
KUBU-Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun di Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Seorang pria berinisial A alias ER (56) diamankan pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban berinisial SA (4) sedang bermain di rumah tetangganya. Ketika dijemput pulang oleh keluarganya, korban menceritakan kepada ibunya tentang dugaan tindakan tidak senonoh yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan korban kepada keluarga, tersangka diduga mencium wajah dan bibir korban, membuka celananya, serta meraba bagian intim korban. Tersangka juga diduga mengancam korban menggunakan pisau agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Mengetahui kejadian itu, keluarga korban segera melaporkannya ke Polsek Kubu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., kemudian memerintahkan tim operasional (opsnal) Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bayu Arisandi, S.H., melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan tersangka pada Selasa sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah di kawasan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat visum dari Puskesmas Teluk Merbau dan pakaian yang diduga dikenakan tersangka saat kejadian. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif narkotika.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak.
Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Melindungi anak merupakan prioritas utama kami. Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tegasnya.
Polsek Kubu memastikan penanganan perkara ini terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)







KUBU-Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun di Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Seorang pria berinisial A alias ER (56) diamankan pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban berinisial SA (4) sedang bermain di rumah tetangganya. Ketika dijemput pulang oleh keluarganya, korban menceritakan kepada ibunya tentang dugaan tindakan tidak senonoh yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan korban kepada keluarga, tersangka diduga mencium wajah dan bibir korban, membuka celananya, serta meraba bagian intim korban. Tersangka juga diduga mengancam korban menggunakan pisau agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Mengetahui kejadian itu, keluarga korban segera melaporkannya ke Polsek Kubu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., kemudian memerintahkan tim operasional (opsnal) Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bayu Arisandi, S.H., melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan tersangka pada Selasa sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah di kawasan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat visum dari Puskesmas Teluk Merbau dan pakaian yang diduga dikenakan tersangka saat kejadian. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif narkotika.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak.
Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Melindungi anak merupakan prioritas utama kami. Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tegasnya.
Polsek Kubu memastikan penanganan perkara ini terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)