logo
● Sumpah Pemuda di Bundaran HI Memanas, 14 Ribu Polisi Kawal Aksi Mahasiswa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● DPRD Pekanbaru Bakal Panggil Kanwil BPN Tetkait Warkah HGB 444/1971 CV.Cahaya Se Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● BEM UIR Kecam Kekerasan Polisi saat Demo Karhutla, Sejumlah Mahasiswa Terluka Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dolar AS Tembus Rp18.184, Rupiah Dibayangi Risiko Perang dan Inflasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Perampingan OPD Bisa Dilakukan Tanpa Mengubah Perda, Sekdaprov Riau: Cukup Ubah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● DPKP Pekanbaru Catat 166 Kasus Kebakaran hingga 20 Oktober 2026 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Alokasi Anggaran Rp 30 Miliar untuk Delapan Daerah di Riau Penanganan Karhutla Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Sabu dan Ganja Senilai Rp149,73 Miliar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / RIAU
Perampingan OPD Bisa Dilakukan Tanpa Mengubah Perda, Sekdaprov Riau: Cukup Ubah Pergub
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi saat diwawancarai jurnalis Pekanbarutv.com di Kantor Gubernur Riau pada Rabu, (28/10/2026). (Foto: Abdul Haris/Pekanbarutv)
Perampingan OPD Bisa Dilakukan Tanpa Mengubah Perda, Sekdaprov Riau: Cukup Ubah Pergub
Editor: Arya Mahendra | Penulis: abdul haris
Rubrik: news | 28 Oktober 2026 | 16:06:52

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau buka suara terkait wacana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bergulir di kalangan legislatif.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan, struktur organisasi perangkat daerah secara umum telah diatur dalam Perda. Sementara itu, perubahan yang berkaitan dengan UPT dan satuan di bawahnya dapat dilakukan melalui perubahan Pergub.

Syahrial bilang, perampingan OPD dapat dilakukan melalui peraturan gubernur (Pergub) tanpa harus mengubah peraturan daerah (Perda).

“Jadi perampingan itu kita lakukan misalnya punya UPT dan sebagainya itu tinggal mengubah Pergubnya saja,” kata Syahrial saat diwawancarai jurnalis Pekanbarutv.com di Kantor Gubernur Riau, Rabu (28/10/2026).

Syahrial menjelaskan, struktur organisasi perangkat daerah secara umum telah diatur dalam Perda. Sementara itu, perubahan yang berkaitan dengan UPT dan satuan di bawahnya dapat dilakukan melalui perubahan Pergub.

Menurutnya, struktur organisasi pemerintah dapat berkembang mengikuti perubahan peran dan fungsi. Apabila peran dan fungsi bertambah, maka organisasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan. Namun, jika tidak diperlukan penambahan unit organisasi, penguatan fungsi dan jabatan tertentu disebut menjadi pilihan.

“Kalau perannya bertambah kemudian fungsinya bertambah justru butuh organisasi yang memadai,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk sementara struktur OPD telah ditetapkan. Perampingan yang masih memungkinkan dilakukan berkaitan dengan pelayanan rumah sakit dan pelayanan publik.

“Kalau sementara ini, OPD-nya sudah fiks ya. Paling nanti pelayanan rumah sakit dan pelayanan publik yang bisa kita seimbangkan,” beber Syahrial.

Meski begitu, Syahrial belum merinci OPD atau UPT yang akan dirampingkan. Ia juga belum menyampaikan angka target penghematan anggaran maupun jadwal pelaksanaan penyesuaian organisasi. (har)

Home / News
Perampingan OPD Bisa Dilakukan Tanpa Mengubah Perda, Sekdaprov Riau: Cukup Ubah Pergub
Editor: Arya Mahendra | Penulis: abdul haris
Rubrik: news | 28 Oktober 2026 | 16:06:52
Perampingan OPD Bisa Dilakukan Tanpa Mengubah Perda, Sekdaprov Riau: Cukup Ubah Pergub
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi saat diwawancarai jurnalis Pekanbarutv.com di Kantor Gubernur Riau pada Rabu, (28/10/2026). (Foto: Abdul Haris/Pekanbarutv)

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau buka suara terkait wacana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bergulir di kalangan legislatif.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan, struktur organisasi perangkat daerah secara umum telah diatur dalam Perda. Sementara itu, perubahan yang berkaitan dengan UPT dan satuan di bawahnya dapat dilakukan melalui perubahan Pergub.

Syahrial bilang, perampingan OPD dapat dilakukan melalui peraturan gubernur (Pergub) tanpa harus mengubah peraturan daerah (Perda).

“Jadi perampingan itu kita lakukan misalnya punya UPT dan sebagainya itu tinggal mengubah Pergubnya saja,” kata Syahrial saat diwawancarai jurnalis Pekanbarutv.com di Kantor Gubernur Riau, Rabu (28/10/2026).

Syahrial menjelaskan, struktur organisasi perangkat daerah secara umum telah diatur dalam Perda. Sementara itu, perubahan yang berkaitan dengan UPT dan satuan di bawahnya dapat dilakukan melalui perubahan Pergub.

Menurutnya, struktur organisasi pemerintah dapat berkembang mengikuti perubahan peran dan fungsi. Apabila peran dan fungsi bertambah, maka organisasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan. Namun, jika tidak diperlukan penambahan unit organisasi, penguatan fungsi dan jabatan tertentu disebut menjadi pilihan.

“Kalau perannya bertambah kemudian fungsinya bertambah justru butuh organisasi yang memadai,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk sementara struktur OPD telah ditetapkan. Perampingan yang masih memungkinkan dilakukan berkaitan dengan pelayanan rumah sakit dan pelayanan publik.

“Kalau sementara ini, OPD-nya sudah fiks ya. Paling nanti pelayanan rumah sakit dan pelayanan publik yang bisa kita seimbangkan,” beber Syahrial.

Meski begitu, Syahrial belum merinci OPD atau UPT yang akan dirampingkan. Ia juga belum menyampaikan angka target penghematan anggaran maupun jadwal pelaksanaan penyesuaian organisasi. (har)