logo
● Oknum Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Pagi Hari Sempat Terlihat Keluar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kuasa Hukum PT Kaluku Permai Wood Industries Bantah Tuduhan Mafia Tanah di Meran Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kejar Target Rp1,3 Triliun, Bapenda Pekanbaru Andalkan Lonjakan Penerimaan Pajak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Harga Sawit Riau Tembus Rp3.739 per Kg, Petani Umur 9 Tahun Paling Diuntungkan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Bukan Cuma Judi Online, Polri-Komdigi Sasar Kebocoran Data dan Hoaks Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Bongkar Jaringan Internasional Penyeludup Sabu 35 Kg, Lima Tersangka Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pemesanan Perdana Kia Carens EV Resmi Dibuka untuk Pasar Indonesia Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dua Putra Menteri Haji dan Umrah Akhirnya Mundur dari Tenaga Ahli Kementrian Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / KUANSING
KPK Periksa Tiga Pejabat Kuansing, Kasus Suap Jabatan Bupati Suhardiman Amby Terus Didalami
Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Ambi. (Foto: Dok. Pekanbarutv.com)
KPK Periksa Tiga Pejabat Kuansing, Kasus Suap Jabatan Bupati Suhardiman Amby Terus Didalami
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 26 Oktober 2026 | 17:40:44

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pada Senin (26/10/2026), penyidik memanggil tiga pejabat dan mantan pejabat Pemkab Kuansing untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemanggilan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang menyeret Bupati Kuansing periode 2025–2030, Suhardiman Amby, sebagai salah satu tersangka.

iklan-view

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga saksi dijadwalkan berlangsung di Balai Guru Pendidikan Pekanbaru.

"Pemeriksaan dilakukan di Balai Guru Pendidikan Pekanbaru," kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Tiga saksi yang dipanggil masing-masing Selamat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Kuansing; Hendri Joprison, Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing periode 2022–2025; serta Masrul Hakim, yang pernah menjabat Kepala BKPP Kuansing pada Desember 2022 hingga Maret 2024 dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing pada Agustus 2025.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026.

Tiga Tersangka dalam Kasus Suap Jabatan

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Penyidik menduga Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar menjadi bagian dari praktik suap yang berkaitan dengan upaya Zulkarnain mendapatkan jabatan Sekda Kuansing.

Mobil mewah tersebut diduga diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memuluskan kepentingan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Namun, proses penyidikan tidak hanya berkutat pada dugaan suap jabatan. KPK juga mengusut dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.

Dugaan Aliran 46.500 Dolar Singapura

Dalam pengembangan perkara, penyidik mendalami dugaan pengumpulan uang dari berbagai pihak, termasuk melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan petani, serta dari sejumlah kepala desa dan camat di Kuansing.

Dana yang awalnya dikumpulkan dalam mata uang rupiah tersebut diduga dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura untuk digunakan dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan.

KPK juga menelusuri dugaan penyerahan uang kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Berdasarkan informasi penyidikan yang diungkapkan sebelumnya, terdapat sejumlah pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli yang berlangsung pada April, Mei, dan 2 Juni 2026. Substansi pertemuan pada April masih didalami penyidik.

KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang sekitar 12.500 dolar Singapura kepada pejabat lain di Kementerian Kehutanan pada Mei 2026.

Sementara itu, dalam pertemuan pada 2 Juni 2026, Suhardiman diduga kembali menyerahkan uang sekitar 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli.

Penyidik turut menyoroti perbedaan nominal uang yang diduga diserahkan dengan uang yang kemudian dikembalikan kepada pihak Suhardiman.

KPK Tetap Mendalami Perkara

Dalam perkembangan lain, penyidik menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua Koperasi Unit Desa (KUD), Juprizal.

Berdasarkan keterangan Juprizal kepada penyidik, uang tersebut merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.

Raja Juli sebelumnya mengakui menerima sebuah amplop dari Suhardiman saat pertemuan pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan mengaku telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, menurut informasi dalam naskah perkara ini, KPK menolak laporan tersebut.

Rangkaian peristiwa itu menjadi bagian dari persoalan yang terus didalami penyidik, termasuk asal-usul dana, tujuan pemberian, pihak-pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Pemanggilan tiga pejabat dan mantan pejabat Pemkab Kuansing pada Senin ini menandai berlanjutnya penelusuran KPK terhadap perkara tersebut.

Meski demikian, materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi belum diungkapkan secara terperinci. Keterangan mereka diharapkan dapat membantu penyidik mengurai rangkaian peristiwa dan memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. (ric)

Tags: kpk kuansing
Home / Hukum
KPK Periksa Tiga Pejabat Kuansing, Kasus Suap Jabatan Bupati Suhardiman Amby Terus Didalami
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 26 Oktober 2026 | 17:40:44
KPK Periksa Tiga Pejabat Kuansing, Kasus Suap Jabatan Bupati Suhardiman Amby Terus Didalami
Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Ambi. (Foto: Dok. Pekanbarutv.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pada Senin (26/10/2026), penyidik memanggil tiga pejabat dan mantan pejabat Pemkab Kuansing untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemanggilan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang menyeret Bupati Kuansing periode 2025–2030, Suhardiman Amby, sebagai salah satu tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga saksi dijadwalkan berlangsung di Balai Guru Pendidikan Pekanbaru.

"Pemeriksaan dilakukan di Balai Guru Pendidikan Pekanbaru," kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Tiga saksi yang dipanggil masing-masing Selamat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Kuansing; Hendri Joprison, Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing periode 2022–2025; serta Masrul Hakim, yang pernah menjabat Kepala BKPP Kuansing pada Desember 2022 hingga Maret 2024 dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing pada Agustus 2025.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026.

Tiga Tersangka dalam Kasus Suap Jabatan

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Penyidik menduga Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar menjadi bagian dari praktik suap yang berkaitan dengan upaya Zulkarnain mendapatkan jabatan Sekda Kuansing.

Mobil mewah tersebut diduga diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memuluskan kepentingan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Namun, proses penyidikan tidak hanya berkutat pada dugaan suap jabatan. KPK juga mengusut dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.

Dugaan Aliran 46.500 Dolar Singapura

Dalam pengembangan perkara, penyidik mendalami dugaan pengumpulan uang dari berbagai pihak, termasuk melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan petani, serta dari sejumlah kepala desa dan camat di Kuansing.

Dana yang awalnya dikumpulkan dalam mata uang rupiah tersebut diduga dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura untuk digunakan dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan.

KPK juga menelusuri dugaan penyerahan uang kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Berdasarkan informasi penyidikan yang diungkapkan sebelumnya, terdapat sejumlah pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli yang berlangsung pada April, Mei, dan 2 Juni 2026. Substansi pertemuan pada April masih didalami penyidik.

KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang sekitar 12.500 dolar Singapura kepada pejabat lain di Kementerian Kehutanan pada Mei 2026.

Sementara itu, dalam pertemuan pada 2 Juni 2026, Suhardiman diduga kembali menyerahkan uang sekitar 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli.

Penyidik turut menyoroti perbedaan nominal uang yang diduga diserahkan dengan uang yang kemudian dikembalikan kepada pihak Suhardiman.

KPK Tetap Mendalami Perkara

Dalam perkembangan lain, penyidik menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua Koperasi Unit Desa (KUD), Juprizal.

Berdasarkan keterangan Juprizal kepada penyidik, uang tersebut merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.

Raja Juli sebelumnya mengakui menerima sebuah amplop dari Suhardiman saat pertemuan pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan mengaku telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, menurut informasi dalam naskah perkara ini, KPK menolak laporan tersebut.

Rangkaian peristiwa itu menjadi bagian dari persoalan yang terus didalami penyidik, termasuk asal-usul dana, tujuan pemberian, pihak-pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Pemanggilan tiga pejabat dan mantan pejabat Pemkab Kuansing pada Senin ini menandai berlanjutnya penelusuran KPK terhadap perkara tersebut.

Meski demikian, materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi belum diungkapkan secara terperinci. Keterangan mereka diharapkan dapat membantu penyidik mengurai rangkaian peristiwa dan memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. (ric)

Tags: kpk kuansing