POLDA RIAU menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam 58 perkara kebakaran hutan dan lahan atau karhutla sepanjang Januari hingga 17 September 2026.
Luas lahan yang terdampak dalam puluhan perkara tersebut mencapai 3.387,73 hektare. Indragiri Hilir dan Bengkalis menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing 10 kasus, sementara Pelalawan menangani sembilan perkara dengan 10 tersangka.
Polisi menyebut sebagian kasus diduga dilakukan dengan sengaja untuk membuka lahan, sementara kasus lainnya terjadi akibat kelalaian. Penyidik juga menelusuri status lahan, penguasaan lahan, serta pihak yang memanfaatkannya setelah terbakar.
Hingga 17 September, delapan perkara telah diselesaikan dan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kabut Asap Kembali, Warga Mulai Keluhkan Sesak Napas
Lahan Bersertifikat Masih Jadi Aset Negara, DPRD Riau Soroti SK 59
Golkar Inhil Pastikan Musda Digelar September
Hotspot Riau Turun Signifikan Usai Diguyur Hujan
238 Kantong Darah Dari Aksi Kemanusiaan
82 Kasus Narkotika Diungkap, Polisi Musnahkan Barang Bukti
Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Gelar PTM Terbatas
Pengeroyokan Tukang Gigi Berujung Maut, 3 Orang Jadi Tersangka
AI Masuk Kampus, DPR Tekankan Pentingnya Berpikir Kritis
65 Paket Diduga Sabu Dari Malaysia Digagalkan Di Bengkalis
Terekam CCTV, Pemuda Lompat ke Sungai dan Ditemukan Meninggal
Geger! Dua Ular Sanca Empat Meter Ditemukan di Gorong gorong Apotek



