
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau buka suara terkait wacana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bergulir di kalangan legislatif.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan, struktur organisasi perangkat daerah secara umum telah diatur dalam Perda. Sementara itu, perubahan yang berkaitan dengan UPT dan satuan di bawahnya dapat dilakukan melalui perubahan Pergub.
Syahrial bilang, perampingan OPD dapat dilakukan melalui peraturan gubernur (Pergub) tanpa harus mengubah peraturan daerah (Perda).
“Jadi perampingan itu kita lakukan misalnya punya UPT dan sebagainya itu tinggal mengubah Pergubnya saja,” kata Syahrial saat diwawancarai jurnalis Pekanbarutv.com di Kantor Gubernur Riau, Rabu (28/10/2026).
Syahrial menjelaskan, struktur organisasi perangkat daerah secara umum telah diatur dalam Perda. Sementara itu, perubahan yang berkaitan dengan UPT dan satuan di bawahnya dapat dilakukan melalui perubahan Pergub.
Menurutnya, struktur organisasi pemerintah dapat berkembang mengikuti perubahan peran dan fungsi. Apabila peran dan fungsi bertambah, maka organisasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan. Namun, jika tidak diperlukan penambahan unit organisasi, penguatan fungsi dan jabatan tertentu disebut menjadi pilihan.
“Kalau perannya bertambah kemudian fungsinya bertambah justru butuh organisasi yang memadai,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk sementara struktur OPD telah ditetapkan. Perampingan yang masih memungkinkan dilakukan berkaitan dengan pelayanan rumah sakit dan pelayanan publik.
“Kalau sementara ini, OPD-nya sudah fiks ya. Paling nanti pelayanan rumah sakit dan pelayanan publik yang bisa kita seimbangkan,” beber Syahrial.
Meski begitu, Syahrial belum merinci OPD atau UPT yang akan dirampingkan. Ia juga belum menyampaikan angka target penghematan anggaran maupun jadwal pelaksanaan penyesuaian organisasi. (har)







PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau buka suara terkait wacana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bergulir di kalangan legislatif.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan, struktur organisasi perangkat daerah secara umum telah diatur dalam Perda. Sementara itu, perubahan yang berkaitan dengan UPT dan satuan di bawahnya dapat dilakukan melalui perubahan Pergub.
Syahrial bilang, perampingan OPD dapat dilakukan melalui peraturan gubernur (Pergub) tanpa harus mengubah peraturan daerah (Perda).
“Jadi perampingan itu kita lakukan misalnya punya UPT dan sebagainya itu tinggal mengubah Pergubnya saja,” kata Syahrial saat diwawancarai jurnalis Pekanbarutv.com di Kantor Gubernur Riau, Rabu (28/10/2026).
Syahrial menjelaskan, struktur organisasi perangkat daerah secara umum telah diatur dalam Perda. Sementara itu, perubahan yang berkaitan dengan UPT dan satuan di bawahnya dapat dilakukan melalui perubahan Pergub.
Menurutnya, struktur organisasi pemerintah dapat berkembang mengikuti perubahan peran dan fungsi. Apabila peran dan fungsi bertambah, maka organisasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan. Namun, jika tidak diperlukan penambahan unit organisasi, penguatan fungsi dan jabatan tertentu disebut menjadi pilihan.
“Kalau perannya bertambah kemudian fungsinya bertambah justru butuh organisasi yang memadai,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk sementara struktur OPD telah ditetapkan. Perampingan yang masih memungkinkan dilakukan berkaitan dengan pelayanan rumah sakit dan pelayanan publik.
“Kalau sementara ini, OPD-nya sudah fiks ya. Paling nanti pelayanan rumah sakit dan pelayanan publik yang bisa kita seimbangkan,” beber Syahrial.
Meski begitu, Syahrial belum merinci OPD atau UPT yang akan dirampingkan. Ia juga belum menyampaikan angka target penghematan anggaran maupun jadwal pelaksanaan penyesuaian organisasi. (har)