
PEKANBARU- Pemerintah Provinsi Riau menerima bantuan Rp30 miliar dari pemerintah pusat untuk penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dana tersebut telah masuk ke rekening kas daerah dan akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
Bantuan ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah pusat kepada sejumlah daerah yang menghadapi ancaman karhutla. Di Provinsi Riau, terdapat delapan pemerintah daerah yang menerima bantuan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/8481/SJ.
Delapan daerah tersebut meliputi Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, serta Kota Pekanbaru dan Dumai.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, besaran bantuan yang diterima setiap daerah tidak sama. Pemerintah pusat menentukan alokasi berdasarkan kondisi wilayah dan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Besaran bantuannya berbeda-beda setiap daerah. Disesuaikan dengan kondisi daerah dan juga potensi karhutlanya,” kata Syahrial, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurut Syahrial, bantuan Rp30 miliar untuk Pemprov Riau diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap daerah yang mengalami karhutla dengan intensitas tinggi.
Dana tersebut selanjutnya akan dialokasikan melalui APBD-P agar dapat segera digunakan untuk mendukung kegiatan penanganan kebakaran.
Namun, penggunaan anggaran tidak sepenuhnya menjadi kewenangan daerah. Pemerintah pusat telah menetapkan batasan pemanfaatan dana melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri.
Syahrial menjelaskan, anggaran tersebut dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional petugas yang bekerja di lapangan. Selain itu, dana juga diperbolehkan untuk pengadaan peralatan yang berkaitan langsung dengan penanganan karhutla.
“Jadi, sifatnya itu operasional untuk kebutuhan penanganan karhutla,” ujarnya.
Selain mendukung pemadaman, bantuan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan. Di antaranya pembangunan sekat kanal dan embung untuk menjaga ketersediaan air di wilayah rawan kebakaran.
“Bisa juga untuk pencegahan karhutla seperti membangun sekat kanal atau embung,” kata Syahrial.(*)







PEKANBARU- Pemerintah Provinsi Riau menerima bantuan Rp30 miliar dari pemerintah pusat untuk penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dana tersebut telah masuk ke rekening kas daerah dan akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
Bantuan ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah pusat kepada sejumlah daerah yang menghadapi ancaman karhutla. Di Provinsi Riau, terdapat delapan pemerintah daerah yang menerima bantuan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/8481/SJ.
Delapan daerah tersebut meliputi Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Kuantan Singingi, serta Kota Pekanbaru dan Dumai.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, besaran bantuan yang diterima setiap daerah tidak sama. Pemerintah pusat menentukan alokasi berdasarkan kondisi wilayah dan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Besaran bantuannya berbeda-beda setiap daerah. Disesuaikan dengan kondisi daerah dan juga potensi karhutlanya,” kata Syahrial, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurut Syahrial, bantuan Rp30 miliar untuk Pemprov Riau diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap daerah yang mengalami karhutla dengan intensitas tinggi.
Dana tersebut selanjutnya akan dialokasikan melalui APBD-P agar dapat segera digunakan untuk mendukung kegiatan penanganan kebakaran.
Namun, penggunaan anggaran tidak sepenuhnya menjadi kewenangan daerah. Pemerintah pusat telah menetapkan batasan pemanfaatan dana melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri.
Syahrial menjelaskan, anggaran tersebut dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional petugas yang bekerja di lapangan. Selain itu, dana juga diperbolehkan untuk pengadaan peralatan yang berkaitan langsung dengan penanganan karhutla.
“Jadi, sifatnya itu operasional untuk kebutuhan penanganan karhutla,” ujarnya.
Selain mendukung pemadaman, bantuan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan. Di antaranya pembangunan sekat kanal dan embung untuk menjaga ketersediaan air di wilayah rawan kebakaran.
“Bisa juga untuk pencegahan karhutla seperti membangun sekat kanal atau embung,” kata Syahrial.(*)