logo
● Oknum Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Pagi Hari Sempat Terlihat Keluar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kuasa Hukum PT Kaluku Permai Wood Industries Bantah Tuduhan Mafia Tanah di Meran Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kejar Target Rp1,3 Triliun, Bapenda Pekanbaru Andalkan Lonjakan Penerimaan Pajak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Harga Sawit Riau Tembus Rp3.739 per Kg, Petani Umur 9 Tahun Paling Diuntungkan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Bukan Cuma Judi Online, Polri-Komdigi Sasar Kebocoran Data dan Hoaks Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Bongkar Jaringan Internasional Penyeludup Sabu 35 Kg, Lima Tersangka Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pemesanan Perdana Kia Carens EV Resmi Dibuka untuk Pasar Indonesia Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dua Putra Menteri Haji dan Umrah Akhirnya Mundur dari Tenaga Ahli Kementrian Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Ekonomi / Pekanbaru
Harga Sawit Riau Tembus Rp3.739 per Kg, Petani Umur 9 Tahun Paling Diuntungkan
Harga TBS sawit swadaya Riau naik hingga Rp3.739,83 per kg untuk tanaman umur 9 tahun pada periode 28 Oktober–3 November 2026. (Foto: Istimewa)
Harga Sawit Riau Tembus Rp3.739 per Kg, Petani Umur 9 Tahun Paling Diuntungkan
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: yob ayrus
Rubrik: ekonomi | 27 Oktober 2026 | 13:01:51

PEKANBARU-Petani kelapa sawit swadaya di Riau kembali mendapat angin segar. Harga tandan buah segar (TBS) untuk periode 28 Oktober sampai 3 November 2026 mulai bergerak naik, dengan nilai tertinggi Rp3.739,83 per kilogram untuk tanaman berumur sembilan tahun.

Kenaikan tersebut mencapai Rp60,43 per kilogram atau 1,64 persen dibandingkan penetapan pekan sebelumnya. Perubahan harga ini sejalan dengan pergerakan nilai jual minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) serta inti sawit (kernel) yang menjadi komponen perhitungan harga TBS.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi mengatakan, hasil penetapan harga tersebut telah dibahas bersama tim terkait, Selasa (27/10/2026).

iklan-view

Menurut dia, penyesuaian harga dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku untuk menjaga kepastian harga bagi pekebun yang bermitra dalam rantai usaha kelapa sawit.

Harga CPO dan Kernel Ikut Menggerakkan TBS
Dalam penetapan untuk pekan ini, harga CPO yang digunakan sebagai komponen perhitungan berada di angka Rp15.088,47 per kilogram. Adapun harga kernel ditetapkan Rp13.289,80 per kilogram.

Tim penetapan harga juga menggunakan indeks K sebesar 93,76 persen, sedangkan nilai cangkang ditetapkan Rp21,49 per kilogram.

Pergerakan komponen tersebut menjadi salah satu dasar penghitungan harga TBS berdasarkan kelompok umur tanaman. Skema penetapan berlaku mulai tanaman berumur tiga tahun hingga 30 tahun.

Supriadi menjelaskan, proses penetapan harga terus diarahkan agar berjalan sesuai ketentuan dan memberi kepastian bagi petani maupun perusahaan mitra.

Pedoman yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.

Tanaman Umur 7-10 Tahun Berada di Kisaran Rp3.600-Rp3.700
Harga tertinggi pada periode ini berlaku bagi TBS dari tanaman berumur sembilan tahun. Namun, kelompok umur lain juga mencatat harga di atas Rp3.000 per kilogram, terutama tanaman yang memasuki usia produktif.

TBS dari tanaman berumur delapan tahun ditetapkan Rp3.726,06 per kilogram. Untuk umur tujuh tahun, harganya mencapai Rp3.681,30 per kilogram, sedangkan kelompok umur 10–20 tahun berada di angka Rp3.700,29 per kilogram.

Pada tanaman yang lebih muda, harga ditetapkan Rp2.892,88 per kilogram untuk umur tiga tahun, Rp3.228,18 per kilogram untuk umur empat tahun, Rp3.466,07 per kilogram untuk umur lima tahun, dan Rp3.600,19 per kilogram untuk umur enam tahun.

Sementara itu, harga pada tanaman yang lebih tua mengalami penyesuaian berdasarkan kelompok umurnya. TBS umur 21 tahun dihargai Rp3.637,37 per kilogram, lalu turun menjadi Rp3.369,49 per kilogram untuk umur 25 tahun.

Untuk tanaman berumur 30 tahun, harga yang ditetapkan mencapai Rp3.138,57 per kilogram.

Pemprov Riau Dorong Perbaikan Tata Kelola Harga
Di tengah perubahan harga komoditas, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan bersama tim penetapan harga berupaya memperkuat tata kelola pembelian TBS dari pekebun mitra.

Supriadi menyebut, upaya tersebut mendapat dukungan para pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Tinggi Riau. Perbaikan tata kelola diharapkan membuat mekanisme penetapan harga berlangsung sesuai aturan dan lebih adil bagi pihak-pihak yang terlibat.

Pemerintah daerah berharap pembenahan itu dapat berdampak pada peningkatan pendapatan petani sawit. Bagi pekebun swadaya, kepastian harga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penerimaan dari hasil panen dan keberlanjutan usaha perkebunan.

Daftar Lengkap Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau
Berikut harga TBS kelapa sawit mitra swadaya Provinsi Riau untuk periode 28 Oktober-3 November 2026 berdasarkan kelompok umur tanaman:
3 tahun Rp2.892,88
4 tahun Rp3.228,18
5 tahun Rp3.466,07
6 tahun Rp3.600,19
7 tahun Rp3.681,30
8 tahun Rp3.726,06
9 tahun Rp3.739,83
10-20 tahun Rp3.700,29
21 tahun Rp3.637,37
22 tahun Rp3.565,05
23 tahun Rp3.482,83
24 tahun Rp3.420,59
25 tahun Rp3.369,49
26 tahun Rp3.351,10
27 tahun Rp3.322,64
28 tahun Rp3.268,72
29 tahun Rp3.229,11
30 tahun Rp3.138,57

Penetapan harga ini berlaku selama satu pekan, mulai 28 Oktober hingga 3 November 2026. Petani diharapkan mencermati kelompok umur tanaman dan ketentuan kemitraan yang digunakan dalam transaksi agar harga pembelian sesuai dengan hasil penetapan pemerintah daerah. (rac)

Tags: sawit riau
Home / Ekonomi
Harga Sawit Riau Tembus Rp3.739 per Kg, Petani Umur 9 Tahun Paling Diuntungkan
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: yob ayrus
Rubrik: ekonomi | 27 Oktober 2026 | 13:01:51
Harga Sawit Riau Tembus Rp3.739 per Kg, Petani Umur 9 Tahun Paling Diuntungkan
Harga TBS sawit swadaya Riau naik hingga Rp3.739,83 per kg untuk tanaman umur 9 tahun pada periode 28 Oktober–3 November 2026. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Petani kelapa sawit swadaya di Riau kembali mendapat angin segar. Harga tandan buah segar (TBS) untuk periode 28 Oktober sampai 3 November 2026 mulai bergerak naik, dengan nilai tertinggi Rp3.739,83 per kilogram untuk tanaman berumur sembilan tahun.

Kenaikan tersebut mencapai Rp60,43 per kilogram atau 1,64 persen dibandingkan penetapan pekan sebelumnya. Perubahan harga ini sejalan dengan pergerakan nilai jual minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) serta inti sawit (kernel) yang menjadi komponen perhitungan harga TBS.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi mengatakan, hasil penetapan harga tersebut telah dibahas bersama tim terkait, Selasa (27/10/2026).

Menurut dia, penyesuaian harga dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku untuk menjaga kepastian harga bagi pekebun yang bermitra dalam rantai usaha kelapa sawit.

Harga CPO dan Kernel Ikut Menggerakkan TBS
Dalam penetapan untuk pekan ini, harga CPO yang digunakan sebagai komponen perhitungan berada di angka Rp15.088,47 per kilogram. Adapun harga kernel ditetapkan Rp13.289,80 per kilogram.

Tim penetapan harga juga menggunakan indeks K sebesar 93,76 persen, sedangkan nilai cangkang ditetapkan Rp21,49 per kilogram.

Pergerakan komponen tersebut menjadi salah satu dasar penghitungan harga TBS berdasarkan kelompok umur tanaman. Skema penetapan berlaku mulai tanaman berumur tiga tahun hingga 30 tahun.

Supriadi menjelaskan, proses penetapan harga terus diarahkan agar berjalan sesuai ketentuan dan memberi kepastian bagi petani maupun perusahaan mitra.

Pedoman yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.

Tanaman Umur 7-10 Tahun Berada di Kisaran Rp3.600-Rp3.700
Harga tertinggi pada periode ini berlaku bagi TBS dari tanaman berumur sembilan tahun. Namun, kelompok umur lain juga mencatat harga di atas Rp3.000 per kilogram, terutama tanaman yang memasuki usia produktif.

TBS dari tanaman berumur delapan tahun ditetapkan Rp3.726,06 per kilogram. Untuk umur tujuh tahun, harganya mencapai Rp3.681,30 per kilogram, sedangkan kelompok umur 10–20 tahun berada di angka Rp3.700,29 per kilogram.

Pada tanaman yang lebih muda, harga ditetapkan Rp2.892,88 per kilogram untuk umur tiga tahun, Rp3.228,18 per kilogram untuk umur empat tahun, Rp3.466,07 per kilogram untuk umur lima tahun, dan Rp3.600,19 per kilogram untuk umur enam tahun.

Sementara itu, harga pada tanaman yang lebih tua mengalami penyesuaian berdasarkan kelompok umurnya. TBS umur 21 tahun dihargai Rp3.637,37 per kilogram, lalu turun menjadi Rp3.369,49 per kilogram untuk umur 25 tahun.

Untuk tanaman berumur 30 tahun, harga yang ditetapkan mencapai Rp3.138,57 per kilogram.

Pemprov Riau Dorong Perbaikan Tata Kelola Harga
Di tengah perubahan harga komoditas, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan bersama tim penetapan harga berupaya memperkuat tata kelola pembelian TBS dari pekebun mitra.

Supriadi menyebut, upaya tersebut mendapat dukungan para pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Tinggi Riau. Perbaikan tata kelola diharapkan membuat mekanisme penetapan harga berlangsung sesuai aturan dan lebih adil bagi pihak-pihak yang terlibat.

Pemerintah daerah berharap pembenahan itu dapat berdampak pada peningkatan pendapatan petani sawit. Bagi pekebun swadaya, kepastian harga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penerimaan dari hasil panen dan keberlanjutan usaha perkebunan.

Daftar Lengkap Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Riau
Berikut harga TBS kelapa sawit mitra swadaya Provinsi Riau untuk periode 28 Oktober-3 November 2026 berdasarkan kelompok umur tanaman:
3 tahun Rp2.892,88
4 tahun Rp3.228,18
5 tahun Rp3.466,07
6 tahun Rp3.600,19
7 tahun Rp3.681,30
8 tahun Rp3.726,06
9 tahun Rp3.739,83
10-20 tahun Rp3.700,29
21 tahun Rp3.637,37
22 tahun Rp3.565,05
23 tahun Rp3.482,83
24 tahun Rp3.420,59
25 tahun Rp3.369,49
26 tahun Rp3.351,10
27 tahun Rp3.322,64
28 tahun Rp3.268,72
29 tahun Rp3.229,11
30 tahun Rp3.138,57

Penetapan harga ini berlaku selama satu pekan, mulai 28 Oktober hingga 3 November 2026. Petani diharapkan mencermati kelompok umur tanaman dan ketentuan kemitraan yang digunakan dalam transaksi agar harga pembelian sesuai dengan hasil penetapan pemerintah daerah. (rac)

Tags: sawit riau