logo
● Koalisi Sipil Tantang Substansi Ranperda Lingkungan Riau, Green Policing Diminta Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● 65 Orang Jadi Tersangka, Karhutla Riau Hanguskan 3.394 Hektare Lahan, Pelalawan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pajak Sawit Rp 23 Miliar Tak Disetor, Pemasok TBS asal Pelalawan Ditahan Kajari Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Puluhan Peserta Ikuti Pekan Riset Internasional 2026 di UIN Suska Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Satreskrim Polres Kampar Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, 308 Liter Disita Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Perketat Pengawasan Disiplin Internal, Polda Riau Periksa Kendaraan Personel Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● KPK Limpahkan Berkas Perkara Suhardiman Amby ke Jaksa, Sidang di Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Menteri Pertanian Copot Belasan Pegawai Buntut Kasus Pengoplosan Beras SPHP Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
145.731 Berkas Keimigrasian Dimusnahkan Imigrasi Pekanbaru
Pejabat Imigrasi Pekanbaru sesaat akan melakukan pemusnahan ratusan ribu dokumen. (Foto: Ist)
145.731 Berkas Keimigrasian Dimusnahkan Imigrasi Pekanbaru
Editor: putrajaya
Rubrik: news | 28 Oktober 2026 | 10:14:06

PEKANBARU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memusnahkan 145.731 berkas arsip keimigrasian yang berasal dari pelayanan tahun 2022 hingga 2023. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan dokumen agar pengelolaan arsip berjalan lebih efisien, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan yang dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026) tersebut mencakup 144.883 berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) periode 2022–2023 serta 848 berkas pelayanan warga negara asing (WNA) tahun 2022.

iklan-view

Kegiatan ini telah mengantongi persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tertanggal 14 September 2026 melalui Surat Nomor B/KN.00.01/387/2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Roni Sastrawan, mengatakan bahwa penanganan arsip yang telah memenuhi persyaratan pemusnahan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas administrasi instansi.

Menurutnya, pengelolaan arsip tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen, tetapi juga mencakup penataan dan pemusnahan secara bertanggung jawab sesuai aturan.

“Pemusnahan arsip ini bukan sekadar mengurangi volume penyimpanan dokumen, melainkan juga wujud komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Roni menyampaikan pesan Kepala Kantor Imigrasi.

Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 sebagai aturan pelaksanaannya. Agenda kegiatan meliputi penyampaian sambutan, penandatanganan berita acara oleh ketua panitia bersama para saksi, hingga pemusnahan arsip secara simbolis.

Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bimo Aji Prabowo, mengingatkan bahwa pemusnahan dokumen harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas, termasuk memperhatikan masa retensi dan persyaratan administratif.

Dalam pelaksanaannya, arsip dihancurkan menggunakan mesin pencacah atau *shredder* untuk memastikan dokumen tidak dapat dimanfaatkan kembali.

“Pemusnahan arsip harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur, dengan memperhatikan ketentuan retensi serta persyaratan pemusnahan arsip,” jelas Bimo.

Melalui langkah tersebut, Imigrasi Pekanbaru berharap pengelolaan dokumen semakin terstruktur dan mendukung pelaksanaan pelayanan keimigrasian yang profesional, efektif, serta akuntabel. (*)

Home / News
145.731 Berkas Keimigrasian Dimusnahkan Imigrasi Pekanbaru
Editor: putrajaya
Rubrik: news | 28 Oktober 2026 | 10:14:06
145.731 Berkas Keimigrasian Dimusnahkan Imigrasi Pekanbaru
Pejabat Imigrasi Pekanbaru sesaat akan melakukan pemusnahan ratusan ribu dokumen. (Foto: Ist)

PEKANBARU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memusnahkan 145.731 berkas arsip keimigrasian yang berasal dari pelayanan tahun 2022 hingga 2023. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan dokumen agar pengelolaan arsip berjalan lebih efisien, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan yang dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026) tersebut mencakup 144.883 berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) periode 2022–2023 serta 848 berkas pelayanan warga negara asing (WNA) tahun 2022.

Kegiatan ini telah mengantongi persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tertanggal 14 September 2026 melalui Surat Nomor B/KN.00.01/387/2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Roni Sastrawan, mengatakan bahwa penanganan arsip yang telah memenuhi persyaratan pemusnahan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas administrasi instansi.

Menurutnya, pengelolaan arsip tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen, tetapi juga mencakup penataan dan pemusnahan secara bertanggung jawab sesuai aturan.

“Pemusnahan arsip ini bukan sekadar mengurangi volume penyimpanan dokumen, melainkan juga wujud komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Roni menyampaikan pesan Kepala Kantor Imigrasi.

Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 sebagai aturan pelaksanaannya. Agenda kegiatan meliputi penyampaian sambutan, penandatanganan berita acara oleh ketua panitia bersama para saksi, hingga pemusnahan arsip secara simbolis.

Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bimo Aji Prabowo, mengingatkan bahwa pemusnahan dokumen harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas, termasuk memperhatikan masa retensi dan persyaratan administratif.

Dalam pelaksanaannya, arsip dihancurkan menggunakan mesin pencacah atau *shredder* untuk memastikan dokumen tidak dapat dimanfaatkan kembali.

“Pemusnahan arsip harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur, dengan memperhatikan ketentuan retensi serta persyaratan pemusnahan arsip,” jelas Bimo.

Melalui langkah tersebut, Imigrasi Pekanbaru berharap pengelolaan dokumen semakin terstruktur dan mendukung pelaksanaan pelayanan keimigrasian yang profesional, efektif, serta akuntabel. (*)