
PEKANBARU-Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan 100,55 kilogram narkotika jenis sabu dan ganja senilai Rp149,73 miliar. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang melibatkan 10 orang tersangka.
Pemusnahan dilakukan di Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.
Total narkotika yang dimusnahkan mencapai 100.554,65 gram, terdiri atas 82,79 kilogram sabu dan 17,77 kilogram ganja.
Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan kasus tersebut berpotensi menyelamatkan 467.239 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika apabila barang haram itu berhasil diedarkan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau. Setelah pemeriksaan selesai dan berita acara ditandatangani, seluruh narkotika dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.
Arman mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika. Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan barang bukti hasil pengungkapan tidak kembali beredar di masyarakat.
"Ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Arman.
Empat kasus yang menjadi sumber barang bukti tersebut diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi.
Dalam proses penyidikan, 10 tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Peran mereka mulai dari pengendali hingga kurir yang bertugas membawa atau mengambil narkotika.
Berdasarkan penyelidikan sementara, narkotika tersebut diduga berasal dari wilayah Dumai dan Bengkalis sebelum diedarkan di wilayah hukum Polda Riau.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri jaringan pemasok narkotika.
Arman menegaskan, pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran, termasuk mereka yang berperan sebagai pengendali. Upaya tersebut diperlukan agar peredaran narkoba dapat ditekan dan masyarakat terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(*)







PEKANBARU-Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan 100,55 kilogram narkotika jenis sabu dan ganja senilai Rp149,73 miliar. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus peredaran narkotika jaringan internasional yang melibatkan 10 orang tersangka.
Pemusnahan dilakukan di Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.
Total narkotika yang dimusnahkan mencapai 100.554,65 gram, terdiri atas 82,79 kilogram sabu dan 17,77 kilogram ganja.
Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan kasus tersebut berpotensi menyelamatkan 467.239 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika apabila barang haram itu berhasil diedarkan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau. Setelah pemeriksaan selesai dan berita acara ditandatangani, seluruh narkotika dimusnahkan menggunakan mesin incinerator.
Arman mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika. Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan barang bukti hasil pengungkapan tidak kembali beredar di masyarakat.
"Ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Arman.
Empat kasus yang menjadi sumber barang bukti tersebut diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi.
Dalam proses penyidikan, 10 tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Peran mereka mulai dari pengendali hingga kurir yang bertugas membawa atau mengambil narkotika.
Berdasarkan penyelidikan sementara, narkotika tersebut diduga berasal dari wilayah Dumai dan Bengkalis sebelum diedarkan di wilayah hukum Polda Riau.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri jaringan pemasok narkotika.
Arman menegaskan, pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran, termasuk mereka yang berperan sebagai pengendali. Upaya tersebut diperlukan agar peredaran narkoba dapat ditekan dan masyarakat terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(*)