
PEKANBARU-Sebanyak 133 pedagang ruko di kawasan Plaza Sukaramai, Pekanbaru, mempertanyakan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam penyelesaian persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) atas kantor toko (kanto) yang mereka miliki.
Persoalan tersebut kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Para pedagang menyoroti rekomendasi yang diterbitkan Pemko Pekanbaru pada Juli 2026 yang disebut hanya berkaitan dengan HGB induk milik PT MPP selaku pengelola Sukaramai Trade Center (STC).
Sementara itu, rekomendasi untuk perpanjangan atau pembaruan 133 HGB milik pedagang disebut hingga kini belum diberikan.

Perwakilan pedagang, Ismet, mengatakan hal tersebut terungkap dari keterangan dalam persidangan. Menurut dia, saksi yang dihadirkan pihak Pemko Pekanbaru menyampaikan bahwa rekomendasi dan/atau persetujuan perpanjangan atau pembaruan HGB induk telah diberikan kepada PT MPP.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa HGB induk milik PT MPP sudah diberikan rekomendasi, sementara 133 HGB milik pedagang sampai saat ini tidak diberikan?” kata Ismet, Kamis (1/10/2026).
Menurut Ismet, berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, HGB induk PT MPP dan 133 HGB milik pedagang sama-sama berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 1996.
Atas dasar itu, para pedagang mempertanyakan alasan adanya perbedaan perlakuan terhadap HGB induk dan HGB milik mereka.
“Fakta hukumnya, HGB induk PT MPP dan 133 HGB milik pedagang ini sama-sama lahir dari PKS tahun 1996. Jadi kami mempertanyakan kenapa HGB induknya diperpanjang, sementara HGB kami tidak,” ujarnya.
Pedagang juga menyoroti rekomendasi Pemko Pekanbaru yang diterbitkan pada Juli 2026. Ismet menyebut rekomendasi tersebut tidak mencakup 133 kanto milik pedagang.
“Kami cukup kaget dengan hasil sidang di PTUN kemarin. Rekomendasi yang dikeluarkan Pemko pada Juli 2026 tidak termasuk terhadap 133 HGB milik pedagang. Padahal antara kios di dalam dengan 133 kanto itu satu kesatuan, satu IMB dan satu adendum,” katanya.
Selain persoalan rekomendasi, para pedagang mempertanyakan status sertifikat induk Plaza Sukaramai yang disebut telah mengalami pemecahan menjadi sertifikat masing-masing.
Mereka meminta kejelasan mengenai proses pemecahan sertifikat tersebut serta kaitannya dengan hak para pedagang yang telah memiliki HGB masing-masing.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah sertifikat induk itu sudah dipecah? Apa bedanya kami pedagang ruko dengan pedagang yang ada di kios dalam? Atau dengan kata lain, kok ada semacam hak istimewa terhadap PT MPP?” ujar Ismet.
Pedagang juga mempersoalkan status hak atas kanto yang disebut telah berakhir. Mereka berpandangan hak tersebut semestinya diproses melalui mekanisme pembaruan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suasana persidangan terkait sengketa HGB Plaza Sukaramai, Pekanbaru. (Foto : Rico Syahputra/PekanbaruTV)
“Kalau diperpanjang tidak mungkin. Kalau diperpanjang jangka 20 tahun. Tapi ini sudah lewat Februari kemarin, otomatis diperbarui. Kalau diperbarui, saya baca undang-undang 30 tahun,” katanya.
Ismet mengatakan, para pedagang telah beberapa kali mengirimkan surat kepada Pemko Pekanbaru untuk meminta penyelesaian persoalan tersebut. Namun, dia mengaku belum memperoleh tanggapan.
“Berapa kali kami dari pedagang ruko mengirim surat ke Pemko, satu pun tidak dibalas,” ujarnya.
Para pedagang juga mengaku tidak dilibatkan dalam agenda pertemuan yang digelar Pemko Pekanbaru di Gedung Daerah Balai Serindit, kawasan Dang Merdu, pada Kamis (1/10/2026).
“Kami tidak pernah dilibatkan. Walaupun sebagian kami dari pengurus ruko, tidak pernah dilibatkan,” kata Ismet.
Pedagang berharap Pemko Pekanbaru membuka ruang dialog dan melibatkan mereka dalam proses penyelesaian persoalan HGB tersebut.
Mereka meminta Pemko memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status 133 HGB milik pedagang serta dasar penerbitan rekomendasi terhadap HGB induk PT MPP.
Para pedagang menilai kejelasan status hukum diperlukan agar mereka dapat memperoleh kepastian atas hak yang melekat pada ruko yang selama ini mereka miliki.




PEKANBARU-Sebanyak 133 pedagang ruko di kawasan Plaza Sukaramai, Pekanbaru, mempertanyakan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam penyelesaian persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) atas kantor toko (kanto) yang mereka miliki.
Persoalan tersebut kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Para pedagang menyoroti rekomendasi yang diterbitkan Pemko Pekanbaru pada Juli 2026 yang disebut hanya berkaitan dengan HGB induk milik PT MPP selaku pengelola Sukaramai Trade Center (STC).
Sementara itu, rekomendasi untuk perpanjangan atau pembaruan 133 HGB milik pedagang disebut hingga kini belum diberikan.
Perwakilan pedagang, Ismet, mengatakan hal tersebut terungkap dari keterangan dalam persidangan. Menurut dia, saksi yang dihadirkan pihak Pemko Pekanbaru menyampaikan bahwa rekomendasi dan/atau persetujuan perpanjangan atau pembaruan HGB induk telah diberikan kepada PT MPP.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa HGB induk milik PT MPP sudah diberikan rekomendasi, sementara 133 HGB milik pedagang sampai saat ini tidak diberikan?” kata Ismet, Kamis (1/10/2026).
Menurut Ismet, berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, HGB induk PT MPP dan 133 HGB milik pedagang sama-sama berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 1996.
Atas dasar itu, para pedagang mempertanyakan alasan adanya perbedaan perlakuan terhadap HGB induk dan HGB milik mereka.
“Fakta hukumnya, HGB induk PT MPP dan 133 HGB milik pedagang ini sama-sama lahir dari PKS tahun 1996. Jadi kami mempertanyakan kenapa HGB induknya diperpanjang, sementara HGB kami tidak,” ujarnya.
Pedagang juga menyoroti rekomendasi Pemko Pekanbaru yang diterbitkan pada Juli 2026. Ismet menyebut rekomendasi tersebut tidak mencakup 133 kanto milik pedagang.
“Kami cukup kaget dengan hasil sidang di PTUN kemarin. Rekomendasi yang dikeluarkan Pemko pada Juli 2026 tidak termasuk terhadap 133 HGB milik pedagang. Padahal antara kios di dalam dengan 133 kanto itu satu kesatuan, satu IMB dan satu adendum,” katanya.
Selain persoalan rekomendasi, para pedagang mempertanyakan status sertifikat induk Plaza Sukaramai yang disebut telah mengalami pemecahan menjadi sertifikat masing-masing.
Mereka meminta kejelasan mengenai proses pemecahan sertifikat tersebut serta kaitannya dengan hak para pedagang yang telah memiliki HGB masing-masing.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah sertifikat induk itu sudah dipecah? Apa bedanya kami pedagang ruko dengan pedagang yang ada di kios dalam? Atau dengan kata lain, kok ada semacam hak istimewa terhadap PT MPP?” ujar Ismet.
Pedagang juga mempersoalkan status hak atas kanto yang disebut telah berakhir. Mereka berpandangan hak tersebut semestinya diproses melalui mekanisme pembaruan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suasana persidangan terkait sengketa HGB Plaza Sukaramai, Pekanbaru. (Foto : Rico Syahputra/PekanbaruTV)
“Kalau diperpanjang tidak mungkin. Kalau diperpanjang jangka 20 tahun. Tapi ini sudah lewat Februari kemarin, otomatis diperbarui. Kalau diperbarui, saya baca undang-undang 30 tahun,” katanya.
Ismet mengatakan, para pedagang telah beberapa kali mengirimkan surat kepada Pemko Pekanbaru untuk meminta penyelesaian persoalan tersebut. Namun, dia mengaku belum memperoleh tanggapan.
“Berapa kali kami dari pedagang ruko mengirim surat ke Pemko, satu pun tidak dibalas,” ujarnya.
Para pedagang juga mengaku tidak dilibatkan dalam agenda pertemuan yang digelar Pemko Pekanbaru di Gedung Daerah Balai Serindit, kawasan Dang Merdu, pada Kamis (1/10/2026).
“Kami tidak pernah dilibatkan. Walaupun sebagian kami dari pengurus ruko, tidak pernah dilibatkan,” kata Ismet.
Pedagang berharap Pemko Pekanbaru membuka ruang dialog dan melibatkan mereka dalam proses penyelesaian persoalan HGB tersebut.
Mereka meminta Pemko memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status 133 HGB milik pedagang serta dasar penerbitan rekomendasi terhadap HGB induk PT MPP.
Para pedagang menilai kejelasan status hukum diperlukan agar mereka dapat memperoleh kepastian atas hak yang melekat pada ruko yang selama ini mereka miliki.