logo
● Oknum Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Pagi Hari Sempat Terlihat Keluar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kuasa Hukum PT Kaluku Permai Wood Industries Bantah Tuduhan Mafia Tanah di Meran Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kejar Target Rp1,3 Triliun, Bapenda Pekanbaru Andalkan Lonjakan Penerimaan Pajak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Harga Sawit Riau Tembus Rp3.739 per Kg, Petani Umur 9 Tahun Paling Diuntungkan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Bukan Cuma Judi Online, Polri-Komdigi Sasar Kebocoran Data dan Hoaks Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Bongkar Jaringan Internasional Penyeludup Sabu 35 Kg, Lima Tersangka Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pemesanan Perdana Kia Carens EV Resmi Dibuka untuk Pasar Indonesia Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dua Putra Menteri Haji dan Umrah Akhirnya Mundur dari Tenaga Ahli Kementrian Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Pekanbaru
Polda Riau Bongkar Jaringan Internasional Penyeludup Sabu 35 Kg, Lima Tersangka Ditangkap
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menyampaikan pengungkapan tersebut saat ekspos kasus, Selasa (27/10/2026). (Foto: Rico Syahputra/Pekanbatutv.com)
Polda Riau Bongkar Jaringan Internasional Penyeludup Sabu 35 Kg, Lima Tersangka Ditangkap
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 27 Oktober 2026 | 12:08:55

PEKANBARU-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 35 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan jaringan internasional tersebut, polisi menangkap lima tersangka di wilayah Riau dan Sumatera Barat.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus jalur masuk narkotika dari Malaysia melalui kawasan pesisir Riau. Kepolisian juga berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dan Bea Cukai, untuk memperketat pengawasan serta mencegah peredaran narkotika.

Menurut Irjen Pol Arman, pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius karena Riau diduga dimanfaatkan sebagai jalur masuk dan distribusi narkotika ke sejumlah provinsi di Sumatera.

iklan-view

"Kali ini bertujuan untuk menghentikan peredaran narkoba yang datang dari arah timur, terutama dari Malaysia," ujar Irjen Arman.

Ia menegaskan, pengawasan dan penindakan akan diperkuat di sejumlah jalur yang diduga menjadi pintu masuk narkotika, termasuk kawasan pesisir Kabupaten Bengkalis.

Arman juga menyebutkan bahwa upaya pencegahan akan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi. Selain penindakan terhadap jaringan pengedar, kepolisian berencana meningkatkan langkah pencegahan di lingkungan perusahaan, terutama menyusul adanya informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika oleh pekerja.

"Kami pun akan melakukan mitigasi pencegahan kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Sumatera ini, terutama di Provinsi Riau, tes urine secara mendadak," katanya.

Berawal dari Penyelidikan Selama Dua Pekan

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan selama sekitar dua pekan yang dilakukan tim operasional Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Riau.

Penyelidikan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika melalui wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis.

Rabu (21/10/2026), polisi menangkap dua tersangka berinisial MZH (24) dan WA (23) di Kabupaten Bengkalis.

Dari penggeledahan kendaraan yang digunakan kedua tersangka, petugas menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35.000 gram atau 35 kilogram, serta sabu lainnya seberat 7,4 gram.

Putu menjelaskan, kedua tersangka diduga bertugas menjemput narkotika dari wilayah Bengkalis untuk selanjutnya dibawa menuju Pekanbaru.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara Polda Riau, BNNP, dan Bea Cukai berdasarkan informasi yang kami dapat sekitar dua minggu lalu," katanya.

Setelah menangkap MZH dan WA, polisi mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerimaan dan distribusi narkotika tersebut.

Hasilnya, petugas menangkap tersangka SL (38) di Kabupaten Kampar dan JA (51) di Kota Pekanbaru pada hari yang sama.

Keduanya diduga berperan sebagai penerima narkotika yang dibawa oleh MZH dan WA.

Pengembangan kasus berlanjut ke Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Pada Jumat (23/10/2026), polisi menangkap tersangka berinisial SD (39).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, SD diduga berperan sebagai pengendali distribusi narkotika yang masuk ke Riau. Ia disebut mengatur pemesanan barang dari luar negeri hingga penjemputan dan pendistribusiannya melalui jalur darat.

Menurut Kombes Putu, berdasarkan keterangan para tersangka, penyelundupan sabu tersebut telah dilakukan sebanyak 11 kali dengan jumlah yang cukup besar.

Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pengendali lain yang berada di luar negeri.

"Ini adalah jaringan internasional yang hampir sempurna. Kami akan terus mengejar pihak-pihak lain yang terlibat," ujarnya.

Upah Kurir Capai Ratusan Juta Rupiah

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MZH dan WA diduga menerima bayaran sebesar Rp5 juta per kilogram untuk menjemput dan mengantarkan narkotika dari Bengkalis ke Pekanbaru.

Keduanya disebut telah menerima total ongkos sekitar Rp480 juta dari empat kali pekerjaan.

Sementara itu, tersangka SD diduga telah memperoleh keuntungan sekitar Rp555 juta dari pemilik barang yang berada di Malaysia.

Polisi menduga 35 kilogram sabu yang disita tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pekanbaru. Adapun narkotika dari pengiriman sebelumnya disebut telah didistribusikan berdasarkan arahan SD.

Selain sabu, polisi menyita empat unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, dua unit mobil, satu unit komputer tablet, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk buku tabungan.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Riau menyatakan akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok narkotika yang berada di luar negeri serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Penyidik juga akan menelusuri aset para tersangka yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Langkah tersebut dilakukan untuk membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga penindakan tidak hanya menyasar kurir dan pengedar, tetapi juga keuntungan finansial yang diperoleh jaringan narkotika.

"Kami juga akan memburu pemasok narkotika yang berada di negeri seberang, sekaligus menelusuri aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika," kata Kombes Putu.

Polda Riau menegaskan, koordinasi dengan instansi terkait akan terus diperkuat untuk menutup jalur penyelundupan narkotika melalui pesisir Riau dan mencegah peredarannya ke wilayah lain di Sumatera. (*)

Home / Hukum
Polda Riau Bongkar Jaringan Internasional Penyeludup Sabu 35 Kg, Lima Tersangka Ditangkap
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 27 Oktober 2026 | 12:08:55
Polda Riau Bongkar Jaringan Internasional Penyeludup Sabu 35 Kg, Lima Tersangka Ditangkap
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menyampaikan pengungkapan tersebut saat ekspos kasus, Selasa (27/10/2026). (Foto: Rico Syahputra/Pekanbatutv.com)

PEKANBARU-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 35 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan jaringan internasional tersebut, polisi menangkap lima tersangka di wilayah Riau dan Sumatera Barat.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus jalur masuk narkotika dari Malaysia melalui kawasan pesisir Riau. Kepolisian juga berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dan Bea Cukai, untuk memperketat pengawasan serta mencegah peredaran narkotika.

Menurut Irjen Pol Arman, pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius karena Riau diduga dimanfaatkan sebagai jalur masuk dan distribusi narkotika ke sejumlah provinsi di Sumatera.

"Kali ini bertujuan untuk menghentikan peredaran narkoba yang datang dari arah timur, terutama dari Malaysia," ujar Irjen Arman.

Ia menegaskan, pengawasan dan penindakan akan diperkuat di sejumlah jalur yang diduga menjadi pintu masuk narkotika, termasuk kawasan pesisir Kabupaten Bengkalis.

Arman juga menyebutkan bahwa upaya pencegahan akan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi. Selain penindakan terhadap jaringan pengedar, kepolisian berencana meningkatkan langkah pencegahan di lingkungan perusahaan, terutama menyusul adanya informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika oleh pekerja.

"Kami pun akan melakukan mitigasi pencegahan kepada seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Sumatera ini, terutama di Provinsi Riau, tes urine secara mendadak," katanya.

Berawal dari Penyelidikan Selama Dua Pekan

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan selama sekitar dua pekan yang dilakukan tim operasional Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Riau.

Penyelidikan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika melalui wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis.

Rabu (21/10/2026), polisi menangkap dua tersangka berinisial MZH (24) dan WA (23) di Kabupaten Bengkalis.

Dari penggeledahan kendaraan yang digunakan kedua tersangka, petugas menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35.000 gram atau 35 kilogram, serta sabu lainnya seberat 7,4 gram.

Putu menjelaskan, kedua tersangka diduga bertugas menjemput narkotika dari wilayah Bengkalis untuk selanjutnya dibawa menuju Pekanbaru.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara Polda Riau, BNNP, dan Bea Cukai berdasarkan informasi yang kami dapat sekitar dua minggu lalu," katanya.

Setelah menangkap MZH dan WA, polisi mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerimaan dan distribusi narkotika tersebut.

Hasilnya, petugas menangkap tersangka SL (38) di Kabupaten Kampar dan JA (51) di Kota Pekanbaru pada hari yang sama.

Keduanya diduga berperan sebagai penerima narkotika yang dibawa oleh MZH dan WA.

Pengembangan kasus berlanjut ke Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Pada Jumat (23/10/2026), polisi menangkap tersangka berinisial SD (39).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, SD diduga berperan sebagai pengendali distribusi narkotika yang masuk ke Riau. Ia disebut mengatur pemesanan barang dari luar negeri hingga penjemputan dan pendistribusiannya melalui jalur darat.

Menurut Kombes Putu, berdasarkan keterangan para tersangka, penyelundupan sabu tersebut telah dilakukan sebanyak 11 kali dengan jumlah yang cukup besar.

Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pengendali lain yang berada di luar negeri.

"Ini adalah jaringan internasional yang hampir sempurna. Kami akan terus mengejar pihak-pihak lain yang terlibat," ujarnya.

Upah Kurir Capai Ratusan Juta Rupiah

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MZH dan WA diduga menerima bayaran sebesar Rp5 juta per kilogram untuk menjemput dan mengantarkan narkotika dari Bengkalis ke Pekanbaru.

Keduanya disebut telah menerima total ongkos sekitar Rp480 juta dari empat kali pekerjaan.

Sementara itu, tersangka SD diduga telah memperoleh keuntungan sekitar Rp555 juta dari pemilik barang yang berada di Malaysia.

Polisi menduga 35 kilogram sabu yang disita tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pekanbaru. Adapun narkotika dari pengiriman sebelumnya disebut telah didistribusikan berdasarkan arahan SD.

Selain sabu, polisi menyita empat unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, dua unit mobil, satu unit komputer tablet, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk buku tabungan.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Riau menyatakan akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok narkotika yang berada di luar negeri serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Penyidik juga akan menelusuri aset para tersangka yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Langkah tersebut dilakukan untuk membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga penindakan tidak hanya menyasar kurir dan pengedar, tetapi juga keuntungan finansial yang diperoleh jaringan narkotika.

"Kami juga akan memburu pemasok narkotika yang berada di negeri seberang, sekaligus menelusuri aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika," kata Kombes Putu.

Polda Riau menegaskan, koordinasi dengan instansi terkait akan terus diperkuat untuk menutup jalur penyelundupan narkotika melalui pesisir Riau dan mencegah peredarannya ke wilayah lain di Sumatera. (*)