas temuan Ombudsman.
Menurut Rudi, langkah tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan internal Kemenimipas yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” kata Rudi.
Ia menegaskan, penonaktifan kelima pejabat tersebut bukan merupakan keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran. Mereka dibebastugaskan sementara agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman,” ujarnya.
Lima pejabat tersebut masing-masing Kalapas, KPLP, Kasibinadik, Kasikamtib, dan Kepala Urusan Umum yang memiliki tugas terkait pengelolaan barang milik negara.
Rudi mengatakan seluruh temuan akan didalami, termasuk bagaimana kondisi dan proses pengawasan hingga berbagai persoalan tersebut ditemukan.
Kemenimipas, lanjut dia, akan menjatuhkan sanksi apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat maupun petugas terkait.
“Arahan Pak Menteri jelas dan kuat. Kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas,” tegasnya.
Ia memastikan proses pemeriksaan tidak berhenti pada penonaktifan lima pejabat tersebut. Tim internal akan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa dan meminta pertanggungjawaban sesuai hasil pemeriksaan serta bukti yang ditemukan. “Kita akan selidiki semuanya,” kata Rudi.
Langkah Kemenimipas ini menjadi tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong yang sebelumnya menyoroti sejumlah kondisi dan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Hasil pemeriksaan internal nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan. (*)