POLDA RIAU menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam 58 perkara kebakaran hutan dan lahan atau karhutla sepanjang Januari hingga 17 September 2026.
Luas lahan yang terdampak dalam puluhan perkara tersebut mencapai 3.387,73 hektare. Indragiri Hilir dan Bengkalis menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing 10 kasus, sementara Pelalawan menangani sembilan perkara dengan 10 tersangka.
Polisi menyebut sebagian kasus diduga dilakukan dengan sengaja untuk membuka lahan, sementara kasus lainnya terjadi akibat kelalaian. Penyidik juga menelusuri status lahan, penguasaan lahan, serta pihak yang memanfaatkannya setelah terbakar.
Hingga 17 September, delapan perkara telah diselesaikan dan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Galodo Terjang Kompleks Perkantoran Pemkab Solok
Dandim Cup VIII Jadi Ajang Jaring Bibit Atlet Voli Inhil
Hari Anak Nasional 2026, Anak anak Inhil Unjuk Bakat dan Kreativitas
25 Kasus Rabies di Riau, Vaksinasi Gratis Digela
Dampak Kabut Asap, Kantin Sekolah Terpaksa Tutup
GMPB Desak Aliran Dana Mafia Tanah Diusut
61 Tersangka Karhutla, 3 387 Hektare Lahan Terbakar
Antre Solar 3 Jam, Dugaan Mafia Disorot
106 Advokat Baru Diangkat, Peradi Soroti Tantangan AI
Mentan Salurkan Bantuan Beras, 619 Ribu Warga Riau Jadi Penerima
Biosolar Langka, Sopir Truk Rela Antre hingga Bermalam di SPBU
Sakit Hati Diputus, Mantan Pacar Sebar Video Syur



