logo
● Sumpah Pemuda di Bundaran HI Memanas, 14 Ribu Polisi Kawal Aksi Mahasiswa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● DPRD Pekanbaru Bakal Panggil Kanwil BPN Tetkait Warkah HGB 444/1971 CV.Cahaya Se Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● BEM UIR Kecam Kekerasan Polisi saat Demo Karhutla, Sejumlah Mahasiswa Terluka Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dolar AS Tembus Rp18.184, Rupiah Dibayangi Risiko Perang dan Inflasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Perampingan OPD Bisa Dilakukan Tanpa Mengubah Perda, Sekdaprov Riau: Cukup Ubah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● DPKP Pekanbaru Catat 166 Kasus Kebakaran hingga 20 Oktober 2026 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Alokasi Anggaran Rp 30 Miliar untuk Delapan Daerah di Riau Penanganan Karhutla Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Sabu dan Ganja Senilai Rp149,73 Miliar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Pekanbaru
Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Sabu dan Ganja Senilai Rp149,73 Miliar
Pemusnahan sabu-sabu dan narkona di Mapolda Riau. (foto:Rico/pekanbaru TV)
Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Sabu dan Ganja Senilai Rp149,73 Miliar
Editor: Ridho Haztil | Penulis: rico syahputra
Rubrik: news | 28 Oktober 2026 | 14:40:32

PEKANBARU-Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan 100,55 kilogram narkotika jenis sabu dan ganja senilai Rp149,73 miliar. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang melibatkan 10 orang tersangka.

Pemusnahan dilakukan di Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.

Total narkotika yang dimusnahkan mencapai 100.554,65 gram, terdiri atas 82,79 kilogram sabu dan 17,77 kilogram ganja.

Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan kasus tersebut berpotensi menyelamatkan 467.239 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika apabila barang haram itu berhasil diedarkan.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau. Setelah pemeriksaan selesai dan berita acara ditandatangani, seluruh narkotika dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.

Arman mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika. Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan barang bukti hasil pengungkapan tidak kembali beredar di masyarakat.

"Ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Arman.

Empat kasus yang menjadi sumber barang bukti tersebut diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi.

Dalam proses penyidikan, 10 tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Peran mereka mulai dari pengendali hingga kurir yang bertugas membawa atau mengambil narkotika.

Berdasarkan penyelidikan sementara, narkotika tersebut diduga berasal dari wilayah Dumai dan Bengkalis sebelum diedarkan di wilayah hukum Polda Riau.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri jaringan pemasok narkotika.

Arman menegaskan, pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran, termasuk mereka yang berperan sebagai pengendali. Upaya tersebut diperlukan agar peredaran narkoba dapat ditekan dan masyarakat terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(*) 

Home / News
Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Sabu dan Ganja Senilai Rp149,73 Miliar
Editor: Ridho Haztil | Penulis: rico syahputra
Rubrik: news | 28 Oktober 2026 | 14:40:32
Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Sabu dan Ganja Senilai Rp149,73 Miliar
Pemusnahan sabu-sabu dan narkona di Mapolda Riau. (foto:Rico/pekanbaru TV)

PEKANBARU-Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan 100,55 kilogram narkotika jenis sabu dan ganja senilai Rp149,73 miliar. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang melibatkan 10 orang tersangka.

Pemusnahan dilakukan di Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.

Total narkotika yang dimusnahkan mencapai 100.554,65 gram, terdiri atas 82,79 kilogram sabu dan 17,77 kilogram ganja.

Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan kasus tersebut berpotensi menyelamatkan 467.239 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika apabila barang haram itu berhasil diedarkan.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau. Setelah pemeriksaan selesai dan berita acara ditandatangani, seluruh narkotika dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.

Arman mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika. Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan barang bukti hasil pengungkapan tidak kembali beredar di masyarakat.

"Ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Arman.

Empat kasus yang menjadi sumber barang bukti tersebut diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi.

Dalam proses penyidikan, 10 tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Peran mereka mulai dari pengendali hingga kurir yang bertugas membawa atau mengambil narkotika.

Berdasarkan penyelidikan sementara, narkotika tersebut diduga berasal dari wilayah Dumai dan Bengkalis sebelum diedarkan di wilayah hukum Polda Riau.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri jaringan pemasok narkotika.

Arman menegaskan, pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran, termasuk mereka yang berperan sebagai pengendali. Upaya tersebut diperlukan agar peredaran narkoba dapat ditekan dan masyarakat terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(*)