
KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2019–2023. Namun, mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, Irwan Saputra, belum memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, empat tersangka lainnya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang, Selasa (27/10/2026). Perkara ini ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp83,9 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar, Atmariadi, mengatakan penetapan lima tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan penyelewengan penyaluran KUR.
Selain Irwan Saputra, penyidik menetapkan AN, AZ, NS, dan DP sebagai tersangka. Keempatnya memenuhi panggilan penyidik dan langsung menjalani penahanan.
Sementara Irwan, yang disebut dengan inisial IW, belum hadir untuk menjalani pemeriksaan.
"Saudara IW sampai dengan saat ini belum bisa hadir atas panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Kampar," ujar Atmariadi.
Kejari Kampar mengingatkan Irwan agar kooperatif menghadapi proses hukum. Jika kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat diterima, penyidik membuka kemungkinan melakukan pencarian dan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum.
Adapun empat tersangka yang ditahan diduga memiliki peran dalam proses penyaluran KUR di wilayah Kabupaten Kampar.
AN disebut sebagai tim pengumpul di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. AZ bertugas di Kecamatan XIII Koto Kampar, sedangkan NS menjadi tim pengumpul di Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Sementara DP merupakan Kepala Desa Gunung Bungsu periode 2018–2026.
Atmariadi menyebut penahanan keempat tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.
"Para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang sampai dengan 20 hari ke depan, yaitu sejak tanggal 27 Oktober 2026 sampai dengan 15 November 2026," katanya.
Lima Terdakwa Telah Divonis
Kasus dugaan korupsi penyaluran KUR ini sebelumnya telah menyeret lima terdakwa dari lingkungan perbankan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara kepada kelimanya.
Andika Habli, pimpinan BNI KCP Bangkinang periode 2021–2025, dan Unsiska Bahrul, penyelia pemasaran periode 2017–2023, masing-masing divonis sembilan tahun penjara.
Sapianto Akmal, analis kredit standar periode 2020–2025, dijatuhi hukuman enam tahun tujuh bulan penjara. Sementara Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama masing-masing divonis enam tahun penjara.
Kelima terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta.
Majelis hakim menyatakan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, penyidik Kejari Kampar melanjutkan pengembangan perkara dengan menetapkan lima tersangka baru. Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp83,9 miliar tersebut. (ric)







KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang periode 2019–2023. Namun, mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, Irwan Saputra, belum memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, empat tersangka lainnya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang, Selasa (27/10/2026). Perkara ini ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp83,9 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar, Atmariadi, mengatakan penetapan lima tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan penyelewengan penyaluran KUR.
Selain Irwan Saputra, penyidik menetapkan AN, AZ, NS, dan DP sebagai tersangka. Keempatnya memenuhi panggilan penyidik dan langsung menjalani penahanan.
Sementara Irwan, yang disebut dengan inisial IW, belum hadir untuk menjalani pemeriksaan.
"Saudara IW sampai dengan saat ini belum bisa hadir atas panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Kampar," ujar Atmariadi.
Kejari Kampar mengingatkan Irwan agar kooperatif menghadapi proses hukum. Jika kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat diterima, penyidik membuka kemungkinan melakukan pencarian dan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum.
Adapun empat tersangka yang ditahan diduga memiliki peran dalam proses penyaluran KUR di wilayah Kabupaten Kampar.
AN disebut sebagai tim pengumpul di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. AZ bertugas di Kecamatan XIII Koto Kampar, sedangkan NS menjadi tim pengumpul di Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Sementara DP merupakan Kepala Desa Gunung Bungsu periode 2018–2026.
Atmariadi menyebut penahanan keempat tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.
"Para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang sampai dengan 20 hari ke depan, yaitu sejak tanggal 27 Oktober 2026 sampai dengan 15 November 2026," katanya.
Lima Terdakwa Telah Divonis
Kasus dugaan korupsi penyaluran KUR ini sebelumnya telah menyeret lima terdakwa dari lingkungan perbankan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara kepada kelimanya.
Andika Habli, pimpinan BNI KCP Bangkinang periode 2021–2025, dan Unsiska Bahrul, penyelia pemasaran periode 2017–2023, masing-masing divonis sembilan tahun penjara.
Sapianto Akmal, analis kredit standar periode 2020–2025, dijatuhi hukuman enam tahun tujuh bulan penjara. Sementara Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama masing-masing divonis enam tahun penjara.
Kelima terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta.
Majelis hakim menyatakan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, penyidik Kejari Kampar melanjutkan pengembangan perkara dengan menetapkan lima tersangka baru. Penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp83,9 miliar tersebut. (ric)