
PEKANBARU-Pekanbaru selama ini lebih identik dengan aktivitas perdagangan, jasa dan pemerintahan. Namun di balik perkembangan kawasan perkotaan tersebut, sektor perkebunan ternyata masih memiliki bentang lahan yang cukup luas.
Pemerintah Kota Pekanbaru mencatat terdapat sekitar 24 ribu hektare perkebunan kelapa sawit di wilayah kota. Bahkan, sekitar 65 persen wilayah Pekanbaru masih berupa kawasan perkampungan dan perkebunan.
Kondisi itu menjadi perhatian Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mendorong pengelolaan perkebunan yang tidak hanya mengejar peningkatan produksi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan, keberadaan perkebunan dalam skala tersebut merupakan potensi ekonomi yang tidak bisa diabaikan.
“Ini menunjukkan bahwa sektor perkebunan memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata Markarius saat membuka Sosialisasi Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, besarnya potensi tersebut membutuhkan arah pengelolaan yang jelas. Pemerintah, pekebun, dunia usaha maupun pemangku kepentingan lainnya perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai bagaimana perkebunan sawit dikembangkan di tengah wilayah perkotaan.
Karena itu, penyusunan RAD-KSB dinilai menjadi bagian penting untuk menentukan arah pengembangan kelapa sawit di Pekanbaru. Dokumen tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pelaksanaan berbagai program terkait perkebunan sawit, termasuk peningkatan produktivitas, tata kelola lahan dan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Markarius menegaskan, pengembangan ekonomi melalui sektor perkebunan harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan.
“Potensi perkebunan yang masih cukup besar harus kita kelola secara seimbang. Pertumbuhan ekonomi jangan sampai mengorbankan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Sawit Rakyat Perlu Diperkuat
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru Maisisco mengatakan, konsep sawit berkelanjutan tidak dapat dipersempit hanya pada persoalan meningkatkan hasil panen.
Ada sejumlah aspek yang harus berjalan bersamaan, mulai dari kepastian dan tata kelola lahan, legalitas perkebunan, perlindungan lingkungan, produktivitas tanaman hingga peningkatan kesejahteraan pekebun.
“Pendekatan berkelanjutan diperlukan agar pengembangan sawit dapat memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan,” kata Maisisco.
Urgensi pengelolaan tersebut semakin besar karena Riau merupakan salah satu sentra kelapa sawit nasional. Produksi crude palm oil (CPO) Riau pada 2025 tercatat sekitar 9,46 juta ton.
Sementara itu, data BPS Riau menunjukkan produksi kelapa sawit dari perkebunan rakyat pada 2024 mencapai sekitar 5,58 juta ton.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya peran pekebun rakyat dalam sektor kelapa sawit. Karena itu, pengembangan sawit berkelanjutan juga perlu memastikan produktivitas dan kesejahteraan pekebun tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintah.(*)




PEKANBARU-Pekanbaru selama ini lebih identik dengan aktivitas perdagangan, jasa dan pemerintahan. Namun di balik perkembangan kawasan perkotaan tersebut, sektor perkebunan ternyata masih memiliki bentang lahan yang cukup luas.
Pemerintah Kota Pekanbaru mencatat terdapat sekitar 24 ribu hektare perkebunan kelapa sawit di wilayah kota. Bahkan, sekitar 65 persen wilayah Pekanbaru masih berupa kawasan perkampungan dan perkebunan.
Kondisi itu menjadi perhatian Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mendorong pengelolaan perkebunan yang tidak hanya mengejar peningkatan produksi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan, keberadaan perkebunan dalam skala tersebut merupakan potensi ekonomi yang tidak bisa diabaikan.
“Ini menunjukkan bahwa sektor perkebunan memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata Markarius saat membuka Sosialisasi Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, besarnya potensi tersebut membutuhkan arah pengelolaan yang jelas. Pemerintah, pekebun, dunia usaha maupun pemangku kepentingan lainnya perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai bagaimana perkebunan sawit dikembangkan di tengah wilayah perkotaan.
Karena itu, penyusunan RAD-KSB dinilai menjadi bagian penting untuk menentukan arah pengembangan kelapa sawit di Pekanbaru. Dokumen tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pelaksanaan berbagai program terkait perkebunan sawit, termasuk peningkatan produktivitas, tata kelola lahan dan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Markarius menegaskan, pengembangan ekonomi melalui sektor perkebunan harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan.
“Potensi perkebunan yang masih cukup besar harus kita kelola secara seimbang. Pertumbuhan ekonomi jangan sampai mengorbankan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Sawit Rakyat Perlu Diperkuat
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru Maisisco mengatakan, konsep sawit berkelanjutan tidak dapat dipersempit hanya pada persoalan meningkatkan hasil panen.
Ada sejumlah aspek yang harus berjalan bersamaan, mulai dari kepastian dan tata kelola lahan, legalitas perkebunan, perlindungan lingkungan, produktivitas tanaman hingga peningkatan kesejahteraan pekebun.
“Pendekatan berkelanjutan diperlukan agar pengembangan sawit dapat memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan,” kata Maisisco.
Urgensi pengelolaan tersebut semakin besar karena Riau merupakan salah satu sentra kelapa sawit nasional. Produksi crude palm oil (CPO) Riau pada 2025 tercatat sekitar 9,46 juta ton.
Sementara itu, data BPS Riau menunjukkan produksi kelapa sawit dari perkebunan rakyat pada 2024 mencapai sekitar 5,58 juta ton.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya peran pekebun rakyat dalam sektor kelapa sawit. Karena itu, pengembangan sawit berkelanjutan juga perlu memastikan produktivitas dan kesejahteraan pekebun tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintah.(*)