logo
● Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Siswa Kembali Belajar dari Rumah Selama Dua H Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Peneliti Dirgantara 14 Negara Berkumpul di Yogyakarta, Bahas Masa Depan Roket hi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Konflik Yaman-Saudi Memanas, Rupiah Melemah ke Rp17.917 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Progres Pengaspalan Tembus 60 Persen, Fraksi Golkar Ingatkan Pemko Pekanbaru Jan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dugaan Penipuan Rp9,6 Miliar di Polda Riau, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Buka S Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Udara Tak Sehat, Pemkab Kuansing Berlakukan PJJ Selama Dua Hari Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Tak Terima Anak Sering Keluar Malam, Ayah di Rohul Tikam Anak Kandung Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Empat Pengunjung Positif Narkoba, Polisi Amankan Pria Bawa Samurai Saat Razia TH Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
BGN Hapus Insentif Rp6 Juta untuk SPPG, Pembayaran Kembali Rp2.000 per Porsi
Kepala BGN Sudaryono (Foto: afu.id)
BGN Hapus Insentif Rp6 Juta untuk SPPG, Pembayaran Kembali Rp2.000 per Porsi
Editor: putrajaya
Rubrik: news | 5 Oktober 2026 | 16:52:44

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghapus skema insentif sebesar Rp6 juta untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sebagai gantinya, pemerintah kembali menerapkan skema lama, yakni insentif Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, skema Rp6 juta sebelumnya berasal dari perhitungan Rp2.000 dikalikan kapasitas maksimal 3.000 porsi per dapur. Namun, skema tersebut dinilai kurang proporsional karena dapur dengan jumlah penerima manfaat yang lebih sedikit tetap memperoleh nominal insentif yang sama.

iklan-view

"Perubahan insentif ini sebetulnya bukan perubahan insentif, (tapi) kembali ke insentif yang lama. Jadi di awal dulu memang Rp2.000 per porsi," kata Sudaryono saat ditemui wartawan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Senin (5/10/2026).

Menurut Sudaryono, keputusan tersebut diambil setelah BGN melakukan evaluasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemerintah, kata dia, ingin memastikan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dilakukan secara efisien sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi penerima program.

Ia mencontohkan sebuah dapur SPPG yang hanya melayani 1.500 penerima manfaat. Dengan skema lama Rp6 juta, dapur tersebut tetap menerima nominal yang sama meskipun jumlah makanan yang disalurkan hanya setengah dari kapasitas 3.000 porsi.

"Kalau misalnya satu porsi Rp15 ribu, terus dapur itu misalnya memberikan MBG katakanlah ke 1.500 penerima manfaat, terus tetap dibayar Rp6 juta, berarti satu porsinya bukan Rp15 ribu," ujarnya seperti dilansir republka.

Sudaryono menjelaskan, anggaran makanan bergizi gratis (MBG) sebesar Rp15.000 per porsi terdiri atas beberapa komponen. Sebanyak Rp10.000 dialokasikan untuk menu makanan, Rp2.000 merupakan insentif bagi investor atau mitra, sedangkan Rp3.000 digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti listrik, air, dan gaji.

Karena itu, pembayaran insentif tetap Rp6 juta kepada dapur yang melayani penerima manfaat dalam jumlah lebih sedikit dinilai membuat nilai insentif per porsi menjadi lebih besar.

Meski skema Rp6 juta dihapus, Sudaryono menegaskan pemerintah tetap memberikan ruang keuntungan bagi mitra SPPG. Namun, keuntungan tersebut harus berada dalam batas yang wajar dan tidak berlebihan.

"Jadi ini artinya dijamin untung tapi tidak bisa kemudian untung besar sekali. Tidak bisa, tidak boleh," ujar Sudaryono. (*)

Home / News
BGN Hapus Insentif Rp6 Juta untuk SPPG, Pembayaran Kembali Rp2.000 per Porsi
Editor: putrajaya
Rubrik: news | 5 Oktober 2026 | 16:52:44
BGN Hapus Insentif Rp6 Juta untuk SPPG, Pembayaran Kembali Rp2.000 per Porsi
Kepala BGN Sudaryono (Foto: afu.id)

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghapus skema insentif sebesar Rp6 juta untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sebagai gantinya, pemerintah kembali menerapkan skema lama, yakni insentif Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, skema Rp6 juta sebelumnya berasal dari perhitungan Rp2.000 dikalikan kapasitas maksimal 3.000 porsi per dapur. Namun, skema tersebut dinilai kurang proporsional karena dapur dengan jumlah penerima manfaat yang lebih sedikit tetap memperoleh nominal insentif yang sama.

"Perubahan insentif ini sebetulnya bukan perubahan insentif, (tapi) kembali ke insentif yang lama. Jadi di awal dulu memang Rp2.000 per porsi," kata Sudaryono saat ditemui wartawan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Senin (5/10/2026).

Menurut Sudaryono, keputusan tersebut diambil setelah BGN melakukan evaluasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemerintah, kata dia, ingin memastikan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dilakukan secara efisien sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi penerima program.

Ia mencontohkan sebuah dapur SPPG yang hanya melayani 1.500 penerima manfaat. Dengan skema lama Rp6 juta, dapur tersebut tetap menerima nominal yang sama meskipun jumlah makanan yang disalurkan hanya setengah dari kapasitas 3.000 porsi.

"Kalau misalnya satu porsi Rp15 ribu, terus dapur itu misalnya memberikan MBG katakanlah ke 1.500 penerima manfaat, terus tetap dibayar Rp6 juta, berarti satu porsinya bukan Rp15 ribu," ujarnya seperti dilansir republka.

Sudaryono menjelaskan, anggaran makanan bergizi gratis (MBG) sebesar Rp15.000 per porsi terdiri atas beberapa komponen. Sebanyak Rp10.000 dialokasikan untuk menu makanan, Rp2.000 merupakan insentif bagi investor atau mitra, sedangkan Rp3.000 digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti listrik, air, dan gaji.

Karena itu, pembayaran insentif tetap Rp6 juta kepada dapur yang melayani penerima manfaat dalam jumlah lebih sedikit dinilai membuat nilai insentif per porsi menjadi lebih besar.

Meski skema Rp6 juta dihapus, Sudaryono menegaskan pemerintah tetap memberikan ruang keuntungan bagi mitra SPPG. Namun, keuntungan tersebut harus berada dalam batas yang wajar dan tidak berlebihan.

"Jadi ini artinya dijamin untung tapi tidak bisa kemudian untung besar sekali. Tidak bisa, tidak boleh," ujar Sudaryono. (*)