Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kuantan Singingi dengan menangkap seorang pria berinisial YP yang berprofesi sebagai penambang emas ilegal. Dari tangan tersangka, polisi menyita 36,94 gram sabu, timbangan digital, telepon seluler, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika. Hasil penyelidikan mengungkap tersangka telah mengedarkan sabu selama sekitar lima bulan dengan sasaran masyarakat umum hingga sesama penambang emas ilegal. Polisi kini masih mengembangkan kasus dan memburu dua orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan pemasok sabu dari Medan.



