
PEKANBARU-Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat menegaskan, anggota Polri inisial WP (37) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sampai meninggal dunia di Kabupaten Siak, kini telah ditahan.
Selain menjalani proses hukum, WP yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau tersebut juga menjalani observasi kejiwaan. WP diketahui memiliki riwayat skizofrenia berdasarkan keterangan awal kepolisian dan Biddokkes.
Demikian disampaikan Kapolda dalam keterangannya kepada awak media usai pelepasan plang karhutla di Polda Riau, Rabu (28/10/2026).

"Memang kita mendapatkan laporan bahwa ada anggota kita yang melakukan tindak pidana di mana yang bersangkutan melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya sehingga mengakibatkan meninggal dunia. Proses saat ini yang bersangkutan sudah saya tahan di Polda. Penyidikan sedang berlangsung dan yang bersangkutan dalam proses observasi dari Biddokkes," ujar Irjen Arman.
Dijelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, WP memiliki riwayat skizofrenia dan harus mengonsumsi obat secara rutin. Selama ini, yang bersangkutan tetap bertugas karena tidak menunjukkan gejala yang dinilai mengkhawatirkan ketika menjalani pengobatan.
"Jadi skizofrenia ini nanti silakan rekan-rekan bicara dengan Kabiddokkes untuk bicara medis, yang memang harus minum obat rutin. Kenapa kok sekarang dinas? Memang tidak ada gejala-gejala yang mengkhawatirkan selama dia mengkonsumsi," jelasnya.
Saat ini, Polda Riau telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak kedokteran untuk mendalami kondisi kejiwaan anggota tersebut.
Ditegaskan, pemeriksaan kejiwaan menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, termasuk untuk mengetahui kondisi WP selama menjalani penyidikan.
Motif Masih Didalami, Terancam Dipecat
Terkait dugaan motif, Irjen Arman mengungkapkan bahwa WP disebut kerap meminta uang kepada ibu kandungnya. Namun, ia menegaskan informasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai motif tindak pidana yang terjadi.
"Sebenarnya yang bersangkutan itu sering minta uang sama ibunya, tapi kan kita tidak bisa mengatakan bahwa itu motif yang memang dibuat atau dilakukan oleh pelaku," katanya.
Ia meminta masyarakat dan media tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai motif maupun pola tindakan yang dilakukan WP sebelum hasil pemeriksaan kejiwaan dan penyidikan selesai.
"Jadi rekan-rekan media harus paham bahwa yang bersangkutan mengidap penyakit skizofrenia. Jadi jangan berpikir secara normal ada motif, ada modus dan lain sebagainya. Kita sedang melakukan observasi terkait kejiwaan," tegasnya.
Di sisi lain, Polda Riau tetap memproses dugaan tindak pidana tersebut. Arman menyebut WP juga akan menjalani sidang kode etik profesi Polri dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Mengenai status dia, saat ini kita akan lakukan proses sidang kode etik, ancamannya PTDH. Pidananya tetap kita ajukan. Tergantung dari nanti pengadilan, kejaksaan, pengadilan untuk diproses vonisnya," ungkap Kapolda Riau.
Riwayat Perawatan Sejak 2019
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Riau, AKBP dr. Parluhutan Sitindaon menjelaskan, WP memiliki riwayat perawatan terkait kondisi kejiwaannya. Berdasarkan data yang dimiliki Biddokkes, yang bersangkutan bahkan tercatat menjalani kontrol di rumah sakit jiwa pada Oktober 2025.
Parluhutan menyebut WP telah mengalami kondisi tersebut sejak sebelum bertugas di Polda Riau. Berdasarkan data yang dimilikinya, WP pindah dari Mabes Polri ke Polda Riau pada 2019 dan telah memiliki riwayat skizofrenia sejak saat itu.
"Kalau dari data kami, beliau ini kan dari 2019 pindahan dari Mabes Polri. Dari Mabes Polri kemudian dirawat di sini. Memang sudah ada di sana gitu loh. Dari awal masuk seperti itu memang skizofrenia. Tapi dirawat," jelas AKBP Parluhutan.
Meski demikian, ia menegaskan, penetapan kondisi kejiwaan secara menyeluruh membutuhkan pemeriksaan dan observasi oleh dokter spesialis kejiwaan. Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung menyimpulkan tingkat keparahan gangguan yang dialami WP ataupun mengaitkannya secara pasti dengan peristiwa tersebut.
Menurut AKBP Parluhutan, skizofrenia dapat memengaruhi pola pikir, emosi, dan persepsi seseorang terhadap realitas. Kondisi tersebut juga dapat disertai waham atau delusi serta halusinasi.
Namun, untuk mengetahui kondisi yang dialami WP saat peristiwa terjadi, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi ini memang dirawat dan bahkan file kontrol itu di rumah sakit jiwa bulan Oktober 2025," ujarnya.
Hasil Observasi Kejiwaan Belum Keluar
Saat ini, pemeriksaan untuk kepentingan visum psikiatri masih berlangsung. Proses tersebut tidak hanya melibatkan wawancara, tetapi juga observasi untuk mengetahui kondisi kejiwaan yang bersangkutan secara lebih menyeluruh.
"Status psikiatrinya kan sedang dimintakan visumnya. Tapi mohon pengertian dari rekan-rekan semua bahwasanya untuk hasil visum psikiatri ini selain pemeriksaan wawancara itu perlu observasi. Mohon dipahami itu ya jadi tidak serta merta dari penyidik itu bisa langsung menetapkan seperti itu ya," kata AKBP Parluhutan.
Ia menjelaskan, kondisi WP dalam keseharian tidak selalu menunjukkan gejala yang sama. Dalam keadaan tertentu, yang bersangkutan masih dapat berkomunikasi dan menjalankan aktivitas.
Namun, faktor-faktor yang berpotensi memengaruhi kondisi kejiwaannya masih perlu didalami oleh dokter spesialis kejiwaan.
"Jadi awal tadi saya sampaikan, kami pun tidak atau mohon rekan-rekan tidak langsung menyimpulkan karena kuncinya observasi, ya toh. Jadi selain pemeriksaan dia butuh observasi. Tidak bisa langsung 'Oh, luwut ini sudah skizofrenia berat, terus dia ada gangguan lainnya', ndak bisa," jelasnya.
Terkait kemungkinan WP menjalani pemeriksaan secara normal, Parluhutan menyebut penilaian harus mempertimbangkan kondisi kejiwaan yang bersangkutan serta hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Ia juga menegaskan, hasil visum psikiatri tidak dapat disimpulkan sebelum rangkaian pemeriksaan selesai.
Adapun mengenai sanksi terhadap WP, Biddokkes akan berkoordinasi dengan Kapolda Riau, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau sesuai mekanisme yang berlaku.
AKBP Parluhutan turut membenarkan adanya luka di bagian kiri leher korban dan luka tangkis. Namun, ia meminta media berkoordinasi dengan penyidik untuk memperoleh informasi resmi mengenai hasil visum.
"Sebelah kiri leher kemudian ada luka tangkis dia. Luka tangkis. Luka tangkis. Tapi sekali lagi mohon tidak persepsi itu karena hasil visum semuanya yang punya hak untuk membuka adalah penyidik," pungkasnya.
Sejauh ini, penyidikan pidana terhadap WP masih berlangsung. Polda Riau juga mendalami kondisi kejiwaan yang bersangkutan melalui observasi medis, sementara proses etik kepolisian disiapkan secara terpisah dari proses hukum pidana. (*)







PEKANBARU-Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat menegaskan, anggota Polri inisial WP (37) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sampai meninggal dunia di Kabupaten Siak, kini telah ditahan.
Selain menjalani proses hukum, WP yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau tersebut juga menjalani observasi kejiwaan. WP diketahui memiliki riwayat skizofrenia berdasarkan keterangan awal kepolisian dan Biddokkes.
Demikian disampaikan Kapolda dalam keterangannya kepada awak media usai pelepasan plang karhutla di Polda Riau, Rabu (28/10/2026).
"Memang kita mendapatkan laporan bahwa ada anggota kita yang melakukan tindak pidana di mana yang bersangkutan melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya sehingga mengakibatkan meninggal dunia. Proses saat ini yang bersangkutan sudah saya tahan di Polda. Penyidikan sedang berlangsung dan yang bersangkutan dalam proses observasi dari Biddokkes," ujar Irjen Arman.
Dijelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, WP memiliki riwayat skizofrenia dan harus mengonsumsi obat secara rutin. Selama ini, yang bersangkutan tetap bertugas karena tidak menunjukkan gejala yang dinilai mengkhawatirkan ketika menjalani pengobatan.
"Jadi skizofrenia ini nanti silakan rekan-rekan bicara dengan Kabiddokkes untuk bicara medis, yang memang harus minum obat rutin. Kenapa kok sekarang dinas? Memang tidak ada gejala-gejala yang mengkhawatirkan selama dia mengkonsumsi," jelasnya.
Saat ini, Polda Riau telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak kedokteran untuk mendalami kondisi kejiwaan anggota tersebut.
Ditegaskan, pemeriksaan kejiwaan menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, termasuk untuk mengetahui kondisi WP selama menjalani penyidikan.
Motif Masih Didalami, Terancam Dipecat
Terkait dugaan motif, Irjen Arman mengungkapkan bahwa WP disebut kerap meminta uang kepada ibu kandungnya. Namun, ia menegaskan informasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai motif tindak pidana yang terjadi.
"Sebenarnya yang bersangkutan itu sering minta uang sama ibunya, tapi kan kita tidak bisa mengatakan bahwa itu motif yang memang dibuat atau dilakukan oleh pelaku," katanya.
Ia meminta masyarakat dan media tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai motif maupun pola tindakan yang dilakukan WP sebelum hasil pemeriksaan kejiwaan dan penyidikan selesai.
"Jadi rekan-rekan media harus paham bahwa yang bersangkutan mengidap penyakit skizofrenia. Jadi jangan berpikir secara normal ada motif, ada modus dan lain sebagainya. Kita sedang melakukan observasi terkait kejiwaan," tegasnya.
Di sisi lain, Polda Riau tetap memproses dugaan tindak pidana tersebut. Arman menyebut WP juga akan menjalani sidang kode etik profesi Polri dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Mengenai status dia, saat ini kita akan lakukan proses sidang kode etik, ancamannya PTDH. Pidananya tetap kita ajukan. Tergantung dari nanti pengadilan, kejaksaan, pengadilan untuk diproses vonisnya," ungkap Kapolda Riau.
Riwayat Perawatan Sejak 2019
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Riau, AKBP dr. Parluhutan Sitindaon menjelaskan, WP memiliki riwayat perawatan terkait kondisi kejiwaannya. Berdasarkan data yang dimiliki Biddokkes, yang bersangkutan bahkan tercatat menjalani kontrol di rumah sakit jiwa pada Oktober 2025.
Parluhutan menyebut WP telah mengalami kondisi tersebut sejak sebelum bertugas di Polda Riau. Berdasarkan data yang dimilikinya, WP pindah dari Mabes Polri ke Polda Riau pada 2019 dan telah memiliki riwayat skizofrenia sejak saat itu.
"Kalau dari data kami, beliau ini kan dari 2019 pindahan dari Mabes Polri. Dari Mabes Polri kemudian dirawat di sini. Memang sudah ada di sana gitu loh. Dari awal masuk seperti itu memang skizofrenia. Tapi dirawat," jelas AKBP Parluhutan.
Meski demikian, ia menegaskan, penetapan kondisi kejiwaan secara menyeluruh membutuhkan pemeriksaan dan observasi oleh dokter spesialis kejiwaan. Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung menyimpulkan tingkat keparahan gangguan yang dialami WP ataupun mengaitkannya secara pasti dengan peristiwa tersebut.
Menurut AKBP Parluhutan, skizofrenia dapat memengaruhi pola pikir, emosi, dan persepsi seseorang terhadap realitas. Kondisi tersebut juga dapat disertai waham atau delusi serta halusinasi.
Namun, untuk mengetahui kondisi yang dialami WP saat peristiwa terjadi, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi ini memang dirawat dan bahkan file kontrol itu di rumah sakit jiwa bulan Oktober 2025," ujarnya.
Hasil Observasi Kejiwaan Belum Keluar
Saat ini, pemeriksaan untuk kepentingan visum psikiatri masih berlangsung. Proses tersebut tidak hanya melibatkan wawancara, tetapi juga observasi untuk mengetahui kondisi kejiwaan yang bersangkutan secara lebih menyeluruh.
"Status psikiatrinya kan sedang dimintakan visumnya. Tapi mohon pengertian dari rekan-rekan semua bahwasanya untuk hasil visum psikiatri ini selain pemeriksaan wawancara itu perlu observasi. Mohon dipahami itu ya jadi tidak serta merta dari penyidik itu bisa langsung menetapkan seperti itu ya," kata AKBP Parluhutan.
Ia menjelaskan, kondisi WP dalam keseharian tidak selalu menunjukkan gejala yang sama. Dalam keadaan tertentu, yang bersangkutan masih dapat berkomunikasi dan menjalankan aktivitas.
Namun, faktor-faktor yang berpotensi memengaruhi kondisi kejiwaannya masih perlu didalami oleh dokter spesialis kejiwaan.
"Jadi awal tadi saya sampaikan, kami pun tidak atau mohon rekan-rekan tidak langsung menyimpulkan karena kuncinya observasi, ya toh. Jadi selain pemeriksaan dia butuh observasi. Tidak bisa langsung 'Oh, luwut ini sudah skizofrenia berat, terus dia ada gangguan lainnya', ndak bisa," jelasnya.
Terkait kemungkinan WP menjalani pemeriksaan secara normal, Parluhutan menyebut penilaian harus mempertimbangkan kondisi kejiwaan yang bersangkutan serta hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Ia juga menegaskan, hasil visum psikiatri tidak dapat disimpulkan sebelum rangkaian pemeriksaan selesai.
Adapun mengenai sanksi terhadap WP, Biddokkes akan berkoordinasi dengan Kapolda Riau, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau sesuai mekanisme yang berlaku.
AKBP Parluhutan turut membenarkan adanya luka di bagian kiri leher korban dan luka tangkis. Namun, ia meminta media berkoordinasi dengan penyidik untuk memperoleh informasi resmi mengenai hasil visum.
"Sebelah kiri leher kemudian ada luka tangkis dia. Luka tangkis. Luka tangkis. Tapi sekali lagi mohon tidak persepsi itu karena hasil visum semuanya yang punya hak untuk membuka adalah penyidik," pungkasnya.
Sejauh ini, penyidikan pidana terhadap WP masih berlangsung. Polda Riau juga mendalami kondisi kejiwaan yang bersangkutan melalui observasi medis, sementara proses etik kepolisian disiapkan secara terpisah dari proses hukum pidana. (*)