
BANDA ACEH - Kepolisian Daerah Aceh beserta jajaran kepolisian resor berhasil mengamankan barang bukti berupa solar sebanyak 32 ton dalam rangkaian pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi di berbagai wilayah provinsi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan di Banda Aceh, Selasa (27/10/2026), bahwa seluruh barang bukti solar itu disita melalui serangkaian kegiatan penegakan hukum yang dilaksanakan dalam rentang waktu tanggal 19 sampai 25 Oktober 2026.
"Selain mengamankan solar subsidi, polisi juga menangkap 22 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi," ujar Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa para pelaku diringkus di berbagai lokasi berbeda di bawah yurisdiksi polres dan polresta jajaran Polda Aceh. Bersamaan dengan penangkapan para tersangka, aparat turut menyita 18 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari kategori roda empat dan roda enam.
Operasi penertiban ini dijalankan sebagai langkah nyata institusi kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyelewengan bahan bakar bersubsidi. Tindakan ilegal tersebut dinilai dapat memicu gangguan distribusi serta menghambat ketersediaan energi bagi masyarakat luas, yang kerap memicu fenomena antrean panjang kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar.
"Penegakan hukum terus dilakukan terhadap pihak-pihak diduga melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan," tutur Kombes Pol Joko Krisdiyanto seperti dikutip antaranews.
Keberhasilan penindakan terhadap praktik penyimpangan distribusi energi bersubsidi tersebut terbukti membawa dampak positif berupa berkurangnya antrean panjang kendaraan bermotor di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum di wilayah Aceh.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengintensifkan pengawasan di lapangan serta mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran agar penyaluran bahan bakar bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyelewengan.
Masyarakat luas juga didorong agar turut berperan aktif dengan cara menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi penimbunan, aktivitas perdagangan tanpa izin, maupun pelanggaran terkait distribusi bahan bakar bersubsidi melalui layanan Call Center 110 atau langsung mendatangi kantor kepolisian sektor maupun resor terdekat.
"Kami juga mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam praktik penyaluran atau perdagangan ilegal. Para pelaku usaha juga diminta mematuhi ketentuan distribusi agar penyaluran BBM tidak merugikan masyarakat," tutupnya. (*)







BANDA ACEH - Kepolisian Daerah Aceh beserta jajaran kepolisian resor berhasil mengamankan barang bukti berupa solar sebanyak 32 ton dalam rangkaian pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi di berbagai wilayah provinsi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan di Banda Aceh, Selasa (27/10/2026), bahwa seluruh barang bukti solar itu disita melalui serangkaian kegiatan penegakan hukum yang dilaksanakan dalam rentang waktu tanggal 19 sampai 25 Oktober 2026.
"Selain mengamankan solar subsidi, polisi juga menangkap 22 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi," ujar Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa para pelaku diringkus di berbagai lokasi berbeda di bawah yurisdiksi polres dan polresta jajaran Polda Aceh. Bersamaan dengan penangkapan para tersangka, aparat turut menyita 18 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari kategori roda empat dan roda enam.
Operasi penertiban ini dijalankan sebagai langkah nyata institusi kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyelewengan bahan bakar bersubsidi. Tindakan ilegal tersebut dinilai dapat memicu gangguan distribusi serta menghambat ketersediaan energi bagi masyarakat luas, yang kerap memicu fenomena antrean panjang kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar.
"Penegakan hukum terus dilakukan terhadap pihak-pihak diduga melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan," tutur Kombes Pol Joko Krisdiyanto seperti dikutip antaranews.
Keberhasilan penindakan terhadap praktik penyimpangan distribusi energi bersubsidi tersebut terbukti membawa dampak positif berupa berkurangnya antrean panjang kendaraan bermotor di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum di wilayah Aceh.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengintensifkan pengawasan di lapangan serta mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran agar penyaluran bahan bakar bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyelewengan.
Masyarakat luas juga didorong agar turut berperan aktif dengan cara menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi penimbunan, aktivitas perdagangan tanpa izin, maupun pelanggaran terkait distribusi bahan bakar bersubsidi melalui layanan Call Center 110 atau langsung mendatangi kantor kepolisian sektor maupun resor terdekat.
"Kami juga mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam praktik penyaluran atau perdagangan ilegal. Para pelaku usaha juga diminta mematuhi ketentuan distribusi agar penyaluran BBM tidak merugikan masyarakat," tutupnya. (*)