
JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dugaan pembatasan akses internet dan media sosial saat gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Komdigi mengakui telah menurunkan (take down) 486 konten di media sosial pada 27 Agustus 2026.
Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menyatakan pemanggilan ini berpatokan pada aduan masyarakat mengenai hambatan akses informasi di tengah aksi unjuk rasa pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset di Gedung DPR/MPR yang berujung ricuh.

"Kami meminta informasi terkait dua hal yang diadukan: dugaan pembatasan internet dan dugaan pembatasan media sosial," ujar Saurlin usai pemeriksaan selama dua jam bersama perwakilan Komdigi di Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Komdigi membantah telah melakukan pemblokiran atau pembatasan jaringan internet. Menurut otoritas Komdigi, pemutusan akses internet terakhir hanya terjadi di Papua pada 2019.
Meski demikian, Komdigi membenarkan adanya tindakan pemantauan siber yang berujung pada penurunan 486 konten. Pihak kementerian mengklaim langkah penindakan tersebut diambil karena konten-konten bersangkutan terindikasi melanggar hukum, termasuk tayangan vulgar yang memperlihatkan insiden kematian seseorang.
Komnas HAM menegaskan tidak langsung menerima klaim tersebut dan kini tengah mendalami substansi dari ratusan konten yang dihapus.
"Kami masih mendalami 486 konten ini untuk melihat apakah memang memenuhi unsur pelanggaran hukum sehingga Komdigi men-take down-nya," tegas Saurlin seperti dilansir republika
Selain penindakan langsung oleh pemerintah, Komnas HAM mencatat sebagian penanganan materi di media sosial juga dilakukan secara mandiri oleh penyedia platform berdasarkan pelanggaran pedoman komunitas (community guidelines). (*)







JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dugaan pembatasan akses internet dan media sosial saat gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Komdigi mengakui telah menurunkan (take down) 486 konten di media sosial pada 27 Agustus 2026.
Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menyatakan pemanggilan ini berpatokan pada aduan masyarakat mengenai hambatan akses informasi di tengah aksi unjuk rasa pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset di Gedung DPR/MPR yang berujung ricuh.
"Kami meminta informasi terkait dua hal yang diadukan: dugaan pembatasan internet dan dugaan pembatasan media sosial," ujar Saurlin usai pemeriksaan selama dua jam bersama perwakilan Komdigi di Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Komdigi membantah telah melakukan pemblokiran atau pembatasan jaringan internet. Menurut otoritas Komdigi, pemutusan akses internet terakhir hanya terjadi di Papua pada 2019.
Meski demikian, Komdigi membenarkan adanya tindakan pemantauan siber yang berujung pada penurunan 486 konten. Pihak kementerian mengklaim langkah penindakan tersebut diambil karena konten-konten bersangkutan terindikasi melanggar hukum, termasuk tayangan vulgar yang memperlihatkan insiden kematian seseorang.
Komnas HAM menegaskan tidak langsung menerima klaim tersebut dan kini tengah mendalami substansi dari ratusan konten yang dihapus.
"Kami masih mendalami 486 konten ini untuk melihat apakah memang memenuhi unsur pelanggaran hukum sehingga Komdigi men-take down-nya," tegas Saurlin seperti dilansir republika
Selain penindakan langsung oleh pemerintah, Komnas HAM mencatat sebagian penanganan materi di media sosial juga dilakukan secara mandiri oleh penyedia platform berdasarkan pelanggaran pedoman komunitas (community guidelines). (*)