logo
● TKD Riau Turun 16,73 Persen, Pemda Diminta Perkuat PAD dan Percepat Belanja Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Ole Romeny Minta Skuad Garuda Tuntaskan Misi Lawan Thailand Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pertarungan Otak di Area Teknis SUGBK Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● 133 Pedagang Ruko Plaza Sukaramai Pertanyakan Rekomendasi Pemko Pekanbaru untuk Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Ekonomi Riau September 2026: Inflasi Naik, Ekspor Tumbuh, NTP Menguat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Update Cuaca Jumat 2 Oktober: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah Riau, BMKG Ingatkan P Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● BREAKING NEWS: Kebakaran Besar Melanda Bangko Rohil, Saat ini Api Masih Berkobar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kemendagri Evaluasi Regulasi Daerah untuk Perkuat Pencegahan Karhutla Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Rumah Kontrakan Digerebek: Polisi Temukan 122 Pil Ekstasi Berbagai Logo, Seorang Pria Diamankan
Pria berinisial MIF (27) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi menjalani pemeriksaan setelah polisi menyita 122 butir pil ekstasi dari rumah kontrakannya di Pekanbaru. (Foto: Rico/Pekanbarutv)
Rumah Kontrakan Digerebek: Polisi Temukan 122 Pil Ekstasi Berbagai Logo, Seorang Pria Diamankan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 1 Oktober 2026 | 18:52:55

PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial MIF (27) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi. Polisi menyita 122 butir pil ekstasi dari tersangka.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. MIF ditangkap di parkiran Hotel Citi Smart Bandara, Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan MIF di kawasan hotel tersebut.

iklan-view

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan tersangka di parkiran Hotel Citi Smart Bandara," kata AKP Noki, Kamis (1/10/2026) sore.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 30 butir pil yang diduga ekstasi dari tangan MIF. Barang tersebut terdiri dari 10 butir logo Granat warna merah muda, 10 butir logo Heineken warna merah muda, dan 10 butir logo TikTok warna hijau.

Polisi kemudian mengembangkan kasus berdasarkan keterangan MIF yang mengaku masih menyimpan ekstasi di rumah kontrakannya.

Petugas bergerak ke rumah kontrakan di Jalan Amal 5, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Di lokasi itu, polisi menemukan 92 butir pil yang diduga ekstasi.

"Di rumah kontrakan tersebut ditemukan 31 butir logo Heineken, 45 butir logo TikTok, dan 16 butir logo Granat," ujar AKP Noki.

Dengan demikian, total barang bukti yang disita sebanyak 122 butir pil yang diduga ekstasi.

Selain itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi, satu unit handphone Vivo warna hitam, dan satu plastik warna merah.

Hasil tes urine terhadap MIF juga menunjukkan positif methamphetamine.

Saat diinterogasi MIF mengaku mendapatkan pil yang diduga ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial IB. Polisi menyatakan IB masih dalam penyelidikan.

AKP Noki mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal barang dan jaringan pemasok narkotika.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasoknya. Identitas yang bersangkutan sudah kami kantongi dan masih dalam proses penyelidikan," katanya.

Atas kasus tersebut, MIF disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ric)

Home / Hukum
Rumah Kontrakan Digerebek: Polisi Temukan 122 Pil Ekstasi Berbagai Logo, Seorang Pria Diamankan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 1 Oktober 2026 | 18:52:55
Rumah Kontrakan Digerebek: Polisi Temukan 122 Pil Ekstasi Berbagai Logo, Seorang Pria Diamankan
Pria berinisial MIF (27) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi menjalani pemeriksaan setelah polisi menyita 122 butir pil ekstasi dari rumah kontrakannya di Pekanbaru. (Foto: Rico/Pekanbarutv)

PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial MIF (27) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi. Polisi menyita 122 butir pil ekstasi dari tersangka.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. MIF ditangkap di parkiran Hotel Citi Smart Bandara, Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan MIF di kawasan hotel tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan tersangka di parkiran Hotel Citi Smart Bandara," kata AKP Noki, Kamis (1/10/2026) sore.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 30 butir pil yang diduga ekstasi dari tangan MIF. Barang tersebut terdiri dari 10 butir logo Granat warna merah muda, 10 butir logo Heineken warna merah muda, dan 10 butir logo TikTok warna hijau.

Polisi kemudian mengembangkan kasus berdasarkan keterangan MIF yang mengaku masih menyimpan ekstasi di rumah kontrakannya.

Petugas bergerak ke rumah kontrakan di Jalan Amal 5, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Di lokasi itu, polisi menemukan 92 butir pil yang diduga ekstasi.

"Di rumah kontrakan tersebut ditemukan 31 butir logo Heineken, 45 butir logo TikTok, dan 16 butir logo Granat," ujar AKP Noki.

Dengan demikian, total barang bukti yang disita sebanyak 122 butir pil yang diduga ekstasi.

Selain itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi, satu unit handphone Vivo warna hitam, dan satu plastik warna merah.

Hasil tes urine terhadap MIF juga menunjukkan positif methamphetamine.

Saat diinterogasi MIF mengaku mendapatkan pil yang diduga ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial IB. Polisi menyatakan IB masih dalam penyelidikan.

AKP Noki mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal barang dan jaringan pemasok narkotika.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasoknya. Identitas yang bersangkutan sudah kami kantongi dan masih dalam proses penyelidikan," katanya.

Atas kasus tersebut, MIF disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ric)