logo
● Sumpah Pemuda di Bundaran HI Memanas, 14 Ribu Polisi Kawal Aksi Mahasiswa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● DPRD Pekanbaru Bakal Panggil Kanwil BPN Tetkait Warkah HGB 444/1971 CV.Cahaya Se Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● BEM UIR Kecam Kekerasan Polisi saat Demo Karhutla, Sejumlah Mahasiswa Terluka Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dolar AS Tembus Rp18.184, Rupiah Dibayangi Risiko Perang dan Inflasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Perampingan OPD Bisa Dilakukan Tanpa Mengubah Perda, Sekdaprov Riau: Cukup Ubah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● DPKP Pekanbaru Catat 166 Kasus Kebakaran hingga 20 Oktober 2026 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Alokasi Anggaran Rp 30 Miliar untuk Delapan Daerah di Riau Penanganan Karhutla Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Sabu dan Ganja Senilai Rp149,73 Miliar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
145.731 Berkas Keimigrasian Dimusnahkan Imigrasi Pekanbaru
Pejabat Imigrasi Pekanbaru sesaat akan melakukan pemusnahan ratusan ribu dokumen. (Foto: Ist)
145.731 Berkas Keimigrasian Dimusnahkan Imigrasi Pekanbaru
Editor: putrajaya
Rubrik: news | 28 Oktober 2026 | 10:14:06

PEKANBARU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memusnahkan 145.731 berkas arsip keimigrasian yang berasal dari pelayanan tahun 2022 hingga 2023. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan dokumen agar pengelolaan arsip berjalan lebih efisien, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan yang dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026) tersebut mencakup 144.883 berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) periode 2022–2023 serta 848 berkas pelayanan warga negara asing (WNA) tahun 2022.

iklan-view

Kegiatan ini telah mengantongi persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tertanggal 14 September 2026 melalui Surat Nomor B/KN.00.01/387/2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Roni Sastrawan, mengatakan bahwa penanganan arsip yang telah memenuhi persyaratan pemusnahan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas administrasi instansi.

Menurutnya, pengelolaan arsip tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen, tetapi juga mencakup penataan dan pemusnahan secara bertanggung jawab sesuai aturan.

“Pemusnahan arsip ini bukan sekadar mengurangi volume penyimpanan dokumen, melainkan juga wujud komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Roni menyampaikan pesan Kepala Kantor Imigrasi.

Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 sebagai aturan pelaksanaannya. Agenda kegiatan meliputi penyampaian sambutan, penandatanganan berita acara oleh ketua panitia bersama para saksi, hingga pemusnahan arsip secara simbolis.

Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bimo Aji Prabowo, mengingatkan bahwa pemusnahan dokumen harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas, termasuk memperhatikan masa retensi dan persyaratan administratif.

Dalam pelaksanaannya, arsip dihancurkan menggunakan mesin pencacah atau *shredder* untuk memastikan dokumen tidak dapat dimanfaatkan kembali.

“Pemusnahan arsip harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur, dengan memperhatikan ketentuan retensi serta persyaratan pemusnahan arsip,” jelas Bimo.

Melalui langkah tersebut, Imigrasi Pekanbaru berharap pengelolaan dokumen semakin terstruktur dan mendukung pelaksanaan pelayanan keimigrasian yang profesional, efektif, serta akuntabel. (*)

Home / News
145.731 Berkas Keimigrasian Dimusnahkan Imigrasi Pekanbaru
Editor: putrajaya
Rubrik: news | 28 Oktober 2026 | 10:14:06
145.731 Berkas Keimigrasian Dimusnahkan Imigrasi Pekanbaru
Pejabat Imigrasi Pekanbaru sesaat akan melakukan pemusnahan ratusan ribu dokumen. (Foto: Ist)

PEKANBARU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memusnahkan 145.731 berkas arsip keimigrasian yang berasal dari pelayanan tahun 2022 hingga 2023. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan dokumen agar pengelolaan arsip berjalan lebih efisien, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan yang dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026) tersebut mencakup 144.883 berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) periode 2022–2023 serta 848 berkas pelayanan warga negara asing (WNA) tahun 2022.

Kegiatan ini telah mengantongi persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tertanggal 14 September 2026 melalui Surat Nomor B/KN.00.01/387/2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Roni Sastrawan, mengatakan bahwa penanganan arsip yang telah memenuhi persyaratan pemusnahan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas administrasi instansi.

Menurutnya, pengelolaan arsip tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen, tetapi juga mencakup penataan dan pemusnahan secara bertanggung jawab sesuai aturan.

“Pemusnahan arsip ini bukan sekadar mengurangi volume penyimpanan dokumen, melainkan juga wujud komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Roni menyampaikan pesan Kepala Kantor Imigrasi.

Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 sebagai aturan pelaksanaannya. Agenda kegiatan meliputi penyampaian sambutan, penandatanganan berita acara oleh ketua panitia bersama para saksi, hingga pemusnahan arsip secara simbolis.

Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bimo Aji Prabowo, mengingatkan bahwa pemusnahan dokumen harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas, termasuk memperhatikan masa retensi dan persyaratan administratif.

Dalam pelaksanaannya, arsip dihancurkan menggunakan mesin pencacah atau *shredder* untuk memastikan dokumen tidak dapat dimanfaatkan kembali.

“Pemusnahan arsip harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur, dengan memperhatikan ketentuan retensi serta persyaratan pemusnahan arsip,” jelas Bimo.

Melalui langkah tersebut, Imigrasi Pekanbaru berharap pengelolaan dokumen semakin terstruktur dan mendukung pelaksanaan pelayanan keimigrasian yang profesional, efektif, serta akuntabel. (*)