logo
● Sumpah Pemuda di Bundaran HI Memanas, 14 Ribu Polisi Kawal Aksi Mahasiswa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● DPRD Pekanbaru Bakal Panggil Kanwil BPN Tetkait Warkah HGB 444/1971 CV.Cahaya Se Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● BEM UIR Kecam Kekerasan Polisi saat Demo Karhutla, Sejumlah Mahasiswa Terluka Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dolar AS Tembus Rp18.184, Rupiah Dibayangi Risiko Perang dan Inflasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Perampingan OPD Bisa Dilakukan Tanpa Mengubah Perda, Sekdaprov Riau: Cukup Ubah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● DPKP Pekanbaru Catat 166 Kasus Kebakaran hingga 20 Oktober 2026 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Alokasi Anggaran Rp 30 Miliar untuk Delapan Daerah di Riau Penanganan Karhutla Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Sabu dan Ganja Senilai Rp149,73 Miliar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Polda Sita Tiga Puluh Dua Ton Solar Ilegal Serta Bekuk Dua Puluh Dua Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, aparat kepolisian di Aceh berhasil menggagalkan penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi dengan menyita puluhan ton solar serta menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dalam operasi penindakan serentak. (Foto: Habakini)
Polda Sita Tiga Puluh Dua Ton Solar Ilegal Serta Bekuk Dua Puluh Dua Tersangka
Editor: putrajaya
Rubrik: hukum | 27 Oktober 2026 | 11:31:00

BANDA ACEH - Kepolisian Daerah Aceh beserta jajaran kepolisian resor berhasil mengamankan barang bukti berupa solar sebanyak 32 ton dalam rangkaian pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi di berbagai wilayah provinsi tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan di Banda Aceh, Selasa (27/10/2026), bahwa seluruh barang bukti solar itu disita melalui serangkaian kegiatan penegakan hukum yang dilaksanakan dalam rentang waktu tanggal 19 sampai 25 Oktober 2026.

"Selain mengamankan solar subsidi, polisi juga menangkap 22 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi," ujar Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

iklan-view

Lebih lanjut, ia merinci bahwa para pelaku diringkus di berbagai lokasi berbeda di bawah yurisdiksi polres dan polresta jajaran Polda Aceh. Bersamaan dengan penangkapan para tersangka, aparat turut menyita 18 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari kategori roda empat dan roda enam.

Operasi penertiban ini dijalankan sebagai langkah nyata institusi kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyelewengan bahan bakar bersubsidi. Tindakan ilegal tersebut dinilai dapat memicu gangguan distribusi serta menghambat ketersediaan energi bagi masyarakat luas, yang kerap memicu fenomena antrean panjang kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar.

"Penegakan hukum terus dilakukan terhadap pihak-pihak diduga melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan," tutur Kombes Pol Joko Krisdiyanto seperti dikutip antaranews.

Keberhasilan penindakan terhadap praktik penyimpangan distribusi energi bersubsidi tersebut terbukti membawa dampak positif berupa berkurangnya antrean panjang kendaraan bermotor di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum di wilayah Aceh.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengintensifkan pengawasan di lapangan serta mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran agar penyaluran bahan bakar bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyelewengan.

Masyarakat luas juga didorong agar turut berperan aktif dengan cara menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi penimbunan, aktivitas perdagangan tanpa izin, maupun pelanggaran terkait distribusi bahan bakar bersubsidi melalui layanan Call Center 110 atau langsung mendatangi kantor kepolisian sektor maupun resor terdekat.

"Kami juga mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam praktik penyaluran atau perdagangan ilegal. Para pelaku usaha juga diminta mematuhi ketentuan distribusi agar penyaluran BBM tidak merugikan masyarakat," tutupnya. (*)

Home / Hukum
Polda Sita Tiga Puluh Dua Ton Solar Ilegal Serta Bekuk Dua Puluh Dua Tersangka
Editor: putrajaya
Rubrik: hukum | 27 Oktober 2026 | 11:31:00
Polda Sita Tiga Puluh Dua Ton Solar Ilegal Serta Bekuk Dua Puluh Dua Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, aparat kepolisian di Aceh berhasil menggagalkan penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi dengan menyita puluhan ton solar serta menetapkan puluhan orang sebagai tersangka dalam operasi penindakan serentak. (Foto: Habakini)

BANDA ACEH - Kepolisian Daerah Aceh beserta jajaran kepolisian resor berhasil mengamankan barang bukti berupa solar sebanyak 32 ton dalam rangkaian pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi di berbagai wilayah provinsi tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan di Banda Aceh, Selasa (27/10/2026), bahwa seluruh barang bukti solar itu disita melalui serangkaian kegiatan penegakan hukum yang dilaksanakan dalam rentang waktu tanggal 19 sampai 25 Oktober 2026.

"Selain mengamankan solar subsidi, polisi juga menangkap 22 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi," ujar Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa para pelaku diringkus di berbagai lokasi berbeda di bawah yurisdiksi polres dan polresta jajaran Polda Aceh. Bersamaan dengan penangkapan para tersangka, aparat turut menyita 18 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari kategori roda empat dan roda enam.

Operasi penertiban ini dijalankan sebagai langkah nyata institusi kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyelewengan bahan bakar bersubsidi. Tindakan ilegal tersebut dinilai dapat memicu gangguan distribusi serta menghambat ketersediaan energi bagi masyarakat luas, yang kerap memicu fenomena antrean panjang kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar.

"Penegakan hukum terus dilakukan terhadap pihak-pihak diduga melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan," tutur Kombes Pol Joko Krisdiyanto seperti dikutip antaranews.

Keberhasilan penindakan terhadap praktik penyimpangan distribusi energi bersubsidi tersebut terbukti membawa dampak positif berupa berkurangnya antrean panjang kendaraan bermotor di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum di wilayah Aceh.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengintensifkan pengawasan di lapangan serta mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran agar penyaluran bahan bakar bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyelewengan.

Masyarakat luas juga didorong agar turut berperan aktif dengan cara menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi penimbunan, aktivitas perdagangan tanpa izin, maupun pelanggaran terkait distribusi bahan bakar bersubsidi melalui layanan Call Center 110 atau langsung mendatangi kantor kepolisian sektor maupun resor terdekat.

"Kami juga mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam praktik penyaluran atau perdagangan ilegal. Para pelaku usaha juga diminta mematuhi ketentuan distribusi agar penyaluran BBM tidak merugikan masyarakat," tutupnya. (*)