logo
● Koalisi Sipil Tantang Substansi Ranperda Lingkungan Riau, Green Policing Diminta Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● 65 Orang Jadi Tersangka, Karhutla Riau Hanguskan 3.394 Hektare Lahan, Pelalawan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pajak Sawit Rp 23 Miliar Tak Disetor, Pemasok TBS asal Pelalawan Ditahan Kajari Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Puluhan Peserta Ikuti Pekan Riset Internasional 2026 di UIN Suska Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Satreskrim Polres Kampar Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, 308 Liter Disita Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Perketat Pengawasan Disiplin Internal, Polda Riau Periksa Kendaraan Personel Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● KPK Limpahkan Berkas Perkara Suhardiman Amby ke Jaksa, Sidang di Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Menteri Pertanian Copot Belasan Pegawai Buntut Kasus Pengoplosan Beras SPHP Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Siak
Berkas Kasus Kadishub Siak Sudah di Jaksa, Polisi Tunggu P-21
Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos. (Foto: Istimewa)
Berkas Kasus Kadishub Siak Sudah di Jaksa, Polisi Tunggu P-21
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 21 Agustus 2026 | 13:23:57

SIAK-Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG masuk mulai mengalami perkembangan penting. Setelah sebelumnya mendapat petunjuk jaksa melalui surat P-19, penyidik Satreskrim Polres Siak kini kembali menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Siak.

Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos mengatakan, berkas perkara telah diserahkan kembali kepada jaksa pada Selasa, 18 Agustus 2026, setelah penyidik memenuhi petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terhadap P-19 dari JPU, berkas perkara Selasa tanggal 18 Agustus 2026 kemarin sudah kami serahkan kembali ke Kejaksaan," kata Akp Raja Kosmos, Jumat (21/8/2026) siang.

iklan-view

Selanjutnya, penyidik Polres Siak bersama JPU telah melakukan rapat koordinasi pada Kamis, 20 Agustus 2026. Koordinasi tersebut dilakukan untuk membahas kelengkapan berkas perkara sebelum jaksa menentukan sikap terhadap hasil penyidikan.

AKP Raja Kosmos berharap, proses koordinasi antara JPU Kejari Siak dan JPU di Kejaksaan Tinggi Riau dapat segera dituntaskan sehingga perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kamis tanggal 20 Agustus 2026 juga sudah dilaksanakan rapat koordinasi penyidik dan JPU. Mudah-mudahan setelah JPU Siak berkoordinasi dengan JPU di Kejati minggu depan sudah bisa P-21," ujarnya.

Dengan perkembangan tersebut, perkara JDI alias ANG kini masih berada pada tahap penelitian jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik selanjutnya dapat melakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses penuntutan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak pada 10 Juli 2026. JDI alias ANG diduga meminta uang sebesar Rp25 juta kepada Direktur CV Shift of Marine, perusahaan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Permintaan uang tersebut diduga dilakukan setelah perusahaan mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta. Namun, pihak perusahaan hanya menyerahkan Rp15 juta kepada tersangka.

Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan uang Rp15 juta yang diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut. Sejumlah barang lainnya juga disita sebagai barang bukti.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan satu ahli pidana. Hingga perkembangan terakhir, penyidik juga menyatakan belum menemukan tersangka lain dalam perkara tersebut.

JDI alias ANG dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai pemerasan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara dan memiliki ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

Home / Hukum
Berkas Kasus Kadishub Siak Sudah di Jaksa, Polisi Tunggu P-21
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 21 Agustus 2026 | 13:23:57
Berkas Kasus Kadishub Siak Sudah di Jaksa, Polisi Tunggu P-21
Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos. (Foto: Istimewa)

SIAK-Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JDI alias ANG masuk mulai mengalami perkembangan penting. Setelah sebelumnya mendapat petunjuk jaksa melalui surat P-19, penyidik Satreskrim Polres Siak kini kembali menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Siak.

Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos mengatakan, berkas perkara telah diserahkan kembali kepada jaksa pada Selasa, 18 Agustus 2026, setelah penyidik memenuhi petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terhadap P-19 dari JPU, berkas perkara Selasa tanggal 18 Agustus 2026 kemarin sudah kami serahkan kembali ke Kejaksaan," kata Akp Raja Kosmos, Jumat (21/8/2026) siang.

Selanjutnya, penyidik Polres Siak bersama JPU telah melakukan rapat koordinasi pada Kamis, 20 Agustus 2026. Koordinasi tersebut dilakukan untuk membahas kelengkapan berkas perkara sebelum jaksa menentukan sikap terhadap hasil penyidikan.

AKP Raja Kosmos berharap, proses koordinasi antara JPU Kejari Siak dan JPU di Kejaksaan Tinggi Riau dapat segera dituntaskan sehingga perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kamis tanggal 20 Agustus 2026 juga sudah dilaksanakan rapat koordinasi penyidik dan JPU. Mudah-mudahan setelah JPU Siak berkoordinasi dengan JPU di Kejati minggu depan sudah bisa P-21," ujarnya.

Dengan perkembangan tersebut, perkara JDI alias ANG kini masih berada pada tahap penelitian jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik selanjutnya dapat melakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses penuntutan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak pada 10 Juli 2026. JDI alias ANG diduga meminta uang sebesar Rp25 juta kepada Direktur CV Shift of Marine, perusahaan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Permintaan uang tersebut diduga dilakukan setelah perusahaan mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta. Namun, pihak perusahaan hanya menyerahkan Rp15 juta kepada tersangka.

Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan uang Rp15 juta yang diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut. Sejumlah barang lainnya juga disita sebagai barang bukti.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan satu ahli pidana. Hingga perkembangan terakhir, penyidik juga menyatakan belum menemukan tersangka lain dalam perkara tersebut.

JDI alias ANG dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai pemerasan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara dan memiliki ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)