logo
● Sumpah Pemuda di Bundaran HI Memanas, 14 Ribu Polisi Kawal Aksi Mahasiswa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● DPRD Pekanbaru Bakal Panggil Kanwil BPN Tetkait Warkah HGB 444/1971 CV.Cahaya Se Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● BEM UIR Kecam Kekerasan Polisi saat Demo Karhutla, Sejumlah Mahasiswa Terluka Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Dolar AS Tembus Rp18.184, Rupiah Dibayangi Risiko Perang dan Inflasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Perampingan OPD Bisa Dilakukan Tanpa Mengubah Perda, Sekdaprov Riau: Cukup Ubah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● DPKP Pekanbaru Catat 166 Kasus Kebakaran hingga 20 Oktober 2026 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Alokasi Anggaran Rp 30 Miliar untuk Delapan Daerah di Riau Penanganan Karhutla Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Sabu dan Ganja Senilai Rp149,73 Miliar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Pekanbaru
Kasus Keracunan Siswa Jadi Ujian Program MBG, Pemprov Riau Minta Satgas Perkuat Pengawasan
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi Syahrial saat diwawancarai jurnalis Pekanbaru TV usai mengikuti sosialisasi secara daring dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Riau pada Rabu (28/10/2026). (Foto: Abdul Haris/PekanbaruTV)
Kasus Keracunan Siswa Jadi Ujian Program MBG, Pemprov Riau Minta Satgas Perkuat Pengawasan
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: Abdul Haris
Rubrik: news | 28 Oktober 2026 | 13:22:09

PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau memperkuat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan mendorong inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Langkah ini diarahkan untuk memastikan setiap unit pelayanan memenuhi standar yang ditetapkan dan mampu menjalankan program sesuai ketentuan.

Penguatan pengawasan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG di daerah, Rabu (28/10/2026).

iklan-view

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan, kebijakan itu mempertegas tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan MBG. Pemeriksaan dan evaluasi SPPG menjadi bagian dari upaya memastikan layanan berjalan sesuai standar.

“Surat Edaran ini mempertegas kembali apa yang memang sudah kita lakukan sebelumnya,” kata Syahrial saat diwawancarai jurnalis Pekanbaru TV seusai mengikuti sosialisasi secara daring dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Riau.

Satgas MBG Daerah Diminta Lebih Aktif
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari koordinasi Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperkuat peran Satuan Tugas (Satgas) MBG di daerah.

Melalui kebijakan itu, pemerintah daerah mendapat penegasan mengenai tugas inspeksi, pemeriksaan, serta pengawasan terhadap pemenuhan standar SPPG. Sebelumnya, sejumlah fungsi tersebut telah dijalankan unsur pelaksana program MBG beserta organisasi pendukungnya hingga tingkat koordinator wilayah.

Dijelaskan, arahan Menteri Dalam Negeri menekankan perlunya penguatan fungsi Satgas MBG agar pengawasan di daerah dapat berjalan lebih terarah.

Bagi Pemprov Riau, langkah tersebut menjadi penguatan atas koordinasi yang selama ini telah dilakukan. Pemerintah daerah juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai tugas masing-masing dalam menindaklanjuti laporan mengenai pelaksanaan program.

Penanganan Laporan Jadi Bagian Pengawasan
Syahrial menyebut, koordinasi antara Satgas MBG dan KPPG di Provinsi Riau sejauh ini telah berjalan baik. Ia mencontohkan penanganan laporan mengenai siswa yang mengalami keracunan sebagai salah satu persoalan yang memerlukan respons cepat dan kerja sama lintas instansi.

Dikatakan, OPD terkait telah menjalankan fungsi penanganan sesuai kewenangannya ketika laporan atau persoalan muncul di lapangan.

“Termasuk beberapa kasus, misalnya ada siswa yang keracunan dan segala macamnya, itu sudah kita koordinasikan dengan baik, dengan tindakan cepat. OPD-OPD kita sudah menjalankan fungsinya,” ujarnya.

Penguatan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG diharapkan membuat pengawasan MBG di daerah semakin terarah. Pelaksanaan program tidak hanya membutuhkan koordinasi antarlembaga, tetapi juga pemeriksaan terhadap kesesuaian layanan dengan standar yang berlaku.

Dengan pengawasan yang lebih kuat, pemerintah daerah diharapkan dapat mendeteksi persoalan lebih dini sekaligus memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan. (*)

Home / News
Kasus Keracunan Siswa Jadi Ujian Program MBG, Pemprov Riau Minta Satgas Perkuat Pengawasan
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: Abdul Haris
Rubrik: news | 28 Oktober 2026 | 13:22:09
Kasus Keracunan Siswa Jadi Ujian Program MBG, Pemprov Riau Minta Satgas Perkuat Pengawasan
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi Syahrial saat diwawancarai jurnalis Pekanbaru TV usai mengikuti sosialisasi secara daring dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Riau pada Rabu (28/10/2026). (Foto: Abdul Haris/PekanbaruTV)

PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau memperkuat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan mendorong inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Langkah ini diarahkan untuk memastikan setiap unit pelayanan memenuhi standar yang ditetapkan dan mampu menjalankan program sesuai ketentuan.

Penguatan pengawasan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG di daerah, Rabu (28/10/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan, kebijakan itu mempertegas tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan MBG. Pemeriksaan dan evaluasi SPPG menjadi bagian dari upaya memastikan layanan berjalan sesuai standar.

“Surat Edaran ini mempertegas kembali apa yang memang sudah kita lakukan sebelumnya,” kata Syahrial saat diwawancarai jurnalis Pekanbaru TV seusai mengikuti sosialisasi secara daring dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Riau.

Satgas MBG Daerah Diminta Lebih Aktif
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari koordinasi Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperkuat peran Satuan Tugas (Satgas) MBG di daerah.

Melalui kebijakan itu, pemerintah daerah mendapat penegasan mengenai tugas inspeksi, pemeriksaan, serta pengawasan terhadap pemenuhan standar SPPG. Sebelumnya, sejumlah fungsi tersebut telah dijalankan unsur pelaksana program MBG beserta organisasi pendukungnya hingga tingkat koordinator wilayah.

Dijelaskan, arahan Menteri Dalam Negeri menekankan perlunya penguatan fungsi Satgas MBG agar pengawasan di daerah dapat berjalan lebih terarah.

Bagi Pemprov Riau, langkah tersebut menjadi penguatan atas koordinasi yang selama ini telah dilakukan. Pemerintah daerah juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai tugas masing-masing dalam menindaklanjuti laporan mengenai pelaksanaan program.

Penanganan Laporan Jadi Bagian Pengawasan
Syahrial menyebut, koordinasi antara Satgas MBG dan KPPG di Provinsi Riau sejauh ini telah berjalan baik. Ia mencontohkan penanganan laporan mengenai siswa yang mengalami keracunan sebagai salah satu persoalan yang memerlukan respons cepat dan kerja sama lintas instansi.

Dikatakan, OPD terkait telah menjalankan fungsi penanganan sesuai kewenangannya ketika laporan atau persoalan muncul di lapangan.

“Termasuk beberapa kasus, misalnya ada siswa yang keracunan dan segala macamnya, itu sudah kita koordinasikan dengan baik, dengan tindakan cepat. OPD-OPD kita sudah menjalankan fungsinya,” ujarnya.

Penguatan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG diharapkan membuat pengawasan MBG di daerah semakin terarah. Pelaksanaan program tidak hanya membutuhkan koordinasi antarlembaga, tetapi juga pemeriksaan terhadap kesesuaian layanan dengan standar yang berlaku.

Dengan pengawasan yang lebih kuat, pemerintah daerah diharapkan dapat mendeteksi persoalan lebih dini sekaligus memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan. (*)