Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kuantan Singingi dengan menangkap seorang pria berinisial YP yang berprofesi sebagai penambang emas ilegal. Dari tangan tersangka, polisi menyita 36,94 gram sabu, timbangan digital, telepon seluler, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika. Hasil penyelidikan mengungkap tersangka telah mengedarkan sabu selama sekitar lima bulan dengan sasaran masyarakat umum hingga sesama penambang emas ilegal. Polisi kini masih mengembangkan kasus dan memburu dua orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan pemasok sabu dari Medan.
Kabut Asap Menipis, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
Galodo Terjang Kompleks Perkantoran Pemkab Solok
Dandim Cup VIII Jadi Ajang Jaring Bibit Atlet Voli Inhil
Hari Anak Nasional 2026, Anak anak Inhil Unjuk Bakat dan Kreativitas
25 Kasus Rabies di Riau, Vaksinasi Gratis Digela
Dampak Kabut Asap, Kantin Sekolah Terpaksa Tutup
GMPB Desak Aliran Dana Mafia Tanah Diusut
61 Tersangka Karhutla, 3 387 Hektare Lahan Terbakar
Antre Solar 3 Jam, Dugaan Mafia Disorot
106 Advokat Baru Diangkat, Peradi Soroti Tantangan AI
Mentan Salurkan Bantuan Beras, 619 Ribu Warga Riau Jadi Penerima
Biosolar Langka, Sopir Truk Rela Antre hingga Bermalam di SPBU



