
PEKANBARU - Persidangan perkara dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Pekanbaru, dengan terdakwa pengembang Budi Darmawan alias Budi, kembali berlanjut pada Senin (26/10/2026) pagi. Dalam persidangan kali ini, majelis hakim meminta keterangan ahli Pangihutan Marpaung, tenaga ahli Direktorat Jenderal Perumahan.
Dalam keterangannya, Pangihutan menjelaskan bahwa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di kawasan perumahan harus memenuhi standar yang berlaku serta memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menentukan peruntukan dan luasan prasarana perumahan melalui persetujuan site plan. Menurut dia, perubahan site plan dapat dilakukan pemerintah daerah dengan mengacu pada standar teknis yang berlaku.
“Pemerintah daerah bisa saja mengubah-ubah site plan sesuai dengan standar teknis yang ada di SNI,” ujar Pangihutan dalam persidangan.
Dalam sesi tanya jawab, ahli juga menerangkan bahwa penggunaan fasilitas sosial yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikategorikan sebagai perubahan fungsi.
Hal itu disampaikan saat muncul pertanyaan mengenai penggunaan area taman atau fasos untuk kepentingan pribadi, seperti menjemur pakaian maupun menempatkan kendaraan.
“Betul, itu termasuk mengubah fungsi, Yang Mulia,” kata Pangihutan menjawab pertanyaan dalam persidangan.
Ia menambahkan, penertiban terhadap penggunaan fasilitas sosial yang tidak sesuai peruntukan semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui perangkat terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurut Pangihutan, keberadaan fasos-fasum pada dasarnya ditujukan untuk mendukung kenyamanan dan ketenangan warga di lingkungan perumahan.
“Kalau menurut pendapat saya, fasilitas sosial itu hanya untuk kenyamanan dan ketenangan warga,” ujarnya.
Sidang Lapangan Dijadwalkan Selasa
Selain pemeriksaan ahli, persidangan perkara yang menjerat Budi Darmawan ini dijadwalkan berlanjut dengan agenda sidang lapangan pada Selasa (27/10/2026) pagi.
Sidang lapangan tersebut menjadi tahapan penting untuk melihat secara langsung kondisi lokasi yang dipersoalkan dalam perkara ini, termasuk area yang dipermasalahkan terkait peruntukan fasilitas sosial dan fasilitas umum di Perumahan Villa Karya Bakti Housing.
Kasus ini bermula dari keberatan warga terhadap dugaan perubahan peruntukan lahan fasilitas sosial dan taman di perumahan tersebut. Berdasarkan site plan, lahan yang dialokasikan untuk fasilitas sosial dan taman tercatat seluas sekitar 414,62 meter persegi.
Warga menduga sebagian area yang semestinya diperuntukkan sebagai fasilitas sosial dan taman justru dimanfaatkan untuk pembangunan rumah maupun akses jalan.
Perkara ini kemudian bergulir ke ranah hukum hingga Budi Darmawan ditetapkan sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum mendakwanya menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keterangan ahli dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk membantu majelis hakim memahami ketentuan teknis dan fungsi fasilitas sosial di kawasan perumahan. Adapun penilaian terhadap dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa akan ditentukan berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. (ric)







PEKANBARU - Persidangan perkara dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Pekanbaru, dengan terdakwa pengembang Budi Darmawan alias Budi, kembali berlanjut pada Senin (26/10/2026) pagi. Dalam persidangan kali ini, majelis hakim meminta keterangan ahli Pangihutan Marpaung, tenaga ahli Direktorat Jenderal Perumahan.
Dalam keterangannya, Pangihutan menjelaskan bahwa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di kawasan perumahan harus memenuhi standar yang berlaku serta memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menentukan peruntukan dan luasan prasarana perumahan melalui persetujuan site plan. Menurut dia, perubahan site plan dapat dilakukan pemerintah daerah dengan mengacu pada standar teknis yang berlaku.
“Pemerintah daerah bisa saja mengubah-ubah site plan sesuai dengan standar teknis yang ada di SNI,” ujar Pangihutan dalam persidangan.
Dalam sesi tanya jawab, ahli juga menerangkan bahwa penggunaan fasilitas sosial yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikategorikan sebagai perubahan fungsi.
Hal itu disampaikan saat muncul pertanyaan mengenai penggunaan area taman atau fasos untuk kepentingan pribadi, seperti menjemur pakaian maupun menempatkan kendaraan.
“Betul, itu termasuk mengubah fungsi, Yang Mulia,” kata Pangihutan menjawab pertanyaan dalam persidangan.
Ia menambahkan, penertiban terhadap penggunaan fasilitas sosial yang tidak sesuai peruntukan semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui perangkat terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurut Pangihutan, keberadaan fasos-fasum pada dasarnya ditujukan untuk mendukung kenyamanan dan ketenangan warga di lingkungan perumahan.
“Kalau menurut pendapat saya, fasilitas sosial itu hanya untuk kenyamanan dan ketenangan warga,” ujarnya.
Sidang Lapangan Dijadwalkan Selasa
Selain pemeriksaan ahli, persidangan perkara yang menjerat Budi Darmawan ini dijadwalkan berlanjut dengan agenda sidang lapangan pada Selasa (27/10/2026) pagi.
Sidang lapangan tersebut menjadi tahapan penting untuk melihat secara langsung kondisi lokasi yang dipersoalkan dalam perkara ini, termasuk area yang dipermasalahkan terkait peruntukan fasilitas sosial dan fasilitas umum di Perumahan Villa Karya Bakti Housing.
Kasus ini bermula dari keberatan warga terhadap dugaan perubahan peruntukan lahan fasilitas sosial dan taman di perumahan tersebut. Berdasarkan site plan, lahan yang dialokasikan untuk fasilitas sosial dan taman tercatat seluas sekitar 414,62 meter persegi.
Warga menduga sebagian area yang semestinya diperuntukkan sebagai fasilitas sosial dan taman justru dimanfaatkan untuk pembangunan rumah maupun akses jalan.
Perkara ini kemudian bergulir ke ranah hukum hingga Budi Darmawan ditetapkan sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum mendakwanya menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keterangan ahli dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk membantu majelis hakim memahami ketentuan teknis dan fungsi fasilitas sosial di kawasan perumahan. Adapun penilaian terhadap dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa akan ditentukan berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. (ric)